Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.Sus/2025/PN Pso REZA TORIO KAMBA, SH 1.REZA Alias TEU
3.FARID SETIANSYAH BILAHMAR Alias FARID
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 263/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-847/P.2.13/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA TORIO KAMBA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA Alias TEU[Penahanan]
2FARID SETIANSYAH BILAHMAR Alias FARID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------Bahwa Terdakwa I REZA Alias TEU  bersama Terdakwa II FARID SETIANSYAH BILAHMAR Alias FARID pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 Wita atau pada waktu  lain dalam bulan Januari atau setidak-setidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa I REZA di Desa Toini, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan Iperbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------

  • Bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas pada saat Para Terdakwa  kembali ke rumah Terdakwa I REZA, sudah ada Saksi RAMADHAN Alias DANCE (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan Lk. NDIK (DPO) di ruang tamu. Kemudian Terdakwa II FARID langsung menuju ke ruang dapur rumah Terdakwa I REZA, lalu saksi RAMADHAN Alias DANCE berkata kepada Terdakwa II FARID “pinjam dulu kamu pe kaca (pireks)”, lalu Terdakwa II FARID keluar dari dalam rumah untuk pergi mengambil kaca (pireks), sementara Terdakwa I REZA bersama Saksi RAMADHAN dan Lk. NDIK (DPO). berada di ruang tamu, lalu Saksi RAMADHAN berkata pada Terdakwa I REZA “tidak ba ambe ngana?”, kemudian Terdakwa I REZA menjawab “berapa 1 (satu) gram?”,  lalu Lk. NDIK (DPO)  menjawab “1.2 saya kase ngana”, dan Terdakwa I REZA berkata “ uangku cuma 700 ini” lalu Lk. NDK (DPO) menjawab “biar jo itu saja dulu, nanti kirim sisanya”. Kemudian Terdakwa I REZA memberikan uang sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Lk. NDIK (DPO), lalu Lk. NDIK (DPO) memberi Terdakwa I REZA 1 (satu) paket sabu kurang lebih ukuran 1 (satu) gram, tidak lama kemudian Terdakwa II FARID bergabung dan Terdakwa I REZA berkata “sudah ada ini tidak jadi kita ke kota sebentar (sambil memperlihatkan 1 (satu) paket sabu yang Terdakwa I REZA beli dari Lk. NDIK(DPO)). Lalu Terdakwa II FARID memberikan kaca (pireks) kepada Saksi RAMADHAN, lalu Saksi RAMADHAN dan Lk. NDIK (DPO)  masuk ke dalam kamar Terdakwa I REZA untuk mengkonsumsi sabu serta mengajak Terdakwa I REZA dan Terdakwa FARID untuk mengkonsumsi sabu bersama-sama. Setelah selesai mengkonsumsi sabu, Saksi RAMADHAN dan Lk. NDIK (DPO) pergi meninggalkan rumah Terdakwa I REZA. Kemudian sekitar pukul 16.00 Wita di dalam kamar Terdakwa I REZA dengan disaksikan Terdakwa II FARID, Terdakwa I REZA membagi 1 (satu) paket ukuran 1 (satu) gram sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil dalam plastic bening berisi sabu;
  • Bahwa Terdakwa I REZA telah menjual sabu  yang dibeli dari Lk. NDIK (DPO) dan mendapatkan hasil sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa II FARID telah menjual sabu tersebut dan mendapatkan hasil sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 Wita di Desa Toini Kec. Poso Pesisir Kab. Poso, saat Terdakwa I REZA dan Terdakwa II FARID sedang duduk-duduk dirumah Terdakwa I REZA, tiba-tiba datang Aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Poso langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I REZA dan Terdakwa I FARID yang disaksikan oleh Saksi WIRDAM LADJURA (Pak RT), dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah pembungkus rokok Sampoera Mild warna putih, yang :
  1. Disisipkan pada plastik luarnya 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya 0,23 (nol koma dua tiga) gram;
  2. Didalamnya terdapat 1 (satu) lembar plastik bening bergaris klip warna merah bertuliskan C-Tik yang berisi :
  1. 9 (sembilan) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing :

a)  0,11 gram;    d)  0,10 gram;          g)   0,14 gram;

b)  0,11 gram;    e)  0,13 gram;          h)   0,12 gram; 

c)  0,12 gram;     f)   0,13 gram;         i)    0,12 gram.

  1. 9 (sembilan) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna hitam, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing :

a)   0,19 gram;    d)   0,18 gram;        g)   0,20 gram;

b)   0,19 gram;    e)   0,19 gram;        h)   0,19 gram;

c)   0,18 gram;     f)    0,18 gram;       i)    0,18 gram.

  1. 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong);
  2. 1 (satu) buah korek api gas;
  3. 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi uang Rp. 500.000,- (lima ratrus ribu rupiah, dengan pecahan:
  1. Pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
  2. Pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar.
  1. 1 (satu) unit handphone merk vivo Y28 warna hitam, IMEI1: 869281076668637, IMEI2: 869281076668629, dengan nomor SIM: 082290526684;
  2. 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A04s warna hijau, IMEI1: 356769542248372, IMEI2: 357615312248374, dengan nomor SIM1: 082248383840 dan SIM2: 082298682790.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 016/11606/2025  tanggal 21 Januari 2025  yang ditandatangani oleh TEGUH ZULKARNAIN selaku Penimbang/Penaksir di PT. Pegadaian Kantor Cabang Poso didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 19 (Sembilan belas)  kantong plastik diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0,61 (nol koma enam satu) gram;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.54.0011, tanggal 24 Januari 2025 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa I REZA Alias TEU dan Terdakwa II FARID SETIANSYAH BILAHMAR Alias FARID mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa I REZA Alias TEU dan Terdakwa II FARID SETIANSYAH BILAHMAR Alias FARID tidak berkepentingan dalam pelayanan  kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi dan para Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang, sehingga tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual/ menjual  Narkotika Golongan I jenis  sabu-sabu.

-------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------

 

-----------------------------------------------------A T A U------------------------------------------------------------

 

KEDUA : 

-------Bahwa Terdakwa I REZA Alias TEU  bersama Terdakwa II FARID SETIANSYAH BILAHMAR Alias FARID pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Januari  atau setidak-setidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa I REZA di Desa Toini, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas dilakukan penggeledahan terhadap Para terdakwa oleh Aparat Kepolisian Satresnarkoba Polres Poso dengan disaksikan oleh Saksi WIRDAM LADJURA selaku ketua RT, dan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah pembungkus rokok Sampoera Mild warna putih, yang :
  1. Disisipkan pada plastik luarnya 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya 0,23 gram;
  2. Didalamnya terdapat 1 (satu) lembar plastik bening bergaris klip warna merah bertuliskan C-Tik yang berisi :
  1. 9 (sembilan) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing :

a)  0,11 gram;      d)  0,10 gram;      g)   0,14 gram;

b)  0,11 gram;      e)  0,13 gram;      h)   0,12 gram;          

c)  0,12 gram;      f)   0,13 gram;     i)    0,12 gram.

  1. 9 (sembilan) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna hitam, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing :

a)   0,19 gram;       d)   0,18 gram;      g)   0,20 gram;

b)   0,19 gram;       e)   0,19 gram;      h)   0,19 gram;

c)   0,18 gram;       f)    0,18 gram;    i)    0,18 gram.

Barang bukti tersebut diatas adalah barang bukti milik Terdakwa I REZA yang ditemukan oleh Aparat Kepolisian Satresnarkoba Polres Poso di bawah bantal di atas tempat tidur dalam kamar dirumah Terdakwa I REZA tersebut.

  1. 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong);
  2. 1 (satu) buah korek api gas;
  3. 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi uang Rp. 500.000,- (lima ratrus ribu rupiah, dengan pecahan:
  1.  Pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
  2.  Pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar.

Barang bukti tersebut di atas adalah barang bukti milik Terdakwa I REZA yang ditemukan oleh Aparat Kepolisian Satresnarkoba Polres Poso diatas tempat tidur dalam kamar dirumah Terdakwa I REZA tersebut.

  1. 1 (satu) unit handphone merk vivo Y28 warna hitam, IMEI1: 869281076668637, IMEI2: 869281076668629, dengan nomor SIM: 082290526684;

Barang bukti tersebut diatas adalah barang bukti milik Terdakwa I REZA yang ditemukan oleh Aparat Kepolisian Satresnarkoba Polres Poso dalam penguasaan Terdakwa I REZA.

  1. 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A04s warna hijau, IMEI1: 356769542248372, IMEI2: 357615312248374, dengan nomor SIM1: 082248383840 dan SIM2: 082298682790.

Barang bukti tersebut diatas adalah barang bukti milik Terdakwa II FARID yang ditemukan oleh aparat kepolisian satresnarkoba Polres Poso diatas tempat tidur dalam kamar dirumah Terdakwa I REZA tersebut.

  • Bahwa Barang bukti 19 paket sabu-sabu tersebut dengan berat netto total sebesar 0,61 gram diperoleh dengan cara dibeli oleh Para Terdakwa dari Lk. NDIK (DPO) tanggal 16 Januari 2025 sebelum Para terdakwa ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Poso.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 016/11606/2025  tanggal 21 Januari 2025  yang ditandatangani oleh TEGUH ZULKARNAIN selaku Penimbang/Penaksir di PT. Pegadaian Kantor Cabang Poso didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 19 (Sembilan belas)  kantong plastik diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0,61 (nol koma enam satu) gram;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.54.0011, tanggal 24 Januari 2025 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa I REZA Alias TEU dan Terdakwa II FARID SETIANSYAH BILAHMAR Alias FARID mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa I REZA Alias TEU dan Terdakwa II FARID SETIANSYAH BILAHMAR Alias FARID tidak berkepentingan dalam pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi dan tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang, sehingga tanpa hak atau melawan hukum memiliki/ menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

-------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya