INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
11/Pid.Pra/2023/PN Pso | AYYA AZ ZAHRA | Kapolri Cq,Kapolda Sulteng,Cq.KapolresMorowali Cq.Kapolsek Bahodopi | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Nov. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 11/Pid.Pra/2023/PN Pso | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Nov. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1) Menyatakan, Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
2) Menyatakan, Penangkapan dan Penahanan serta Menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka adalah TIDAK SAH;
3) Menyatakan, segala Surat-surat yang diterbitkan TERMOHON, baik itu yang telah diterbitkannya maupun yang akan diterbitkannya terkait penyelidikan dan penyidikan atas perkara yang dituduhkan kepada PEMOHON adalah TIDAK SAH;
4) Menyatakan Tindakan Termohon yang melakukan PEMBLOKIRAN Rekening atas nama AYYA AZ ZAHRA dengan Nomor Rekening : 1620005810431 milik PEMOHON adalah Tindakan yang Bertentangan dengan Hukum.
5) Memerintahkan kepada TERMOHON agar dengan segera TERMOHON mencabut/membuka PEMBLOKIRAN Rekening atas nama AYYA AZ ZAHRA dengan Nomor Rekening : 1620005810431 milik PEMOHON.
6) Menyatakan, oleh karena Penangkapan, Penahanan dan Penetapan diri PEMOHON sebagai TERSANGKA dan serta Surat-surat yang diterbitkannya maupun yang akan diterbitkannya adalah TIDAK SAH, maka TERMOHON DIHUKUM untuk segera membebaskan PEMOHON dari segala jenis tuduhan tanpa syarat apapun;
7) Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |