Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
238/Pid.Sus/2025/PN Pso Fadly Ilham, S.H. AHMAD FAUZI S. SUBAIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 238/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-824/P.2.13/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fadly Ilham, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FAUZI S. SUBAIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa AHMAD FAUZI S. SUBAIR alias UJI pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 13.20 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025, bertempat di Kantor J&T Express Poso yang beralamat di Jl. Sam Ratulangi, Kel. Kasintuwu, Kec. Poso Kota Utara, Kab. Poso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili perkara terdakwa yang telah “melakukan praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian berupa obat keras yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan”, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar pukul 13.20 Wita di depan Kantor J&T Express Poso yang terletak Jl. Sam Ratulangi, Kel. Kasintuwu Kec. Poso Kota Utara Kab. Poso, Terdakwa seorang diri sedang mengambil paket kiriman yang Terdakwa terima dari Lk. KALVIN (nama panggilan) yang Terdakwa kenal melalui media sosial Facebook dan Terdakwa ketahui Lk. KALVIN tinggal di daerah Jakarta Selatan.
  • Bahwa Terdakwa memberikan uang pembayaran ke Akun FB An. Lk. KALVIN dari obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) kepada yang bersangkutan sebesar Rp2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan cara mentransfer ke nomor Rekening BRI a/n ALISA.
  • Bahwa ketika Terdakwa mengambil kiriman paket tersebut, Saksi LA MUNI ZAHABU dan Saksi AT TANGGI (keduanya merupakan Aparat Kepolisian Satresnarkoba Polres Poso) menghampiri Terdakwa dan bertanya perihal paket yang baru Terdakwa ambil, kemudian Saksi LA MUNI ZAHABU dan Saksi AT TANGGI melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi MOH. ALDI A. BASO (karyawan J&T Express) dan menemukan barang bukti berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 4 (empat) botol yang berisi 4.099 (empat ribu sembilan puluh sembilan) butir.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan oleh Saksi LA MUNI ZAHABU dan Saksi AT TANGGI saat melakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa adalah sebagai berikut:
  1. 1 (satu) buah paket warna hitam yang berisi :
  1. 4 (empat) dos warna coklat yang masing-masing didalamnya terdapat 4 (empat) botol plastik warna putih yang berisi tablet Trihexyphenidyl (THD) yang dibungkus dengan plastik bening dengan jumlah masing-masing paket:

1) 1.038 butir;

2) 1.020 butir;

3) 1.019 butir;

4) 1.022 butir.

  1. 1 (satu) papan Trihexyphenidyl (THD) yang berisi 10 butir;
  1. 1 (satu) unit handphone merk VIVO V29 warna hitam, IMEI1: 866486067335913, IMEI2: 866486067335905,  dengan nomor SIM: 082232086964.
  • Bahwa 1 (satu) buah paket warna hitam, yang disita dari Terdakwa AHMAD FAUZI S. SUBAIR alias UJI telah disishkan sebanyak 20 (dua puluh) butir kemudian dibawa ke Laboratorium Forensik di Sulawesi Selatan, dengan surat permintaan pengujian Nomor: B/272/III/RES.4.2./2025/Satresnarkoba tanggal 24 Maret 2025, untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, dan dari hasil pemeriksaan tersebut, sesuai dengan laporan pengujian NO. LAB: 1403/NOF/III/2025 tanggal 26 Maret 2025, menyimpulkan bahwa barang bukti tersebut mengandung Trihexyphenidyl, Trihexyphenidyl tidak termasuk dalam daftar narkotika dan digunakan sebagai obat parkinson (gangguan sistem saraf pusat).
  • Bahwa Trihexyphenidyl merupakan salah satu obat yang termasuk dalam daftar obat G atau obat keras yaitu obat antagonis muskarinik, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 obat daftar G ini adalah obat keras, yaitu semua obat yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa mengambil obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 4 (empat) botol dengan isi keseluruhan 4.099 (empat ribu sembilan puluh sembilan) butir tanpa resep dokter.
  • Bahwa pekerjaan Terdakwa sehari-hari tidak menentu, namun pada hari Sabtu dan Minggu Terdakwa membantu Bapak Terdakwa untuk menjual ikan di Pasar Sentral Poso, Terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagamana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Bahwa dari analisa fakta-fakta tersebut diatas adanya kesesuaian antara keterangan para saksi dan barang bukti, sehingga Terdakwa AHMAD FAUZI S. SUBAIR alias UJI dapat diduga melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

----------Perbuatan Terdakwa AHMAD FAUZI S. SUBAIR alias UJI tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya