Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2026/PN Pso AAN WAHYU AZIZAN, S.H. SUNARIO TOKII Alias MORIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-194/P.2.13/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AAN WAHYU AZIZAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNARIO TOKII Alias MORIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa SUNARIO TOKII Alias MORIO pada hari Selasa tanggal 04 November Tahun 2025 sekira pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Mess Desa Lengkeka tepatnya di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Kasintuwu Kecamatan Poso Kota Utara Kabupaten Poso, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekitar pukul 07.00 wita Terdakwa meninggalkan rumah terdakwa yang beralamat di Desa Lengkeka Kecamatan Lore Barat Kabupaten Poso untuk menuju ke Kota Poso dalam rangka tugas dinas Desa. Kemudian sekitar pukul 11.30 wita Terdakwa tiba di Mess Desa Lengkeka yang disewa oleh Pemerintah Desa Lengkeka yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kasintuwu, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso dan Terdakwa langsung beristirahat;
  • Kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekitar Pukul 12.32 wita Terdakwa dihubungi oleh EKO (Daftar Pencarian Saksi No:DPS/02/I/RES.4.2/2026/Satresnarkoba) melalui panggilan telepon Whatsapp dan EKO menanyakan masalah uang untuk pembelian Sabu yang kemudian Terdakwa menyampaikan kepada EKO untuk menunggu. Selanjutnya sekitar Pukul 15.23 wita Terdakwa kemudian mengirim uang sebesar Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) ke akun DANA milik EKO melalui akun BRIMO milik Terdakwa;
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 sejak pagi sekitar Pukul 06.35 wita Terdakwa selalu berkomunikasi dengan EKO melalui aplikasi Whatsapp hingga pukul 13.07 wita terkait dengan barang berupa Narkotika jenis Sabu yang telah dibayar oleh terdakwa yang tidak kunjung diantar oleh EKO;
  • Kemudian sekitar Pukul 15.00 wita, EKO sampai di Mess Desa Lengkeka, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kasintuwu, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso, namun pada saat itu Terdakwa meninggalkan EKO untuk membeli air minum dan rokok. Saat kembali ke Mess Terdakwa melihat EKO sudah berada di dalam kamar menunggu Terdakwa. Kemudian EKO memanggil Terdakwa untuk melihatnya mengemas sabu menjadi paket-paket kecil, kemudian Terdakwa duduk dekat pintu kamar untuk berjaga-jaga jangan sampai ada yang melihat hal tersebut. Setelah itu Terdakwa melihat EKO telah mengemas sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket dan membungkusnya dengan tisu kemudian dililit dengan selotip warna hitam dan dibungkus kembali dengan kantong plastik warna hitam, dan Terdakwa meminta kepada EKO untuk menyimpan paket Sabu tersebut ke dalam sebuah tas warna hitam abu-abu milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa dan EKO mengkonsumsi sabu bersama-sama. Sekitar 30 menit kemudian EKO meninggalkan Mess tersebut dengan membawa bong yang Terdakwa dan EKO gunakan untuk mengkonsumsi Sabu;
  • Selanjutnya sekitar Pukul 17.00 wita Saksi INDRA BANDASO dan Saksi AT TANGGI yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Poso yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait adanya penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kelurahan Kasintuwu datang di Mess Desa Lengkeka tempat Terdakwa menginap dan selanjutnya sekitar pukul 19.00 wita Saksi INDRA BANDASO dan Saksi AT TANGGI melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi SAMSUDIN TOWAKI ditemukan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A95 warna Putih, IMEI1: 862619056121175, IMEI2: 862619056121167, dengan nomor SIM1: 082189177495, SIM2: 082139720405 dalam penguasaan Terdakwa dan 1 (satu) buah Tas Warna Hitam Abu-Abu di atas kasur springbed kamar terdakwa yang di dalamnya terdapat:
  1. 1 (satu) buah kantung plastik yang dililit dengan selotip hitam yang di dalamnya terdapat tisu warna putih yang dililit dengan selotip hitam yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip merah, dengan berat brutonya masing-masing :
  1. 1,05 gram;                        f)  0,9 gram;
  2. 1,05 gram;                        g) 0,96 gram;
  3. 1,02 gram;                        h) 0,98 gram;
  4. 1,06 gram;                        i) 0,83 gram;
  5. 0,97 gram;                        j) 0,89 gram;
  1. 3 (tiga) pak plastik bening bergaris klip warnah merah;
  2. 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam;
  3. 1 (satu) buah pipet bening yang telah diruncingkan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Urine Badan Narkotika Nasional Kabupaten Poso tanggal 05 November 2025, telah dilakukan pemeriksaan sampel urine atas nama SUNARIO TOKII alias MORIO dengan hasil mengadung Narkotika Golongan I jenis Methamphetamin (Meth);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor:244/11606/2025 tanggal 07 November 2025 oleh PT Pegadaian Kantor Cabang Poso yang ditandatangani oleh AL ICHWAN MASUM selaku Pemimpin Cabang dengan hasil Berat Brutto (dengan plastik) 9,72 (sembilan koma tujuh puluh dua) gram dan Berat Netto (tanpa plastik) 7,52 (tujuh koma lima puluh dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM di Palu Nomor:LHU.103.K.05.16.25.0287 tanggal 12 November 2025 dengan kesimpulan: Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa SUNARIO TOKII Alias MORIO pada hari Selasa tanggal 04 November Tahun 2025 sekira pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Mess Desa Lengkeka tepatnya di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Kasintuwu Kecamatan Poso Kota Utara Kabupaten Poso, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 Aparat Kepolisian dari Satresanarkoba Polres Poso mendapatkan informasi terkait  adanya penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu di Jl. Gatot Subroto Kelurahan Kasintuwu Kecamatan Poso Kota Utara Kabupaten Poso tepatnya di Mess Desa Lengkeka;
  • Kemudian sekitar Pukul 17.00 wita Saksi INDRA BANDASO dan Saksi AT TANGGI yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Poso mendatangi Mess Desa Lengkeka tempat Terdakwa menginap dan selanjutnya sekitar pukul 19.00 wita Saksi INDRA BANDASO dan Saksi AT TANGGI melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi SAMSUDIN TOWAKI ditemukan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A95 warna Putih, IMEI1: 862619056121175, IMEI2: 862619056121167, dengan nomor SIM1: 082189177495, SIM2: 082139720405 dalam penguasaan Terdakwa dan 1 (satu) buah Tas Warna Hitam Abu-Abu di atas kasur springbed kamar terdakwa yang di dalamnya terdapat:
  1. 1 (satu) buah kantung plastik yang dililit dengan selotip hitam yang di dalamnya terdapat tisu warna putih yang dililit dengan selotip hitam yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip merah, dengan berat brutonya masing-masing :
  1. 1,05 gram;                 f)  0,9 gram;
  2. 1,05 gram;                 g) 0,96 gram;
  3. 1,02 gram;                 h) 0,98 gram;
  4. 1,06 gram;                 i) 0,83 gram;
  5. 0,97 gram;                 j) 0,89 gram;
  1. 3 (tiga) pak plastik bening bergaris klip warnah merah;
  2. 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam;
  3. 1 (satu) buah pipet bening yang telah diruncingkan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Urine Badan Narkotika Nasional Kabupaten Poso tanggal 05 November 2025, telah dilakukan pemeriksaan sampel urine atas nama SUNARIO TOKII alias MORIO dengan hasil mengadung Narkotika Golongan I jenis Methamphetamin (Meth);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor:244/11606/2025 tanggal 07 November 2025 oleh PT Pegadaian Kantor Cabang Poso yang ditandatangani oleh AL ICHWAN MASUM selaku Pemimpin Cabang dengan hasil Berat Brutto (dengan plastik) 9,72 (sembilan koma tujuh puluh dua) gram dan Berat Netto (tanpa plastik) 7,52 (tujuh koma lima puluh dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM di Palu Nomor:LHU.103.K.05.16.25.0287 tanggal 12 November 2025 dengan kesimpulan: Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya