Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
400/Pid.B/2025/PN Pso SULTAN HAZIQA, S.H. DANIEL SAPETA Alias PAPA RENO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 400/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1410/P.2.13/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SULTAN HAZIQA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIEL SAPETA Alias PAPA RENO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa DANIEL SEPTA alias PAPA RENO pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Desa Pandiri Kecamatan Lage Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, telah “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain terhadap Saksi UNDE LAEKA alias PAPA FEMI yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor di depan rumah Saksi UNDE LAEKA alias PAPA FEMI dimana rumah Terdakwa dan Saksi UNDE LAEKA alias PAPA FEMI berhadapan, kemudian Terdakwa berteriak kepada Saksi UNDE LAEKA alias PAPA FEMI “apa haga haga?”, lalu Terdakwa memarkirkan sepeda motornya dan kemudian kembali berteriak mengajak Saksi UNDE LAEKA alias PAPA FEMI “mari sini bakalae, kalo laki-laki sini bakale” namun tidak ditanggapi oleh Saksi UNDE LAEKA alias PAPA FEMI. Selanjutnya Terdakwa masuk kedalam rumahnya dan beberapa saat kemudian Terdakwa keluar dan berteriak kepada Saksi UNDE LAEKA alias PAPA FEMI dan Saksi FELMINA LAEKA alias FEMI “keluar kamu satu keluarga di jalan sini saya mo bunuh”. Kemudian Terdakwa masuk kedalam rumahnya dan keluar lagi dengan berlari membawa arit, kemudian arit tersebut diambil oleh isteri Terdakwa lalu memotong pagar rumah Saksi UNDE LAEKA alias PAPA FEMI dan Terdakwa kembali mengatakan “dimana saya dapat kamu di pasar atau di jalan saya bunuh” dengan memakai gerakan tangan di leher.

 

  • Bahwa penyebab sehingga Terdakwa melakukan pengancaman tersebut adalah karena Terdakwa merasa tersinggung dan marah saat Terdakwa melewati rumah Saksi UNDE LAEKA alias PAPA FEMI menggunakan sepeda motor Saksi UNDE LAEKA alias PAPA FEMI terus melihat Terdakwa yang sedang duduk didepan rumah juga melihat ke arah Terdakwa.

 

  • Bahwa Terdakwa dan keluarga Saksi UNDE LAEKA alias PAPA FEMI sebelumnya juga sudah memiliki masalah.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya