| Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa ABDIMAN Alias BONI pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 21.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau sekiranya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Keurea, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” yang dilakukan terdakwa dengan cara:---------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa tiba di Desa Keurea, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali dan menuju ke Kota Kendari, kemudian Terdakwa menelfon ELVIS (DPO) lalu mengatakan “ada kah bahan mu sodara” kemudian ELVIS (DPO) menjawab “ada, kamu posisi dimana sodara?”, kemudian Terdakwa menjawab “saya posisi di pinggir jalan Desa Keurea, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali”, setelah itu ELVIS (DPO) mengatakan “tunggu disitu sodara sebentar anggotaku antarkan”;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 WITA seseorang lelaki yang tidak Terdakwa kenali identitasnya datang menghampiri Terdakwa lalu langsung memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa, setelah itu lelaki tersebut langsung pergi, kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan ke Kota Kendari;
- Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu yang diperoleh dari ELVIS dengan harga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang dibayarnya melalui BRI-Link dan bukti pembayarannya sudah Terdakwa buang pada saat dalam perjalanan menuju Kendari;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 05.00 WITA, Terdakwa yang pada saat itu sedang dalam perjalanan dari Kota Kendari ke Morowali singgah di rumah tante Terdakwa yang berada di Desa Lafeu, Kec. Bungku Pesisir, Kab. Morowali untuk beristirahat, kemudian setelah beristirahat pada pukul 10.35 WITA Terdakwa menghubungi Saksi KISMAN BASRI Alias KIS (dalam berkas terpisah/splitzing) namun pada saat itu Saksi KISMAN BASRI Alias KIS (dalam berkas terpisah/splitzing) tidak mengangkat, kemudian sekira pukul 10.37 Saksi KISMAN BASRI Alias KIS (dalam berkas terpisah/splitzing) menghubungi Terdakwa lalu Terdakwa mengatakan akan singgah di rumah Saksi KISMAN BASRI Alias KIS (dalam berkas terpisah/splitzing);
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.45 WITA, Terdakwa tiba di rumah Saksi KISMAN BASRI Alias KIS (dalam berkas terpisah/splitzing), kemudian Saksi KISMAN BASRI Alias KIS (dalam berkas terpisah/splitzing) mengajak Terdakwa masuk ke dalam kamarnya, setelah itu Terdakwa mengatakan “ada barang ini sedikit untuk dipake”, lalu Saksi KISMAN BASRI Alias KIS (dalam berkas terpisah/splitzing) mengambilkan alat hisap sabu, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi KISMAN BASRI Alias KIS (dalam berkas terpisah/splitzing) mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama, setelah itu Terdakwa memberikan sisa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet kepada Saksi KISMAN BASRI Alias KIS (dalam berkas terpisah/splitzing);
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.25 WITA, Terdakwa bersama dengan Saksi KISMAN BASRI Alias KIS (dalam berkas terpisah/splitzing) sedang dalam perjalanan menuju bungku lalu Saksi KISMAN BASRI Alias KIS (dalam berkas terpisah/splitzing) mengatakan “itu bahan yang kau kasi masih ada sama saya, saya simpan”, kemudian Terdakwa menjawab “oh iya nanti sampai bungku kita pakai”;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.30 WITA pada saat sedang dalam perjalanan di Desa Keurea, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANDIONGAN selaku anggota Satresnarkoba Polres Morowali menghadang Terdakwa dan Saksi KISMAN BASRI Alias KIS (dalam berkas terpisah/splitzing), setelah itu Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANDIONGAN dengan disaksikan oleh Saksi HALIM melakukan penggeledahan dan menemukan sebanyak 1 (satu) sachet plastik cetik berisi narkotika golongan I jenis sabu yang Saksi KISMAN BASRI Alias KIS (dalam berkas terpisah/splitzing) simpan dibelakang handphone merek Samsung berwarna hitam di dalam case handphone bertuliskan LABUBU yang ditemukan dalam penguasaan Saksi KISMAN BASRI Alias KIS (dalam berkas terpisah/splitzing) dan 1 (satu) unit handphone merek Iphone berwarna hitam milik Terdakwa, kemudian petugas kepolisian mengamankan Terdakwa dan Saksi KISMAN BASRI Alias KIS (dalam berkas terpisah/splitzing) beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk membeli dan menerima narkotika jenis sabu;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4847/NNF/X/2025 Tanggal 21 Oktober 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH., M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
- 1 (satu) sachet Plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0914 gram diberi nomor barang bukti 11389/2025/NNF.
dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,0401 gram.
-
- Barang bukti tersebut di atas adalah milik ABDIMAN Alias BONI dan KISMAN BASRI Alias KIS.
dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa Terdakwa ABDIMAN Alias BONI bersama dengan Saksi KISMAN BASRI Alias KIS (dalam berkas terpisah/splitzing) pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau sekiranya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan tepatnya berada di Desa Keurea, Kec. Bahodopi, Kab Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “turut serta melakukan Tindak Pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” yang dilakukan terdakwa dengan cara:-
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WITA, Terdakwa Bersama dengan Saksi KISMAN BASRI Alias KIS (dalam berkas terpisah/splitzing) sedang dalam perjalanan di Desa Keurea, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, kemudian datang Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANDIONGAN selaku anggota Satresnarkoba Polres Morowali menghadang Terdakwa dan Saksi KISMAN BASRI Alias KIS (dalam berkas terpisah/splitzing), setelah itu Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANDIONGAN dengan disaksikan oleh Saksi HALIM melakukan penggeledahan dan menemukan sebanyak 1 (satu) sachet plastik cetik berisi narkotika golongan I jenis sabu yang Saksi KISMAN BASRI Alias KIS (dalam berkas terpisah/splitzing) simpan dibelakang handphone merek Samsung berwarna hitam di dalam case handphone bertuliskan LABUBU yang ditemukan dalam penguasaan Saksi KISMAN BASRI Alias KIS (dalam berkas terpisah/splitzing) dan 1 (satu) unit handphone merek Iphone berwarna hitam milik Terdakwa, kemudian petugas kepolisian mengamankan Terdakwa dan Saksi KISMAN BASRI Alias KIS (dalam berkas terpisah/splitzing) beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa pekerjaan Terdakwa ABDIMAN Alias BONI dan Saksi KISMAN BASRI Alias KIS (dalam berkas terpisah/splitzing) tidak ada kaitannya dengan kepentingan Kesehatan;
- Bahwa Terdakwa ABDIMAN Alias BONI dan Saksi KISMAN BASRI Alias KIS (dalam berkas terpisah/splitzing) tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, dan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4847/NNF/X/2025 Tanggal 21 Oktober 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH., M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
- 1 (satu) sachet Plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0914 gram diberi nomor barang bukti 11389/2025/NNF.
dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,0401 gram.
-
- Barang bukti tersebut di atas adalah milik ABDIMAN Alias BONI dan KISMAN BASRI Alias KIS.
dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------
LEBIH SUBSIDAIR
------------ Bahwa Terdakwa ABDIMAN Alias BONI pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 10.47 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam sebuah rumah tepatnya berada di Desa Lafeu, Kec. Bungku Pesisir, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili ”penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri“ yang dilakukan terdakwa dengan cara:--------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 10.45 WITA Terdakwa ABDIMAN Alias BONI tiba di rumah Saksi KISMAN BASRI Alias KIS (dalam berkas terpisah/splitzing) yang berada di Desa Lafeu, Kec. Bungku Pesisir, kemudian Saksi KISMAN BASRI Alias KIS (dalam berkas terpisah/splitzing) mengajak Terdakwa ABDIMAN Alias BONI masuk kamarnya, setelah itu Terdakwa ABDIMAN Alias BONI mengatakan “ada barang ini sedikit untuk dipake”, kemudian Saksi KISMAN BASRI Alias KIS (dalam berkas terpisah/splitzing) mengambil alat isap bong lalu memberikan kepada Terdakwa ABDIMAN Alias BONI, kemudian Terdakwa ABDIMAN Alias BONI mengeluarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu yang sebelumnya diperoleh dari ELVIS (DPO), setelah itu Terdakwa ABDIMAN Alias BONI mengisi narkotika jenis sabu tersebut ke kaca pireks dan menyimpan sisanya di atas lantai, kemudian sekira pukul 10.47 WITA Terdakwa ABDIMAN Alias BONI dan Saksi KISMAN BASRI Alias KIS (dalam berkas terpisah/splitzing) mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama, lalu setelah selesai mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut Saksi KISMAN BASRI Alias KIS (dalam berkas terpisah/splitzing) membuang alat hisap bong ke tempat pembakaran di belakang rumah milik Saksi KISMAN BASRI Alias KIS (dalam berkas terpisah/splitzing);
- Bahwa Terdakwa ABDIMAN Alias BONI mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara Terdakwa mengambil alat isap bong lengkap yang sudah terakit dari botol mineral dengan pipet, kemudian Terdakwa mengambil kaca pirex dan mengisi sedikit narkotika jenis sabu ke dalam kaca pirek tersebut, setelah itu kaca pirex dipasangkan ke alat isap bong, selanjutnya Terdakwa membakar kaca pirex hingga narkotika didalamnya mencair dan Terdakwa menghirup asap dari pipet bagian atas bong tersebut secara berulang;
- Bahwa reaksi yang Terdakwa ABDIMAN Alias BONI rasakan setelah menghisap sabu tersebut, tidak mengantuk dan pikiran menjadi tenang;
- Bahwa alasan Terdakwa ABDIMAN Alias BONI mengkonsumsi narkotika jenis sabu adalah agar tidak mengantuk saat bekerja dan menyetir;
- Bahwa Terdakwa ABDIMAN Alias BONI mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sejak tahun 2017 namun sempat berhenti dan mulai mengkonsumsi kembali pada awal bulan September 2025;
- Bahwa Terdakwa ABDIMAN Alias BONI tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Urine Badan Narkotika Nasional Kabupaten Morowali Nomor: BA/132/X/KA/PB.01/2025/BNNK-Morowali tanggal 07 Oktober 2025 An. ABDIMAN telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap Terdakwa dengan hasil positif/menggunakan narkoba;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4847/NNF/X/2025 Tanggal 21 Oktober 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH., M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
- 1 (satu) sachet Plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0914 gram diberi nomor barang bukti 11389/2025/NNF.
dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,0401 gram.
-
- Barang bukti tersebut di atas adalah milik ABDIMAN Alias BONI dan KISMAN BASRI Alias KIS.
dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------- |