Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2026/PN Pso HARISON, S.H. ACHSAN Alias SAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 460 /P.2.19/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARISON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHSAN Alias SAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

--------Bahwa terdakwa ACHSAN alias SAN pada hari Rabu, tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Desa Harapan, Kec. Bumi Harapan Raya, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual, beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut  :--------------------------------------------------

  • Bahwa berawal hari Senin tanggal 20 Oktober sekitar pukul 19.00 Wita Terdakwa menghubungi Lk. Salman (DPO) dengan maksud untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) saset dengan berat 5 (lima) Gram, kemudian Lk. Salman (DPO) menyuruh Terdakwa untuk kerumahnya jika ingin membeli Narkotika Jenis Sabu, setelah itu sekitar pukul 23.30 Wita Terdakwa sampai kerumah Lk. Salman (DPO) yang berada di Desa Topogaro dan bertemu Lk. Salman (DPO) untuk membayar lunas pembelian narkotika jenis sabu sebelumnya sebesar Rp. 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan membeli Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (saset) dengan berat 5 (lima) gram, bahwa untuk pembelian Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (saset) dengan berat 5 (lima) gram akan dibayar lunas saat sudah terjual semuanya seharga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari Lk. Salman (DPO), Terdakwa pulang kerumahnya;
  • Bahwa setelah Terdakwa sampai dirumahnya, Terdakwa masuk kedalam kamar dan mengeluarkan narkotika jenis sabu yang sudah diambil dari Lk. Salman, kemudian Lk. Salman memecah narkotika jenis sabu yang didapatkan dari Lk. Salman dari yang semula 1 (satu) saset dengan berat 5 (gram) menjadi 5 (lima) bungkus besar dengan berat masing-masing 1 (satu) gram dan dipecah lagi 4 (empat) bungkus besar menjadi 40 (empat puluh) bungkus kecil dengan masing-masing berat 0,1 gram, yang dimana Terdakwa menyisakan 1 (satu) bungkus besar dengan berat 1 (satu) gram;
  • Bahwa 40 (empat puluh ) bungkus kecil dengan berat masing-masing 0,1 gram telah terjual sebanyak 15 (lima belas) bungkus kecil sebesar Rp. 2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dijual kepada orang asing yang tidak dikenal Terdakwa, kemudian Terdakwa telah mengkonsumsi sebanyak 8 (delapan) bungkus kecil sehingga hanya menyisakan 17 (tujuh belas) bungkus kecil dengan berat total sekira 1,17 (satu koma tujuh belas) gram yang disimpan wadah kardus berbentuk kotak warna hijau dan kardus bewarna hitam dan 1 (satu) bungkus besar dengan berat 1 (gram) yang disimpan di kantong celana Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Oktober tahun 2025 sekitar pukul 22.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Desa Harapan, Kec. Bumi Harapan Raya, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah datang anggota kepolisian yakni Saksi ASRI ARSYAD dan Saksi IRFAN GAZALI dengan menunjukan Surat Perintah melakukan penggeledahan Nomor: SP.Dah/51/X/Res.4.2./2025/Satresnarkoba, kemudian Saksi ASRI ARSYAD dan Saksi IRFAN GAZALI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Chairun, pada saat melakukan penggeledahan ASRI ARSYAD dan Saksi IRFAN GAZALI mendapatkan 1 (satu) bungkus besar dikantong celana belakang Terdakwa, 16 (enam belas) bungkus kecil yang ditemukan dalam kotak plastic warna hijau, 1 (satu) bungkus kecil yang ditemukan dalam kotak bewarna hitam yang disimpan didalam lemari, 1 (satu) unit Handphone merek vivo bewarna ungu dan 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong) di dalam kamar;
  • Bahwa Terdakwa mengakui  semua barang yang ditemukan oleh ASRI ARSYAD dan Saksi IRFAN GAZALI Adalah milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa ACHSAN alias SAN bukanlah berprofesi selaku dokter, apoteker ataupun tenaga kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5220/NNF/XI/2025 tanggal 12 November tahun 2025 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel Plt. Waka, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 18 (delapan belas) saset plastic berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,1749 gram milik Terdakwa ACHSAN alias SAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

---------Perbuatan terdakwa tersebut di atas, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

 

--------Bahwa terdakwa ACHSAN alias SAN pada hari Rabu, tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Desa Harapan, Kec. Bumi Harapan Raya, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,, Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut  :----------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 Wita Saksi ASRI ARSYAD bersama dengan Saksi IRFAN GAZALI yang merupakan anggota Satrenarkoba Polres Morowali mendapatkan informasi bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah yang berada di Desa Moahina, Kec. Witaponda, Kab. Morowali, menindaklanjutin informasi tersebut Saksi ASRI ARSYAD dan Saksi IRFAN GAZALI melakukan penyelidikan di Desa Harapan, Kec. Bumi Harapan Raya, Kab. Morowali, kemudian sekitar pukul 23.30 Saksi ASRI ARSYAD dan Saksi IRFAN GAZALI mendatangi rumah yang dicurigai sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setelah itu Saksi ASRI ARSYAD dan Saksi IRFAN GAZALI bertemu dengan Terdakwa dan langsung menunjukan Surat Perintah Penggeladahan Nomor : SP.Dah/51/X/Res.4.2./2025/Satresnarkoba kepada Terdakwa;
  • Bahwa sebelum melakukan penggeledahan  Saksi ASRI ARSYAD dan Saksi IRFAN GAZALI meminta agar Masyarakat setempat ada yang bersedia untuk menyaksikan penggeledahan, yang dimana Masyarakat yang bersedia Bernama Chairun, kemudian saat Saksi ASRI ARSYAD dan Saksi IRFAN GAZALI melakukan penggeledahan mereka menemukan 1 (satu) bungkus besar dikantong celana belakang Terdakwa, 16 (enam belas) bungkus kecil yang ditemukan dalam kotak plastic warna hijau, 1 (satu) bungkus kecil yang ditemukan dalam kotak bewarna hitam yang disimpan didalam lemari, 1 (satu) unit Handphone merek vivo bewarna ungu dan 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong), setelah itu Saksi ASRI ARSYAD dan Saksi IRFAN GAZALI menanyakan apa betul barang yang ditemukan adalah milik Terdakwa dan Terdakwa pun mengakui bahwa benar barang bukti yang ditemukan Adalah milik Terdakwa, setelah itu barang bukti yang ditemukan beserta dengan Terdakwa dibawa ke Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan dan Terdakwa dimintai keterangannya;
  • Bahwa Terdakwa ACHSAN alias SAN bukanlah berprofesi selaku dokter, apoteker ataupun tenaga kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5220/NNF/XI/2025 tanggal 12 November tahun 2025 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel Plt. Waka, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 18 (delapan belas) saset plastic berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,1749 gram milik Terdakwa ACHSAN alias SAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

---- Perbuatan terdakwa tersebut di atas, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.----------

Pihak Dipublikasikan Ya