| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 400/Pid.B/2025/PN Pso | SULTAN HAZIQA, S.H. | DANIEL SAPETA Alias PAPA RENO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemerasan dan Pengancaman | ||||||
| Nomor Perkara | 400/Pid.B/2025/PN Pso | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1410/P.2.13/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | --------- Bahwa Terdakwa DANIEL SEPTA alias PAPA RENO pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Desa Pandiri Kecamatan Lage Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, telah “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” terhadap Saksi UNDE LAEKA alias PAPA FEMI yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
