Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2026/PN Pso GEDEH WINGSANGGENI, S.H KASMUDIN Alias MUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 147 B /P.2.19/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GEDEH WINGSANGGENI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASMUDIN Alias MUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------ Bahwa Terdakwa KASMUDIN Alias MUDIN pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekitar pukul 18.35 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Harapan Jaya Kec. Bumi Raya Kab. Morowali atau setidak tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat netto 5,6842  (lima koma enam delapan empat dua) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal ketika tim BNNK Morowali mendapatkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Desa Harapan Jaya Kec. Bumi Raya Kab. Morowali. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNNK Morowali segera melakukan penyelidikan dan menuju ke rumah Terdakwa. Sekitar pukul 18.35 Wita Terdakwa terlihat baru kembali ke rumahnya dan tim BNNK Morowali segera melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa. Saat dilakukan penangkapan, Terdakwa sempat membuang 1 (satu) bungkus plastik berisi 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening kecil ke dalam selokan. Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut Penyidik juga menyita 1 (satu) unit handphone merek Realme C55 berwarna hitam yang ditemukan di kantong celana Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 Wita Terdakwa mendatangi warung makan milik Saudara RIZAL (DPO) untuk makan. Kemudian Terdakwa ditawari oleh Saudara RIZAL (DPO) untuk mengantarkan sabu kepada Saudara AKRIM dengan upah Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa menerimanya dikarenakan sedang butuh uang. Setelah itu Terdakwa pergi ke rumahnya yang beralamat di Desa Harapan Jaya Kel. Bahonsuai Kec. Bumi Raya sekitar pukul 18.30 Wita. Sesampainya di rumah, Terdakwa langsung diamankan oleh petugas BNNK morowali dan dilakukan penggeledahan terhadap diri dan rumah Terdakwa. Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Terdakwa, petugas BNNK Morowali kemudian menuju rumah Saudara RIZAL (DPO), namun yang bersangkutan telah berhasil melarikan diri.
  • Bahwa Terdakwa baru pertama kali menerima Narkotika jenis sabu dari Saudara RIZAL (DPO). Terdakwa mengenal Saudara AKRIM Ketika sama-sama ditahan di rutan Poso pada tahun 2022 karena kasus Narkotika dan mengenal saudara RIZAL (DPO) karena merupakan teman satu kampung di Desa Harapan Jaya dan memang dikenal sebagai bandar sabu di wilayah tersebut.   
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu dengan berat netto 5,6842 (lima koma enam delapan empat dua) gram Nomor kode sampel 25.103.10.16.06.0016.K berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.06.16.25.0016 tanggal 18 Agustus 2025, dengan Kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamphetamine sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa KASMUDIN Alias MUDIN bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
  • Bahwa Terdakwa KASMUDIN Alias MUDIN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.  

            

------ Perbuatan Terdakwa KASMUDIN Alias MUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------

 

Atau

Kedua

------ Bahwa Terdakwa KASMUDIN Alias MUDIN pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekitar pukul 18.35 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Harapan Jaya Kec. Bumi Raya Kab. Morowali atau setidak tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis shabu yaitu 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat netto 5,6842  (lima koma enam delapan empat dua) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal ketika tim BNNK Morowali mendapatkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Desa Harapan Jaya Kec. Bumi Raya Kab. Morowali. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNNK Morowali segera melakukan penyelidikan dan menuju ke rumah Terdakwa. Sekitar pukul 18.35 Wita Terdakwa terlihat baru kembali ke rumahnya dan tim BNNK Morowali segera melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa. Saat dilakukan penangkapan, Terdakwa sempat membuang 1 (satu) bungkus plastik berisi 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening kecil ke dalam selokan. Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut Penyidik juga menyita 1 (satu) unit handphone merek Realme C55 berwarna hitam yang ditemukan di kantong celana Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 Wita Terdakwa mendatangi warung makan milik Saudara RIZAL (DPO) untuk makan. Kemudian Terdakwa ditawari oleh Saudara RIZAL (DPO) untuk mengantarkan sabu kepada Saudara AKRIM dengan upah Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa menerimanya dikarenakan sedang butuh uang. Setelah itu Terdakwa pergi ke rumahnya yang beralamat di Desa Harapan Jaya Kel. Bahonsuai Kec. Bumi Raya sekitar pukul 18.30 Wita. Sesampainya di rumah, Terdakwa langsung diamankan oleh petugas BNNK morowali dan dilakukan penggeledahan terhadap diri dan rumah Terdakwa. Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Terdakwa, petugas BNNK Morowali kemudian menuju rumah Saudara RIZAL (DPO), namun yang bersangkutan telah berhasil melarikan diri.
  • Bahwa Terdakwa baru pertama kali menerima Narkotika jenis sabu dari Saudara RIZAL (DPO). Terdakwa mengenal Saudara AKRIM Ketika sama-sama ditahan di rutan Poso pada tahun 2022 karena kasus Narkotika dan mengenal saudara RIZAL (DPO) karena merupakan teman satu kampung di Desa Harapan Jaya dan memang dikenal sebagai bandar sabu di wilayah tersebut.  
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu dengan berat netto 5,6842 (lima koma enam delapan empat dua) gram Nomor kode sampel 25.103.10.16.06.0016.K berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.06.16.25.0016 tanggal 18 Agustus 2025, dengan Kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamphetamine sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa KASMUDIN Alias MUDIN bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
  • Bahwa Terdakwa KASMUDIN Alias MUDIN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.  
  •  

------ Perbuatan Terdakwa KASMUDIN Alias MUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya