| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa terdakwa MUHAERANG Bin MADE Alias PAPA RAHMAT pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Juni 2025 atau masih dalam tahun 2025 di rumah terdakwa yang berada di Desa Tompira RT/RW 000/000 Kel. Tompira Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol I jenis shabu, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
- Berawal sdr. VANDI (dalam pencarian orang) menghubungi terdakwa lalu menawarkan kepada terdakwa untuk membantu menjualkan narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa sepakat dan menerima tawaran tersebut, selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, terdakwa menerima telepon dari sdr. VANDI dan sdr. VANDI menyampaikan “OM, SUDAH ADA BARANG (SHABU) DISITU, KITA PERGI AMBIL SAJA ADA DOS YANG DI PINGGIR JALAN DI UJUNG KAMPUNG”, selanjutnya terdakwa pergi menuju ke tempat yang dimaksud, setelah terdakwa menemukan dos yang dimaksud, lalu terdakwa mengambil narkotika jenis shabu yang ada di dalam dos tersebut dan membawanya ke rumah terdakwa yang berada di Desa Tompira RT/RW 000/000 Kel. Tompira Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara, setibanya di rumah terdakwa, terdakwa menyimpan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu di dalam brangkas mini warna hitam di lantai bawa tempat tidur terdakwa di dalam kamar terdakwa dan terdakwa menyimpan 29 (dua puluh sembilan) bungkus narkotika jenis shabu di dalam tempat kanebo di dalam lemari pakaian terdakwa.
- Bahwa adapun maksud terdakwa menerima dan menyimpan narkotika jenis shabu tersebut yaitu untuk dijual kembali.
- Bahwa sebelumnya terdakwa pernah membantu sdr. VANDI untuk menjualkan narkotika jenis shabu seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang mana terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan Sementara Laboratoris Kriminalistik Nomor : HPS-2916/VII/2025/Narkoba tertanggal 15 Juli 2025 yang ditandatangani oleh ASMAWATI,S.H.,M..Kes selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Nomor BB 7710 : 31 (tiga puluh satu) sachet berisi kristal bening Berat Awal 118,5324 gram (setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 118,2224 gram) adalah benar mengandung metamfetamina.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Permintaan Laboratorium RSUD Kolonodale Nomor: 445/20250612177/VI/LAB/RSUD K. Dale/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp. PK selaku Dokter Pemeriksa disimpulkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan Narkoba terhadap sample urin atas nama MUHAERANG Bin MADE Alias PAPA RAHMAT dengan hasil:
Golongan : Amphetamine (-) Negative
Golongan : Morphine (-) Negative
Golongan : Ganja (-) Negative
Golongan : Methamphetamine (-) P Negative
Golongan : Benzodiazephine (-) Negative
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa MUHAERANG Bin MADE Alias PAPA RAHMAT pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Juni 2025 atau masih dalam tahun 2025 di rumah terdakwa yang berada di Desa Tompira RT/RW 000/000 Kel. Tompira Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut:
- Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Tompira Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara sering terjadi penyalahgunaan narkotika Gol I jenis shabu, kemudian pada Hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 00.10 Wita saksi SULKIFLI dan saksi SUMARDI (keduanya Anggota Kepolisian) bersama Anggota Satresnarkoba Polres Morowali Utara lainya melakukan penyelidikan di Desa Tompira Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara, setelah itu mendatangi salah satu rumah dan mengamankan terdakwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta rumah terdakwa lalu ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah potongan pipet plastic warna hijau (sendok shabu), 1 (satu) bungkus plastic klip kosong ditemukan di dalam brangkas mini warna hitam yang ada dilantai di bawah tempat tidur di dalam kamar rumah terdakwa dan 29 (dua puluh sembilan) paket narkotika jenis shabu ditemukan di dalam tempat kanebo yang ada di dalam lemari pakaian yang ada di dalam kamar terdakwa, sedangkan 1 (satu) unit handphone anroid merek infinix warna silver di temukan di atas meja yang ada di dalam kamar rumah terdakwa, lalu dilakukan introgasi kepada terdakwa dan ditemukan informasi bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan Sementara Laboratoris Kriminalistik Nomor : HPS-2916/VII/2025/Narkoba tertanggal 15 Juli 2025 yang ditandatangani oleh ASMAWATI,S.H.,M..Kes selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Nomor BB 7710 : 31 (tiga puluh satu) sachet berisi kristal bening Berat Awal 118,5324 gram (setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 118,2224 gram) adalah benar mengandung metamfetamina.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Permintaan Laboratorium RSUD Kolonodale Nomor: 445/20250612177/VI/LAB/RSUD K. Dale/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp. PK selaku Dokter Pemeriksa disimpulkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan Narkoba terhadap sample urin atas nama MUHAERANG Bin MADE Alias PAPA RAHMAT dengan hasil:
Golongan : Amphetamine (-) Negative
Golongan : Morphine (-) Negative
Golongan : Ganja (-) Negative
Golongan : Methamphetamine (-) P Negative
Golongan : Benzodiazephine (-) Negative
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------- |