Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
212/Pdt.G/2025/PN Pso Drs. JUFRI MASALIHU, M.Pd.I. 1.PT. JASA BERDIKARI LOGISTICS Tbk. PUSAT Cq. PT. JASA BERDIKARI LOGISTICS
2.HERMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 212/Pdt.G/2025/PN Pso
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Drs. JUFRI MASALIHU, M.Pd.I.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SONY MOH. SANTOSO PIDU, S.H.Drs. JUFRI MASALIHU, M.Pd.I.
Tergugat
NoNama
1PT. JASA BERDIKARI LOGISTICS Tbk. PUSAT Cq. PT. JASA BERDIKARI LOGISTICS
2HERMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. MIDI UTAMA INDONESIA Tbk. PUSAT Cq. PT. MIDI UTAMA INDONESIA Alfamidi Tbk
2KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAAN DAERAH Cq. Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Poso
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
- Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
- Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan TERGUGAT I (ke-satu) dan TERGUGAT II (ke-dua)
- adalah perbuatan melawan hukum(onrecht matige daad) dan atau wanprestasi;
 
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I (ke-satu) dan TERGUGAT II (ke-dua) untuk melakukan pembayaran atas kerugian yang dialami PENGGUGAT baik secara materiil maupun immateriil:
 
MATERIIL: ±Rp. 651.500.000-(kurang lebih enam ratus lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
 
IMMATERIL: ±Rp. 5.000.000.000,-(lima miliyar rupiah);
 
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I (ke-satu) dan TERGUGAT II (ke-dua)  untuk tunduk dan patuh pada Putusan PENGADILAN yang mempunyai putusan tetap (incracht);
 
-   Menyatakan menurut hukum, sita jaminan (concer vatoir    bejs laag) yang diletakan terhadap harta benda baik bergerak maupun tidak bergerak hak milik TERGUGAT I (ke-satu) dan TERGUGAT II (ke-dua) sah dan berharga;
 
- Menyatakan menurut hukum, putusan serta merta (uit   voerbaar bejs vooraad) walaupun TERGUGAT I (ke-satu) dan TERGUGAT II (ke-dua) melakukan upaya hukum Banding, Verzet dan Kasasi;
 
- Menghukum TERGUGAT I (ke-satu) dan TERGUGAT II (ke-dua)  untuk membayar uang paksa (dwang som) sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) setiap hari, atas kesengajaan, kelalaian tidak patuh pada putusan, sejak putusan mempunyai putusan tetap (incracht);
 
- Menghukum TERGUGAT I (ke-satu) dan TERGUGAT II (ke-dua) untuk membayar biaya-biaya yang  timbul dalam perkara ini;
 
SUBSIDAIR
- Kiranya Majelis Hakim yang mengadili Perkara ini mempunyai pertimbangan lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak