Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Pso PT.BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Cabang Poso 1.Onang Meiske Bulage
2.Winster Harimisa
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Pso
Tanggal Surat Kamis, 08 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Cabang Poso
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAHMAT SANDI GOBELPT.BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Cabang Poso
Tergugat
NoNama
1Onang Meiske Bulage
2Winster Harimisa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 97.362.840,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 9 .362.840,- (Sembilan puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh dua ribu delapan ratus empat puluh rupiah) Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 00328/Saemba Atas Nama Winster Harimisa, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak