Dakwaan |
- Tersangka ALFIAN PORASONGKA alias FIAN, telah melakukan pengrusakan sebuah palang pintu ( portal ) yang digunakan menutup jalan menuju sungai saroso Desa Uelene yang terbuat dari sebuah bambu dan kejadian pengrusakan tersebut terjadi pada tanggal 09 Januari 2018 sekitar jam 09.00 wita di Desa Uelene Kec.Pamona Selatan Kab.Poso dan menurut keterangan tersangka bahwa bambu yang dirusak tersebut jika dibeli di Desa Uelene seharga sekitar Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah ), dan atas perbuatannya tersebut Tersangka diduga keras telah melanggar Pasal 407 ayat ( 1 ) KUHPidana |