Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian / Kesepakatan bersama tetanggal 28 juli 2022 yang ditanda tangani oleh Para Penggugat dan Tergugat adalah Sah dan Berharga.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi isi Perjanjian / Kesepakatan bersama tertanggal 28 juli 2022 adalah WANPRESTASI
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi akibat Wanprestasi kepada Para Penggugat :
- Ganti rugi berupa pembayaran yang tersebut dalam surat perjanjian tertanggal 28 juli 2022 :
- Pembayaran angsuran tertunggak sejak bulan Agustus 2024 s/d maret 2025 sebesar RP 3.550.000 (tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah ) X 8 Bln = RP 28.400.000. ( dua puluh delapan juta empat atus ribu rupiah)
- Pembayaran sisa angsuran dari bulan April tahun 2025 s/d bulan juli tahun 2026 RP 3.550.000 (tiga juta lima atus lima puluh ribu rupiah ) X 16 Bln = RP 56.800.000 (lima puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah )
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian akibat kelalaiannya, Para Penggugat tersiksa memikirkan cara untuk menagih, terkadang Para Penggugat sakit memikirkan rumahnya yang dijadikan jaminan dibank, Tergugat merasa telah dirugikan secara immaterial sebesar RP 50.000.000. (lima puluh juta rupiah)
Jumlah kerugian keseluruhan = RP.28.400.000 + RP 56.800.000 + RP 50.000.000, = RP 135.200.000 (seratus tiga puluh lima juta seratus ribu rupiah)
- Meletakan sita jaminan pada tanah, mobil,dan motor sebagaimana dalm posita angka 16 ke 2 diatas adalah Sah dan berharga untuk selanjutnya dilelang dan biayanya digunakan untuk melunasi kewajibannya kepada Para Penggugat.
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
|