INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2024/PN Pso | MOH.HIDAYAT | KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR BUNGKU SELATAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2024/PN Pso | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 28 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan Penahanan dengan dugaan Melanggar Pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 D subsider pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Repiblik Indeonsia Nomor 23 tahun 2002 Temtang Perlindungan Anak Oleh Kepala Kepolisian Sektor Bungku Selatan tidak sah dan batal demi hukum.
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan dan melepaskan Pemohonan dari tahanan.;
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |