Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
252/Pid.B/2025/PN Pso HARISON, S.H. 1.HAIKAL
2.MUH FAJRIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 252/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1163 /P.2.19/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARISON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIKAL[Penahanan]
2MUH FAJRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU ------- Bahwa Terdakwa I MUH FAJRIN dan Terdakwa II HAIKAL pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 07.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat Kawasan PT. IMIP yang berada di Desa Keurea, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Poso, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------- - Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 06.00 WITA, Terdakwa I MUH FAJRIN sedang mengantar karyawan PT. SJAS sekitar 9 orang menuju tempat kerja yang terletak di MES SELATAN dengan menggunakan mobil Pick Up merek Toyota Hilux Double Cabin, kemudian sebelum memasuki kawasan MES SELATAN melalui pintu gerbang Pos Bandara kendaraan yang Terdakwa I MUH FAJRIN kendarai ditahan oleh safety dan security karena saat itu terdapat himbauan yang diberikan oleh Saksi SAINUL AMIN, Saksi SAIFUL ANAM, MUHAMMAD AGIL, KURNIAWAN, RESTU, EKI, ALI, WAHYUDI dan RIKO untuk menggunakan bis saat membawa karyawan kontraktor sehingga mobil Pick Up yang membawa karyawan kontraktor dilarang masuk, tidak lama kemudian Terdakwa I MUH FAJRIN memarkirkan mobil Pick Up tersebut lalu keluar dari kendaraan untuk melihat keramaian yang sedang terjadi di depan Pos Bandara yang mana pada saat itu sudah banyak karyawan yang rusuh, kemudian Terdakwa I MUH FAJRIN berjalan menuju tempat orang-orang berkumpul tersebut, tidak lama kemudian sesampainya di tempat berkumpulnya karyawan kontraktor Terdakwa I MUH FAJRIN mengambil HP untuk melakukan siaran langsung di aplikasi media sosial (Facebook), lalu saat itu terdapat pula Terdakwa II HAIKAL selaku pegawai kontraktor dari PT. MKJ sedang melempari mobil safety patrol milik PT. IMIP dengan mengunakan batu sebanyak 2 kali yang mengarah ke kaca mobil bagian depan sebelah kiri, selain itu Terdakwa II HAIKAL melakukan pengrusakan terhadap lampu pos security yang terletak di Lorong Bandara PT. IMIP, selanjutnya Terdakwa I MUH FAJRIN mendorong mobil kendaraan safety hingga terbalik yang mana perbuatan Terdakwa I MUH FAJRIN dan Terdakwa II HAIKAL tersebut disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD IYAN SAPUTRA selaku security PT. IMIP yang sedang berjaga di area tersebut dengan jarak kurang lebih 20 meter dari lokasi kendaraan safety yang telah dirusak, setelah selesai mendorong mobil kendaraan safety Terdakwa I MUH FAJRIN kembali menuju mobil untuk mengamankan mobil yang Terdakwa I MUH FAJRIN gunakan tersebut agar tidak dirusak oleh karyawan kontraktor lainnya; - - Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I MUH FAJRIN adalah merusak mobil safety patrol milik PT. IMIP dengan cara membalikkan mobil tersebut, sedangkan Terdakwa II HAIKAL merusak mobil safety patrol milik PT. IMIP dengan cara melempar dengan menggunakan batu sehingga mengenai kaca mobil dan melempar batu sehingga merusak lampu yang ada di Pos Security tersebut; Bahwa adapun kerugian yang dialami PT. IMIP adalah sebesar Rp1.741.567.000 (satu miliar tujuh ratus empat puluh satu juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah). -------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------- KEDUA ATAU ------- Bahwa Terdakwa I MUH FAJRIN dan Terdakwa II HAIKAL pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 07.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Keurea, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Poso “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 06.00 WITA, Terdakwa I MUH FAJRIN sedang mengantar karyawan PT. SJAS sekitar 9 orang menuju tempat kerja yang terletak di MES SELATAN dengan menggunakan mobil Pick Up merek Toyota Hilux Double Cabin, kemudian sebelum memasuki kawasan MES SELATAN melalui pintu gerbang Pos Bandara kendaraan yang Terdakwa I MUH FAJRIN kendarai ditahan oleh safety dan security karena saat itu terdapat himbauan untuk menggunakan bis saat membawa karyawan kontraktor yang diberikan oleh Saksi SAINUL AMIN, Saksi SAIFUL ANAM, MUHAMMAD AGIL, KURNIAWAN, RESTU, EKI, ALI, WAHYUDI dan RIKO sehingga mobil Pick Up yang membawa karyawan kontraktor dilarang masuk, tidak lama kemudian Terdakwa I MUH FAJRIN memarkirkan mobil Pick Up tersebut lalu keluar dari kendaraan untuk melihat keramaian yang sedang terjadi di depan Pos Bandara yang mana pada saat itu sudah banyak karyawan yang rusuh, kemudian Terdakwa I MUH FAJRIN berjalan menuju tempat orang-orang berkumpul tersebut, tidak lama kemudian sesampainya di tempat berkumpulnya karyawan kontraktor Terdakwa I MUH FAJRIN mengambil HP untuk melakukan siaran langsung di aplikasi media sosial (Facebook), lalu saat itu terdapat pula Terdakwa II HAIKAL selaku pegawai kontraktor dari PT. MKJ sedang melempari mobil safety patrol milik PT. IMIP dengan mengunakan batu sebanyak 2 kali yang mengarah ke kaca mobil bagian depan sebelah kiri, selain itu Terdakwa II HAIKAL melakukan pengrusakan terhadap lampu pos security yang terletak di Lorong Bandara PT. IMIP, selanjutnya Terdakwa I MUH FAJRIN mendorong mobil kendaraan safety hingga terbalik yang mana perbuatan Terdakwa I MUH FAJRIN dan Terdakwa II HAIKAL tersebut disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD IYAN SAPUTRA selaku security PT. IMIP yang sedang berjaga di area tersebut dengan jarak kurang lebih 20 meter dari lokasi kendaraan safety yang telah dirusak, setelah selesai mendorong mobil kendaraan safety Terdakwa I MUH FAJRIN kembali menuju mobil untuk mengamankan mobil yang Terdakwa I MUH FAJRIN gunakan tersebut agar tidak dirusak oleh karyawan kontraktor lainnya; - - - Bahwa Terdakwa I MUH FAJRIN dan Terdakwa II HAIKAL melakukan pengrusakan terhadap fasilitas dan mobil safety patrol milik perusahaan PT. IMIP tanpa ada suruhan dan ajakan dari pihak manapun; Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I MUH FAJRIN adalah merusak mobil safety patrol milik PT. IMIP dengan cara membalikkan mobil tersebut, sedangkan Terdakwa II HAIKAL merusak mobil safety patrol milik PT. IMIP dengan cara melempar dengan menggunakan batu sehingga mengenai kaca mobil dan melempar batu sehingga merusak lampu yang ada di Pos Security tersebut; Bahwa adapun kerugian yang dialami PT. IMIP adalah sebesar Rp1.741.567.000 (satu miliar tujuh ratus empat puluh satu juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah). -------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya