Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2026/PN Pso NIRWAN 1.Hj. HASMIATI
2.ALHADIS alias ADE
3.SAPRINA alias RINA
4.YOHANIS YABES TJIAMAN, SH,. Mkn.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2026/PN Pso
Tanggal Surat Senin, 16 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NIRWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROYAL LANGGERONI, S.H., M.H.NIRWAN
Tergugat
NoNama
1Hj. HASMIATI
2ALHADIS alias ADE
3SAPRINA alias RINA
4YOHANIS YABES TJIAMAN, SH,. Mkn.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT I telah melakukan Perikatan Pengurusan tanah dalam surat kuasa dengan Legalisasi No.3/Leg/III-2025 tanggal 11 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh TERGUGAT IV  dari Kantor Notaris YOHANIS YABES TJIAMAN, SH., MKn. ;
 
3. Menyatakan Perikatan Pengurusan tanah dalam surat kuasa dengan Legalisasi No.3/Leg/III-2025 tanggal 11 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh TERGUGAT IV  dari Kantor Notaris YOHANIS YABES TJIAMAN, SH., MKn. antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I adalah sah dan mengikat;
 
4. Menyatakan  TERGUGAT I melakukan wanprestasi dalam melakukan pencabutan  surat kuasa dengan Legalisasi No.3/Leg/III-2025 tanggal 11 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh TERGUGAT IV  dari Kantor Notaris YOHANIS YABES TJIAMAN, SH., MKn. antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I;
 
5. Menyatakan surat pencabutan kuasa Nomor Legalisasi 01/Leg/XI/2025 tanggal 3 November 2025 yang dilakukan oleh TERGUGAT I dihadapan TERGUGAT IV tidak sah dan batal demi hukum ;
 
6. Menghukum TERUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi materil dan imateril kepada PENGGUGAT paling lambat 7 hari sejak adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, karena mengarahkan TERGUGAT I untuk melakukan pencabutan  surat kuasa dengan Legalisasi No.3/Leg/III-2025 tanggal 11 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh TERGUGAT IV  dari Kantor Notaris YOHANIS YABES TJIAMAN, SH., MKn. antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I, dengan  rincian ganti rugi sebagai berikut :
 
1. Kerugian yang harus dibayarkan TERGUGAT II dan TERGUGAT III ;
 
1. KERUGIAN IMATERIL
 
I. Tanggal 15 November 2024
Menuju Kendari dengan membawa Sertifikat Nomor : 1185 dengan luas 1.167 m3 yang terletak di desa Wua-Wua Kec. Mandonga Kabupaten Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara ; Pengurusan Pertama SHM Nomor : 1185 an. Hasmiati menggunakan kendaraan Roda Empat DN 1270 EE ;
 
Biaya yang dikeluarkan sebagai berikut :
1. Penggantian Oli Mesin, 
Gardan, Transmisi, Filter : Rp. 1.000.000,-
2. BBM Poso-Kendari (Pergi Pulang) : Rp. 2.500.000,-
3. BBM Pengurusan dalam Kota Kendari 
Selama 7 hari : Rp. 1.000.000,-
4. Makan dan Minum Poso – Kendari
(Pergi Pulang) : Rp. 900.000,-
5. Penginapan dengan 2 kamar selama 7 hari 
Dengan biaya Rp. 300.000 : Rp. 4.200.000,-
6. Makan dan Minum untuk 3 orang dalam
3 kali selama 7 hari dengan biaya
Rp. 65.000 sekali makan : Rp. 4.095.000,-
7. Loundry Expres selama 7 hari : Rp. 105.000,-
8. Biaya-biaya Pengurusan SHM (I)
(pencarian lokasi SHM/Petugas Kelurahan
/Surat-Surat Pendukung/Saksi Lapangan : Rp. 25.000.000,-
9. Biaya Lain-lain : Rp. 1.000.000,-
10. Sewa Rental selama 9 hari dengan
Biaya Rp. 350.000 : Rp. 3.150.000,-
11. Honor Tim 2 orang selama 7 hari terjadi 
sengketa penguasaan lahan atas dua
sertifikat an. Hasmiati nomor : 1185
dan nomor : 1186 an. Amir : Rp. 5.000.000,-
 
II. 12 Maret 2025
 
Ke Kendari dengan Surat Kuasa yang dibuat Notaris tanggal 11 Maret 2025 dengan membawa Sertifikat Nomor : 1185 dengan luas 1.167 m3 dan Sertifikat Nomor : 1186 dengan luas 1965 m3 yang terletak di desa Wua-Wua Kec. Mandonga Kabupaten Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara;
 
 
 
Biaya yang dikeluarkan sebagai berikut :
 
1. Penggantian Oli Mesin, Gardan
Transmisi, Filter : Rp. 1.000.000,-
2. BBM Poso – Kendari (Pergi Pulang) : Rp. 2.500.000,-
3. BBM Pengurusan dalam Kota Kendari
Selama 14 hari : Rp. 2.000.000,-
4. Makan dan Minum Poso – Kendari
(Pergi Pulang) : Rp. 900.000,-
5. Penginapan dengan 2 kamar selama 
14 hari dengan biaya Rp. 300.000 : Rp. 8.400.000,-
6. Makan dan Minum untuk 3 orang dalam
3 kali selama 14 hari dengan biaya
Rp. 65.000 : Rp. 8.190.000,-
7. Loundry Expres selama 14 hari : Rp. 210.000,-
8. Biaya lain-lain : Rp. 5.000.000,-
9. Sewa Rental selama 14 hari dengan
Biaya Rp. 350.000 : Rp. 5.600.000,-
10. Honor Tim 2 orang selama 14 hari : Rp. 10.000.000,-
11. Pengurusan 2 Sertifikat legalisir Roya : Rp. 1.000.000,-
12. Pemasangan patok lapangan : Rp. 1.000.000,-
13. Mengundang pihak petugas ukur dari
Pertanahan untuk 2 Sertifikat : Rp. 1.000.000,-
 
III. 14 April 2025 ke Kendari
 
Biaya yang dikeluarkan sebagai berikut :
1. Penggantian Oli Mesin, Gardan
Transmisi, Filter : Rp. 1.000.000,-
2. BBM Poso –Kendari (Pergi Pulang) : Rp. 2.500.000,-
3. BBM Pengurusan dalam Kota Kendari
Selama 25 hari : Rp. 4.000.000,-
4. Makan dan Minum Poso – Kendari
(Pergi Pulang) : Rp. 500.000,-
5. Penginapan dengan 1 kamar selama 28 
hari dengan biaya Rp. 350.000 : Rp.8.400.000,-
6. Makan dan Minum untuk 1 orang
dalam 3 kali selama 28 hari dengan
biaya Rp. 65.000 : Rp. 5.460.000,-
7. Loundry Expres selama 28 hari : Rp. 400.000,-
8. Biaya lain-lain : Rp. 5.000.000,-
9. Sewa Rental selama 28 hari dengan
Biaya Rp. 350.000 : Rp. 9.800.000,-
10. Permohonan Floting 2 Sertifikat ke 
Badan Pertanahan Nasional : Rp. 1.000.000,-
11. Saksi Lapangan atas 2 Sertifikat : Rp. 5.000.000,-
 
IV. Tanggal 21 Juni 2025 ke Kendari
 
Biaya yang dikeluarkan sebagai berikut :
 
1. Penggantian Oli Mesin, Gardan
Transmisi : Rp. 1.000.000,-
2. BBM Poso –Kendari ( Pergi Pulang ) : Rp. 2.500.000,-
3. BBM Pengurusan dalam Kota Kendari
Selama 7 hari : Rp. 2.000.000,-
4. Makan dan Minum Poso – Kendari
( Pergi Pulang ) : Rp. 500.000,-
5. Penginapan dengan 1 kamar selama
7 hari dengan biaya Rp. 300.000 : Rp. 2.100.000,-
6. Makan dan Minum untuk 1 orang
dalam 3 kali selama 7 hari dengan
biaya Rp. 65.000 : Rp. 1.365.000,-
7. Loundry Expres selama 7 hari : Rp. 200.000,-
8. Biaya lain-lain : Rp. 2.500.000,-
 
9. Sewa Rental selama 7 hari dengan
Biaya Rp. 350.000 : Rp. 2.450.000,-
10. Menghadiri sidang mediasi di Kelurahan
Wua-Wua Kec. Wau-Wua Kota Kendari
didampingi Pengacara : Rp. 5.000.000,-
 
bahwa berdasarkan rincian Pengeluaran tersebut, maka kerugian materil yang dialami oleh PENGGUGAT yang harus dibayarkan TERGUGAT II dan TERGUGAT III, JUMLAH TOTAL : Rp. 157.425.000,- (seratus lima puluh tujuh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
 
2. KERUGIAN IMATERIL ;
 
Bahwa atas tindakkan TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang memprovokasi TERGUGAT I untuk mencabut surat kuasa dengan Legalisasi No.3/Leg/III-2025 tanggal 11 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh TERGUGAT IV  dari Kantor Notaris YOHANIS YABES TJIAMAN, SH., MKn. sehingga hak PENGGUGAT telah dikesampingkan, sehingga menimbulkan pertentangan emosional antara orang tua dan kakak beradik kandung, dan menjadikan hubungan ibu dan adik-adik kandung lagi tidak akur sebagaimana mestinya, tidak ada lagi kedamaian, dimana kerugian hubungan emosional tersebut tidak akan bisa kembali lagi berdamai layaknya dalam hukum agama. Bahwa atas tindakkan TERGUGAT II dan TERGUGAT III, TERGUGAT II dan TERGUGAT III harus membayar uang ganti rugi kepada PENGGUGAT  sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyard rupiah) ;
 
7. Menghukum TERGUGAT IV untuk membayar uang ganti rugi imateril kepada PENGGUGAT paling lambat 7 hari sejak adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap oleh karena tindakkan TERGUGAT IV yang tidak hati-hati sehingga terjadi pencabutan surat kuasa yang diberikan kepada PENGGUGAT dalam perkara a quo, serta akibat tersebut menimbulkan pertentangan emosional antara orang tua dan kakak beradik kandung, dan menjadikan hubungan ibu dan adik-adik kandung lagi tidak akur sebagaimana mestinya, tidak ada lagi kedamaian, dimana kerugian hubungan emosional tersebut tidak akan bisa kembali lagi berdamai layaknya dalam hukum agama. Bahwa atas tindakkan TERGUGAT IV tersebut, TERGUGAT IV harus membayar uang ganti rugi kepada PENGGUGAT  sebesar                          Rp. 2.000.000.000,- (dua milyard rupiah) ;
 
8. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya jika lalai melaksanakan isi putusan a quo, terhitung paling lambat 7 hari setelah  Perkara diputuskan dan berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakan keputusan ini dengan baik oleh PARA TERGUGAT ;
 
9. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
ATAU : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak