Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2026/PN Pso SABAN HUTAGAOL, S.H. SIMSON TAKASENSERANG anak dari J.B TAKASENSERANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 131/Pid.B/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-254/P.2.21/Eku.2/3/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SABAN HUTAGAOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIMSON TAKASENSERANG anak dari J.B TAKASENSERANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa saksi RAGNOS DWISANTOSA TAMPAKE alias EDO dan saksi RANDY LACKY TAMPAKE alias RENDY anak dari Pr. Yulien Herlina Gogali selaku pemilik lokasi tanah yang terletak di Kel/Des Bahontula Kec Petasia Kab Morowali utara (jalur dua di depan penginapan Novena)  dengan luas 4,429 M?2; berdasarkan kepemilikan berupa :
  1. Surat Penyerahan No.:15/PTS/IV/2003 yang di keluarkan oleh Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali tanggal 3 April 2003;
  2. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor : 14/PTS/IV2003 tanggal 10 April 2003 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kelurahan Bahontula dan diketahui oleh camat Petasia;
  3. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Nop : 72.03.070.021.002-0168.0 letak objek pajak Jalur 2 RT/RW Kel/Des Bahontula Kec Petasia Kab Morowali utara;
  4. Sertifikat Hak Milik Nomor 00420 Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali Utara, Kecamatan Petasia, Desa Bahontula, Nib 19130301.0093 letak Tanah Bahontula, Asal Hak Pemberian Hak Milik, dengan dasar pendaftaran isian 202 berdasarkan Surat Keputusan tanggal 17/01/2022 No. 00001/HM/BPN-19.13/I/2022, Surat ukur tanggal 03/09/2021 No. 00187/Bahontula/2021  dengan luas 4,429 M?2;  (empat ribu empat ratus dua puluh sembilan meter persegi) atas nama pemegang Hak Yulien Herlina Gogali yang di bukukan dan diterbitkan sertifikatnya oleh Adolf Severlianus Puahadi,.S.SiT., M.M selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara;
  5. Berita Acara Pengembalian Batas SHM No. 00420/Bahontula tanggal 17 Juni 2023 telah dilaksanakan pengembalian batas terhadap sertifikat Hak Milik Nomor 00420/Bahontula atas nama Yulien Herlina Gogali.

 

  • Bahwa selanjutnya pada tahun 2017 terdakwa SIMSON TAKASENSERANG mengklaim bahwa dari tahun 1975 sampai saat ini memperoleh surat berupa kwitansi pembelian tahun 1984 pembayaran pengukuran di pertanahan Poso dan membayar Rp 10.000 tetapi saat itu sertifikat tidak keluar, kemudian tanah tersebut yang berlokasi di Kelurahan Bahontula Kecamatan Petasia Kab Morowali utara dikelolah oleh terdakwa dengan cara pada tahun 2019 terdakwa memasukkan alat berat  Exavator untuk menggusur lahan tersebut kemudian pada tahun 2023 terdakwa memasukkan kayu ramuan kemudian terdakwa memasukkan seng dan membuat pagar agar keluarga dari saksi RAGNOS DWISANTOSA TAMPAKE alias EDO dan saksi RANDY LACKY TAMPAKE alias RENDY anak dari Pr. Yulien Herlina Gogali tidak memasuki tanah tersebut, kemudian terdakwa juga membangun pondok pada bagian depan bawah dan yang kedua dibagian atas tanpa memastikan terlebih dahulu kebenaran atas luas obyek tanah tersebut
  • Bahwa kemudian Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor : 14/PTS/IV2003 tanggal 10 April 2003 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kelurahan Bahontula dan diketahui oleh camat Petasia menerangkan dengan sebenarnya bahwa Alm. Gerpin Tampake yang merupakan ayah dari saksi saksi RAGNOS DWISANTOSA TAMPAKE alias EDO dan saksi RANDY LACKY TAMPAKE alias RENDY mengusahakan/menggarap/menggunakan sebidang tanah perumahan/pertanian yang digunakan untuk perkebunan dengan status tanah yang dikuasi langsung oleh negara (bekas tanah swapraja) seluas 10.060 m2 (sepuluh ribu enam puluh meter persegi) yang terletak di Dusun/Lingkungan II (dua) Kelurahan Bahontula Kecamatan Petasia Kabupaten Morowalidengan batas sebagai berikut :
    • Sebelah Utara dengan    : sungai kecil
    • Sebelah Timur dengan   : P.Arumpone
    • Sebelah Selatan dengan : H. Lande
    • Sebelah Barat dengan    : AM. Tobigo
  • Bahwa kemudian saksi RAGNOS DWISANTOSA TAMPAKE alias EDO dan saksi RANDY LACKY TAMPAKE alias RENDY anak dari Pr. Yulien Herlina Gogali mendatangkan pihak pertanahan di damping pihak keamanan dari kepolisian serta pihak kelurahan untuk melakukan pengukuran pengembalian batas Berdasarkan Berita Acara Pengembalian Batas SHM No. 00420/Bahontula tanggal 17 Juni 2023 telah dilaksanakan pengembalian batas terhadap sertifikat Hak Milik Nomor 00420/Bahontula atas nama Yulien Herlina Gogali dengan hasil :
  1. Lokasi sertifikat hak milik No.00420 terletak di Kelurahan Bahontula, Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara;
  2. Terdapat keberatan dari masyarakat mengenai terbitnya sertifikat hak milik Nomor 00420/Bahontula/2022;
  3. Pelaksanaan pengukuran pengembalian batas di saksikan oleh pihak – pihak terkait sesuai dengan daftar hadir terlampir setelah di lakukan pengambilan data sertifikat tidak ada tumpang tindih;
  4. Setelah dilakukan pengolahan data pengembalian batas sertifikat Nomor :00420/Bahontula/2022 tidak ada tumpang tindih dengan sertifikat lain;
  5. Batas tanah yang di kembalikan sebanyak 8 titik batas bidang tanah;
  6. Pelaksanaan pengukuran di saksikan oleh pihak – pihak yang berkepentingan;
  7. Peta bidang terlampir dan merupakan satu kesatuan dengan Berita Acara ini.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, kemudian saksi RAGNOS DWISANTOSA TAMPAKE alias EDO memberikan  teguran atau somasi secara tertulis kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tanggal 16 Agustus 2023, tanggal 08 Februari 2025 dan tanggal 20 Agustus 2025, namun terdakwa tetap tidak mau keluar dari lokasi tersebut, bahkan saksi korban sudah meminta bantuan kepada kepala Desa Timbuseng untuk menyampaikan dan dilakukan mediasi namun tidak terdapat titik temu.
  • Bahwa saksi RAGNOS DWISANTOSA TAMPAKE alias EDO dan saksi RANDY LACKY TAMPAKE alias RENDY anak dari Pr. Yulien Herlina Gogali merasa keberatan atas perbuatan terdakwa tersebut, karena terdakwa masuk ke dalam lokasi lahan milik orang tua saksi RAGNOS DWISANTOSA TAMPAKE alias EDO dan saksi RANDY LACKY TAMPAKE alias RENDY tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin dari pihak pemilik lokasi dan hanya berdasarkan kwitansi pembayaran tahun 1975 yang bukan atas nama para terdakwa dan belum diuji kebenarannya serta validitasnya secara hukum termasuk luasan dan batas-batasnya.

 

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 257 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya