Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2024/PN Pso Mahmud Pomalingo Hj.Asnah Beddu.,S.Pd Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2024/PN Pso
Tanggal Surat Jumat, 05 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mahmud Pomalingo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOH. TAUFIK D.UMAR.,S.HMahmud Pomalingo
Tergugat
NoNama
1Hj.Asnah Beddu.,S.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat  telah melakukan Tindakan Wanprestasi dan Wajib Membayar Rp.1.500.000.000 (satu milliar lima ratus juta rupiah);
  3. Meletakkan Sita Jaminan atas Obyek Perjanjian Jual Beli Nomor:546/AJB/PK/XI/2012 Tanggal 23 November 2012; Sertifikat Tanah dengan Nomor :1358 Tahun 1997;

Yang Letaknya sebagai berikut :

- Sebelah Utara Berbatasan dengan jalan Pulau Sumatera;

- Sebelah Timur Berbatasan dengan Kintal Bioskop Beringin;

- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Kintal Miskun;

- Sebelah Barat Berbatasan dengan Kintal Edi Sunusi; Dealer YAMAHA;

3. Menghukum Tergugat untuk Membayar Biaya Perkara Yang Timbul dalam gugatan ini;

 

SUBSIDER :

Apabila Mejelis Hakim yang memeriksan dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak