| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa RIAN. M alias RIAN pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2025 sekira pukul 04.00 WITA atau setidak-setidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Kos Terdakwa yang beralamat di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2025 sekira pukul 04.00 WITA, Terdakwa yang saat itu sedang berada di kosnya di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, menerima telepon dari PUTRA (DPO) yang pada pokoknya menyampaikan agar Terdakwa menemuinya di pinggir jalan Lorong Penginapan Nesya, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, untuk mengambil Narkotika jenis sabu yang akan diperjualbelikan, dengan upah penjualan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gramnya;
- Bahwa sesampainya di lokasi tersebut sekira pukul 04.30 WITA, PUTRA kemudian menyerahkan barang berupa 2 (dua) plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, dan setelah itu sabu tersebut dibawa pulang oleh Terdakwa ke kosnya dan sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa kemudian memecah 2 (dua) plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 12 (dua belas) plastik klip bening dengan cara mengambil sabu tersebut dengan menggunakan sedotan runcing dan memasukkannya secara terpisah kedalam 12 (dua belas) plastik klip bening yang selanjutnya disimpan di dalam sebuah masker berwarna hitam dengan maksud untuk diperjualbelikan dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per plastik;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa yang saat itu sedang berada di kosnya didatangi oleh seseorang yang tidak Terdakwa kenal atas arahan Saksi PUTRA, yang kemudian membeli 1 (satu) plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu dari Terdakwa dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa yang sedang berada di kosnya didatangi oleh Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN selaku Tim Sat Res Narkoba Polres Morowali yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan Narkotika di Desa Labota, dimana saat itu Para Saksi masuk ke kos Terdakwa dan langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi NOPRY, yang mana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening Narkotika jenis sabu di dalam genggaman tangan Terdakwa, 10 (sepuluh) plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu di dalam masker berwarna hitam, dan 1 (satu) unit Handphone Android merek Realme warna Hitam di atas lantai kos Terdakwa, yang mana seluruhnya memiliki hubungan dengan tindak pidana serta berada dalam penguasaan Terdakwa, dan atas temuan tersebut, Para Saksi membawa Terdakwa dan Barang Bukti ke Kantor Polres Morowali untuk diamankan dan diminta keterangan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu, dan juga pekerjaan Terdakwa tidak memiliki kaitan dengan bidang kesehatan;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2953/NNF/VI/2025 Tanggal 30 Juni 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
- 11 (sebelas) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,7556 gram diberi nomor barang bukti 6845/2025/NNF.
dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,6453 gram.
-
- Barang bukti tersebut di atas adalah milik RIAN. M alias RIAN.
dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa RIAN. M alias RIAN pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-setidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Kos Terdakwa yang beralamatkan di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa yang sedang berada di kostnya di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali didatangi oleh Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN selaku Tim Sat Res Narkoba Polres Morowali yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan Narkotika di Desa Labota, dimana saat itu Para Saksi masuk ke kos Terdakwa dan langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi NOPRY, yang mana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening Narkotika jenis sabu di dalam genggaman tangan Terdakwa, 10 (sepuluh) plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu di dalam masker berwarna hitam, dan 1 (satu) unit Handphone Android merek Realme warna Hitam di dalam kos Terdakwa, yang seluruhnya memiliki hubungan dengan tindak pidana serta berada dalam penguasaan Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan temuan tersebut, Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN selaku petugas kepolisian membawa Terdakwa dan Barang Bukti ke Kantor Polres Morowali untuk diamankan dan diminta keterangan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, dan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I serta pekerjaan Terdakwa tidak memiliki kaitan dengan bidang kesehatan;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2953/NNF/VI/2025 Tanggal 30 Juni 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
- 11 (sebelas) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,7556 gram diberi nomor barang bukti 6845/2025/NNF.
dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,6453 gram.
-
- Barang bukti tersebut di atas adalah milik RIAN. M alias RIAN.
dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |