| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa MUH GALANG LAKITA pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira jam 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Agustus 2025 atau masih dalam tahun 2025 di Dalam Mesjid Baiturrahman yang beralamat di Desa Tompira Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “penganiayaan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin Tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 04.30 Wita terdakwa berangkat menuju Mesjid Baiturrahman yang beralamat di Desa Tompira Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara Prov. Sulawesi Tengah untuk melaksanakan shalat subuh berjamaah dengan membawa sebilah badik yang disimpan di belakang terdakwa, sesampainya di Mesjid Baiturrahman terdakwa memasuki mesjid dengan menggunakan sendalnya, kemudian datang saksi MOH JUMALI menegur terdakwa untuk tidak menggunakan sendal masuk ke mesjid dan melepaskannya, terdakwa merasa tersinggung dan marah saat ditegur, lalu saksi MOH JUMALI Meninggalkan terdakwa masuk ke dalam mesjid untuk mengumandangkan Adzan lalu melaksanakan shalat berjamaah, saat rakaat kedua saksi MOH JUMALI melakukan takbir dan rukuk terdakwa mendekati saksi MOH JUMALI sambil mengeluarkan sebilah badik yang dibawa sebelumnya, kemudian mengarahkan ke bagian pinggang kanan saksi MOH JUMALI mengakibatkan saksi MOH JUMALI mengalami luka tusuk, selanjutnya terdakwa diamankan oleh jemaah mesjid yang ada di dalam mesjid tersebut dan membawanya ke Polres Morowali Utara untuk diproses lebih lanjut, sedangkan saksi MOH JUMALI dibawa ke Klinik Krisna untuk mendapatkan perawatan lalu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Kolonodale.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi MOH JUMALI mengalami luka sebagaimana Visum et Repertum Nomor: 445/SV/014/RSUD.Kolonodale/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Efren Hoesman. C.Ho, Sp.B, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
Keadaan Umum
|
:
|
Seorang laki-laki dirawat sakit umum daerah kolonodale dengan tekanan darah seratus dua puluh per delapan puluh milimeterairraksa dengan nadi delapan puluh empat kali permenit respirasi dua puluh kali per menit suhu tiga puluh enam koma lima derajat celcius koma pasien dalam keadaan sadar.
|
|
Kepala dan Wajah
|
:
|
Tidak tampak kelainan
|
|
Leher
|
:
|
Tidak tampak kelainan
|
|
Bahu
|
:
|
Tidak tampak kelainan
|
|
Dada
|
:
|
Tidak tampak kelainan
|
|
Punggung
|
:
|
Tidak tampak kelainan
|
|
Pinggang
|
:
|
Regio pinggang kanan tampak luka sebesar tiga kali satu centimeter dengan kedalaman luka enam centimeter menembus intercostal koma tidak ada pendarahan aktif koma kecurigaan luka menembus rongga perut sulit di nilai dari pemeriksaan fisik titik
|
|
Perut
|
:
|
Regio perut tampak datar koma perut tidak tegang koma pada pemeriksaan perkusi timpani koma bunyi peristaltik usus dalam batas normal titik
|
|
Alat gerak atas
|
:
|
Tidak tampak kelainan
|
|
Alat gerak bawah
|
:
|
Tidak tampak
|
|
Kesimpulan
|
:
|
Luka tersebut di atas akibat trauma benda tajam
|
------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 351 KUHP .-------------------
DAN
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MUH GALANG LAKITA pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira jam 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Agustus 2025 atau masih dalam tahun 2025 di Dalam Mesjid Baiturrahman yang beralamat di Desa Tompira Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin Tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 04.30 Wita terdakwa berangkat menuju Mesjid Baiturrahman yang beralamat di Desa Tompira Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara Prov. Sulawesi Tengah untuk melaksanakan shalat subuh berjamaah dengan membawa sebilah badik yang disimpan di belakang terdakwa, sesampainya di Mesjid Baiturrahman terdakwa memasuki mesjid dengan menggunakan sendalnya, kemudian datang saksi MOH JUMALI menegur terdakwa untuk tidak menggunakan sendal masuk ke mesjid dan melepaskannya, terdakwa merasa tersinggung dan marah saat ditegur, lalu saksi MOH JUMALI Meninggalkan terdakwa masuk ke dalam mesjid untuk mengumandangkan Adzan lalu melaksanakan shalat berjamaah, saat rakaat kedua saksi MOH JUMALI melakukan takbir dan rukuk terdakwa mendekati saksi MOH JUMALI sambil mengeluarkan sebilah badik yang dibawa sebelumnya, kemudian mengarahkan ke bagian pinggang kanan saksi MOH JUMALI mengakibatkan saksi MOH JUMALI mengalami luka tusuk, selanjutnya terdakwa diamankan oleh jemaah mesjid yang ada di dalam mesjid tersebut dan membawanya ke Polres Morowali Utara untuk diproses lebih lanjut, sedangkan saksi MOH JUMALI dibawa ke Klinik Krisna untuk mendapatkan perawatan lalu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Kolonodale.
- Bahwa terdakwa membawa dan menggunakan 1 (satu) bilah badik yang merupakan senjata tajam dipergunakan oleh terdakwa untuk melukai saksi korban MOH JUMALI.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa, memiliki, menyimpan 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan Panjang 29 cm dan gagang yang terbuat dari kayu dan sarung badik yang terbuat dari kayu yang dililit dengan selotip warna hitam.
---Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 LN No. 78 Tahun 1951.------------------------------------------------- |