Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
289/Pid.B/2025/PN Pso MUSMULIADY, S.H., M.H. ALPIUS BABAO alias PAPA OLVI alias KANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 289/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-173/P.2.13.8/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUSMULIADY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALPIUS BABAO alias PAPA OLVI alias KANTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Ia Terdakwa ALPIUS BABAO Alias PAPA OLVI Alias KANTI pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WITA atau pada waktu lain bulan Maret 2025, bertempat di Gedung Gereja Jemaat GKST Syalom Runde Desa Runde Kecamatan Lore Selatan Kabupaten Poso,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu”, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 18.30 wita, Terdakwa sedang berada di rumah milik PAPA RINI yang saat itu sedang melaksanakan perayaan ulang tahun cucunya yakni AURORA MAMUAYA, lalu Terdakwa dimintai tolong oleh PAPA RINI untuk mengundang saksi Pdt. FISER BASTIAN KOLOWO, S.Th yang tinggal di rumah pastori yang berada di berada di belakang gedung Gereja Jemaat GKST Syalom Runde bertempat di Desa Runde Kecamatan Lore Selatan Kabupaten Poso untuk datang memberkati acara ulang tahun cucunya yaitu AURORA MAMUAYA.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 20.00 wita pada hari yang sama Terdakwa datang kembali seorang diri berjalan kaki menuju bagian belakang bangunan gedung Gereja Jemaat GKST Syalom Runde dan masuk melalui pintu yang saat itu tidak terkunci dan Terdakwa menuju Kotak Persembahan Mutasi yang terbuat dari kayu.
  • Bahwa kemudian Terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya membaringkan Kotak Persembahan Mutasi yang terbuat dari bahan kayu tersebut kemudian merusak dengan cara mencungkel bagian bawah kotak menggunakan alat Obeng yang telah disiapkan dari rumah sehingga tangan kanan Terdakwa bisa masuk ke dalam Kotak Persembahan Mutasi.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung mengeluarkan uang persembahan sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dari dalam Kotak Persembahan Kotak Mutasi dan memasukkan ke sebuah kantong plastik berwarna putih yang juga telah disiapkan dari rumah Terdakwa.
  • Selanjutnya keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar pukul 10.30 wita Terdakwa menukar uang hasil curian tersebut di sebuah Toko Penjual Barang Campuran di Desa Badangkaia Kecamatan Lore Selatan Kabupaten Poso dan dilayani oleh Saksi HANS GILRBER TOHENI Alias PANGERAN untuk menukar uang sejumlah Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan kembali lagi pada sekitar pukul 11.00 wita untuk menukar uang sejumlah Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dilayani oleh Saksi RISNA TOWIMBA Alias MAMA ABEL.
  • Bahwa uang hasil pencurian tersebut saksi Pendeta ketahui pada saat saksi Pendeta menuju ke sebuah Toko Penjual Barang Campuran di desa Badangkaia Kecamatan Lore Selatan Kabupaten Poso, pemilik Toko tersebut yakni MAMA ABEL menjelaskan bahwa dirinya pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar jam 11.00 Wita pernah melayani seorang warga desa Runde yaitu Terdakwa, dia datang menukarkan uang kertas pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh rupiah). Pada saat itu juga dirinya  meminta dengan suka rela kepada pemilik Toko agar menyerahkan uang pernah di tukar oleh Terdakwa tersebut kepada dirinya lalu dirinya di beri oleh pemilik Toko tersebut uang kertas pecahan  Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar dengan jumlah Rp 41.000,- (empat puluh satu ribu rupiah) uang sejumlah tersebut adalah sisa yang perna ditukarkan oleh Terdakwa di kios mereka sementara sisa lainnya sudah digunakan oleh pemilik Toko untuk melayani transaksi jual beli di Toko miliknya
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli 50 Kg (lima puluh kilogram) beras seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), membayar kewajiban angsuran Koperasi Desa Bewa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), membeli onderdil sepeda motor sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan juga membeli ayam potong seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk keperluan makan orang bekerja gotong royong di kebun, dikirim kepada anak kandungnya yang bernama DOLVI sejumlah Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan membeli rokok satu slop seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sementara sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari yang rinciannya sudah tidak ingat lagi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Gereja Jemaat GKST Syalom Runde mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya