INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
181/Pdt.G/2025/PN Pso | WAHAB MONANG | DIREKTUR UTAMA PT. TEKNIK ALUM SERVICE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 181/Pdt.G/2025/PN Pso | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menetapkan Obyek Gugatan Sah Milik Pengugat.
2. Menetapkan bahwa Tindakan yang dilakukan oleh Tergugat Adalah Perbuatan Melawan Hukum.
3. Memerintahkan tergugat untuk Mebayar Ganti Rugi atas pengurusakan Tahan dan Tanaman mIlik Penggugat sebesar Rp.3.000.000.000 (Tiga Milliar Rupiah) secara Tunai sejak Putusan diBacakan.
4. Memerintahkan Tergugat untuk Membayar segala Biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila yang Mulia ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Poso, Cq Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa Perkara ini Berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |