Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
328/Pid.Sus/2025/PN Pso REZA TORIO KAMBA, SH 1.ERLIS PURNAMASARI Alias ERLIS
2.I KOMANG NESARIMBAWA Alias KOMANG
3.MUHAMMAD RIVAL Alias RIVAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 328/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1071/P.2.13/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA TORIO KAMBA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERLIS PURNAMASARI Alias ERLIS[Penahanan]
2I KOMANG NESARIMBAWA Alias KOMANG[Penahanan]
3MUHAMMAD RIVAL Alias RIVAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

--------- Bahwa Terdakwa I ERLIS PURNAMASARI alias ERLIS bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD RIVAL alias RIVAL dan Terdakwa III I KOMANG NESARIMBAWA alias KOMANG pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 sekitar pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Tambarana Kecamatan Poso Pesisir Utara Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 sekira pukul 21.30 wita, aparat kepolisian Polsek Poso Pesisir Utara melakukan rangkaian penyelidikan dari informasi adanya penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu di Ds. Tambarana Kec. Poso Pesisir Utara Kab. Poso. Dalam hal ini Saksi SAPRIL dan Saksi TRI WAHYU DIRGANTARA sebagai aparat kepolisian Polsek Poso bersama Saksi MUKHTAR selaku tokoh masyarakat mendatangi rumah tempat tinggal Terdakwa III I KOMANG NESARIMBAWA alias KOMANG, pada saat dilakukan interogasi terhadap Terdakwa III I KOMANG NESARIMBAWA alias KOMANG mengakui bahwa benar ia pernah menjual sabu, namun sabu tersebut adalah milik Terdakwa II MUHAMMAD RIVAL alias RIVAL yang ia bantu menjualkannya.

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan tersebut, aparat kepolisian Polsek Poso Pesisir Utara lainnya mendatangi Terdakwa II MUHAMMAD RIVAL alias RIVAL yang pada saat itu berada  di rumah Terdakwa I ERLIS PURNAMASARI alias ERLIS di Ds. Bakti Agung Kec. Poso Pesisir Utara Kab. Poso, sekira pukul 22.00 wita aparat kepolisian melakukan penggeledahan tetapi saat itu tidak ditemukan barang bukti. Namun, Terdakwa II MUHAMMAD RIVAL alias RIVAL tetap dibawa ke Kantor Polsek Poso Pesisir Utara untuk diinterogasi, sehingga ditemukan informasi bahwa ada Narkotika jenis sabu milik Terdakwa II MUHAMMAD RIVAL alias RIVAL dalam perjalanan ke Poso yang dibawa oleh Anak Saksi SAHRUL RAMADHANI alias MADAN dan Terdakwa I ERLIS PURNAMASARI alias ERLIS.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama, yaitu hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 sekira pukul 23.30 wita Aparat Kepolisian Polsek Poso Pesisir Utara yakni Saksi SAPRIL dan Saksi TRI WAHYU DIRGANTARA melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Anak Saksi SAHRUL RAMADHANI alias MADAN dan Terdakwa I ERLIS PURNAMASARI alias ERLIS disaksikan oleh Saksi MUKHTAR selaku tokoh masyarakat bertempat di Ds. Tambarana Kec. Poso Pesisir Utara Kab. Poso.

 

  • Bahwa saat penggeledahan dan penangkapan terhadap tersebut ditemukan barang bukti berupa:
  1. 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dengan double plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing 0,88 gram, 1,19 gram, dan 1,18 gram;
  2. 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y02t warna hitam, IMEI1: 866532068602411, IMEI2: 866532068602403, dengan nomor SIM: 085651353551;
  3. 1 (satu) unit handphone merek OPPO A60 warna biru, IMEI1: 865174074849495, IMEI2: 865174074849487, dengan nomor SIM: 082189245442; 1 (satu) batang pipa aluminium;
  4. 1 (satu) unit handphone merek OPPO A12 warna biru, IMEI1: 868532059096456, IMEI2: 868532059096456, dengan nomor SIM: 085824612775;
  5. 1 (satu) unit handphone merek realme warna abu-abu, IMEI1: 86193607299673, IMEI2: 86193607299665, dengan nomor SIM: 085696468038;
  6. 1 (satu) buah dompet bertuliskan VANS warna hitam yang berisi uang tunai sejumlah Rp51.000 (lima puluh satu ribu rupiah) dengan pecahan:
  1. Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
  2. Rp5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
  3. Rp2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar; dan
  4. Rp1.000 (seribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
  1. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MIO M3 dengan nomor rangka: MH3SE88HOPJ486416 dan nomor mesin: E3R2E03386041, warna hitam merah, DN 3650 PR, bersama kunci dan STNK.

 

  • Bahwa pada awalnya ketika ditangkap Terdakwa I ERLIS PURNAMASARI alias ERLIS mengatakan bahwa 3 (tiga) paket sabu tersebut adalah milik Terdakwa II MUHAMMAD RIVAL alias RIVAL karena Terdakwa III I KOMANG NESARIMBAWA alias KOMANG memberikan kode menggunakan mata agar tidak menyebut namanya. Namun pada hari Senin 5 Mei 2025 sekira jam 12.00 wita,  Anak Saksi SAHRUL RAMADHANI alias MADAN dan Terdakwa I ERLIS PURNAMASARI alias ERLIS mengaku kepada aparat kepolisian bahwa 2 (dua) paket sabu tersebut adalah milik Terdakwa III I KOMANG NESARIMBAWA alias KOMANG. Terdakwa I ERLIS PURNAMASARI alias ERLIS memberikan alasan jika ia sempat dikode mata sehingga tidak berani mengatakan jika sebagian bukti tersebut adalah milik Terdakwa III I KOMANG NESARIMBAWA alias KOMANG.

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan tersebut, aparat kepolisian Polsek Poso Pesisir Utara pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 sekira jam 17.30 wita menemukan Terdakwa III I KOMANG NESARIMBAWA alias KOMANG di warung dekat Pertamina Tambarana Jl. Sulawesi Ds. Tambarana Kec. Poso Pesisir Utara Kab. Poso dan melakukan penangkapan terhadapnya.

 

  • Bahwa setelah ditangkap Anak Saksi SAHRUL RAMADHANI alias MADAN mengakui sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 sekira pukul 20.30 wita Terdakwa II MUHAMMAD RIVAL alias RIVAL berbicara kepada Anak Saksi SAHRUL RAMADAHANI alias MADAN dan menyuruhnya untuk ikut bersama ke Palu menjemput bahan (narkotika jenis sabu) dan sekira pukul 20.40 wita Anak Saksi SAHRUL RAMADHANI alias MADAN menceritakan ajakan tersebut kepada Terdakwa I ERLIS PURNAMASARI alias ERLIS saat dalam perjalanan ke rumah TERDAKWA III I KOMANG NESARIMBAWA alias KOMANG untuk acara syukuran mobil. Saat tiba di rumah Terdakwa III I KOMANG NESARIMBAWA alias KOMANG. Terdakwa I ERLIS PURNAMASARI alias ERLIS mengatakan bahwa ia disuruh ke Palu oleh Terdakwa II MUHAMMAD RIVAL alias RIVAL untuk mengambil bahan (narkotika jenis baru), disuruh cepat-cepat karena uang pembelian sabu sudah ditransfer kepada orang yang di Palu tempatnya membeli sehingga Terdakwa III I KOMANG NESARIMBAWA menanyakan jam berapa besok berangkat ke Palu dan Terdakwa I ERLIS PURNAMASARI alias ERLIS menjawab sekitar sore atau malam, dan malam itu belum ada kesepakatan jumlah bahan (narkotika jenis sabu) yang akan Lk. I KOMANG NESARIMBAWA alias KOMANG ambil.

 

  • Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 sekira pukul 13.00 wita Terdakwa I ERLIS PURNAMASARI alias ERLIS mengakui menyuruh Anak Saksi SAHRUL RAMADHANI alias MADAN ke rumah Terdakwa III I KOMANG NESARIMBAWA alias KOMANG untuk mengambil uang pembelian sabu sebesar Rp850.000 (delapan ratu lima puluh ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 14.00 wita, Anak Saksi SAHRUL RAMADHANI alias MADAN dan Terdakwa I ERLIS PURNAMASARI alias ERLIS berangkat ke Palu, setibanya di Palu sekira 18.30 wita Terdakwa I ERLIS PURNAMASARI alias ERLIS kembali menghubungi Terdakwa III I KOMANG NESARIMBAWA alias KOMANG dan Terdakwa III I KOMANG NESARIMBAWA alias KOMANG mengatakan bahwa ingin tambah lagi setengah gram sehingga mengirimkan uang sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik Anak Saksi SAHRUL RAMADHANI alias MADAN.

 

  • Bahwa Terdakwa II MUHAMMAD RIVAL alias RIVAL menjelaskan pada awalnya mengajak Anak Saksi SAHRUL RAMADHANI alias MADAN untuk ke Palu mengambil bahan (narkotika jenis sabu), tetapi Terdakwa I ERLIS PURNAMASARI alias ERLIS meminta untuk ia yang pergi ke Palu bersama Anak Saksi SAHRUL RAMADHANI alias MADAN sehingga Terdakwa II MUHAMMAD RIVAL alias RIVAL mengiyakan. Adapun Terdakwa II MUHAMMAD RIVAL alias RIVAL membeli sabu kepada Lk. Ante dengan cara transfer uang sebesar Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) secara bertahap 2 (dua) kali, pertama Terdakwa II MUHAMMAD RIVAL alias RIVAL transfer Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan kedua Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) di hari yang sama, uang tersebut Terdakwa II MUHAMMAD RIVAL alias RIVAL kirim melalui akun DANA milik Terdakwa I ERLIS PURNAMASARI alias ERLIS ke akun DANA milik Lk. Ante. Terdakwa II mengatakan bahwa sabu tersebut dipesan untuk konsumsi, dan kadang dijual kembali untuk membeli rokok, dan untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari.

 

  • Bahwa Terdakwa III I KOMANG NESARIMBAWA alias KOMANG mengakui mengenai pembelian sabu melalui perantara Terdakwa I ERLIS PURNAMASARI alias ERLIS dengan uang pembelian sebesar Rp850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang diambil oleh Anak Saksi SAHRUL RAMADHANI alias MADAN melalui perintah Terdakwa I ERLIS PURNAMASARI alias ERLIS. Selanjutnya ketika Terdakwa I ERLIS PURNAMASARI alias ERLIS tiba di Palu, Terdakwa III I KOMANG NESARIMBAWA mengatakan bahwa ada temannya yang bernama Lk. Agus ingin titip setengah gram dan langsung mengirimkan uang sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik Anak Saksi SAHRUL RAMADHANI alias MADAN. Terdakwa III mengatakan bahwa sabu tersebut dipesan untuk konsumsi pribadi, dan jika tidak ada uang saya jual sebagian untuk bermain slot, membeli rokok, dan untuk kebutuhan saya sehari-hari.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 85/11606/2025 tanggal 20 Mei 2025 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Al Ichwan Masum selaku pemimpin Cabang didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) kantong plastik diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 2,39 (dua koma tiga sembilan) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0133, tanggal 24 Mei 2025 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa I ERLIS PURNAMASARI alias ERLIS, Terdakwa II MUHAMMAD RIVAL alias RIVAL, dan Terdakwa III I KOMANG NESARIMBAWA alias KOMANG mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Test Urine nomor B/070/V/KA/RH/2025/BNNK-Poso tertanggal 8 Mei 2025 yang ditandatangani oleh PRADIPTYA MAHAYANA, AMK,. S.K.M selaku Kepala BNNK Poso beserta Berita Acara Hasil Pemeriksaan didapat hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Pada pemeriksaan urine Terdakwa I ERLIS PURNAMASARI alias ERLIS “TIDAK DITEMUKAN” sampel urine yang mengandung Narkotika golongan I jenis AMPHETAMINE dan METHAMPETAMIN.
  • Pada pemeriksaan urine Terdakwa II MUHAMMAD RIVAL alias RIVAL dan Terdakwa III I KOMANG NESARIMBAWA alias KOMANG “DITEMUKAN” sampel urine yang mengandung Narkotika golongan I jenis AMPHETAMINE dan METHAMPETAMIN.

 

  • Bahwa Terdakwa I , Terdakwa II, dan Terdakwa III tidak berkepentingan dalam pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi dan Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang, serta para Terdakwa telah melakukan Permufakatan jahat atau tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

--------- Bahwa Terdakwa I SUMARNO KALENDE Alias BENJOL bersama-sama dengan Terdakwa II RIZALDY PAGOGE Alias IZAL pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Gebangrejo Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana  Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanyang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 sekira pukul 21.30 wita, aparat kepolisian Polsek Poso Pesisir Utara melakukan rangkaian penyelidikan dari informasi adanya penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu di Ds. Tambarana Kec. Poso Pesisir Utara Kab. Poso. Dalam hal ini Saksi SAPRIL dan Saksi TRI WAHYU DIRGANTARA bersama Saksi MUKHTAR selaku tokoh masyarakat mendatangi rumah tempat tinggal Terdakwa III I KOMANG NESARIMBAWA alias KOMANG, pada saat dilakukan interogasi terhadap Terdakwa III I KOMANG NESARIMBAWA alias KOMANG mengakui bahwa benar ia pernah menjual sabu, namun sabu tersebut adalah milik Terdakwa II MUHAMMAD RIVAL alias RIVAL yang ia bantu menjualkannya.

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan tersebut, aparat kepolisian Polsek Poso Pesisir Utara lainnya mendatangi Terdakwa II MUHAMMAD RIVAL alias RIVAL yang pada saat itu berada  di rumah Terdakwa I ERLIS PURNAMASARI alias ERLIS di Ds. Bakti Agung Kec. Poso Pesisir Utara Kab. Poso, sekira pukul 22.00 wita aparat kepolisian melakukan penggeledahan tetapi saat itu tidak ditemukan barang bukti. Namun, Terdakwa II MUHAMMAD RIVAL alias RIVAL tetap dibawa ke Kantor Polsek Poso Pesisir Utara untuk diinterogasi, sehingga ditemukan informasi bahwa ada Narkotika jenis sabu milik Terdakwa II MUHAMMAD RIVAL alias RIVAL dalam perjalanan ke Poso yang dibawa oleh Anak Saksi SAHRUL RAMADHANI alias MADAN dan Terdakwa I ERLIS PURNAMASARI alias ERLIS.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama, yaitu hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 sekira pukul 23.30 wita Aparat Kepolisian Polsek Poso Pesisir Utara yakni Saksi SAPRIL dan Saksi TRI WAHYU DIRGANTARA melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Anak Saksi SAHRUL RAMADHANI alias MADAN dan Terdakwa I ERLIS PURNAMASARI alias ERLIS disaksikan oleh Saksi MUKHTAR selaku tokoh masyarakat bertempat di Ds. Tambarana Kec. Poso Pesisir Utara Kab.

 

  • Bahwa saat penggeledahan dan penangkapan terhadap tersebut ditemukan barang bukti berupa:
  1. 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dengan double plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing 0,88 gram, 1,19 gram, dan 1,18 gram;
  2. 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y02t warna hitam, IMEI1: 866532068602411, IMEI2: 866532068602403, dengan nomor SIM: 085651353551;
  3. 1 (satu) unit handphone merek OPPO A60 warna biru, IMEI1: 865174074849495, IMEI2: 865174074849487, dengan nomor SIM: 082189245442; 1 (satu) batang pipa aluminium;
  4. 1 (satu) unit handphone merek OPPO A12 warna biru, IMEI1: 868532059096456, IMEI2: 868532059096456, dengan nomor SIM: 085824612775;
  5. 1 (satu) unit handphone merek realme warna abu-abu, IMEI1: 86193607299673, IMEI2: 86193607299665, dengan nomor SIM: 085696468038;
  6. 1 (satu) buah dompet bertuliskan VANS warna hitam yang berisi uang tunai sejumlah Rp51.000 (lima puluh satu ribu rupiah) dengan pecahan:
  1. Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
  2. Rp5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
  3. Rp2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar; dan
  4. Rp1.000 (seribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
  1. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MIO M3 dengan nomor rangka: MH3SE88HOPJ486416 dan nomor mesin: E3R2E03386041, warna hitam merah, DN 3650 PR, bersama kunci dan STNK.

 

  • Bahwa pada awalnya ketika ditangkap Terdakwa I ERLIS PURNAMASARI alias ERLIS mengatakan bahwa 3 (tiga) paket sabu tersebut adalah milik Terdakwa II MUHAMMAD RIVAL alias RIVAL karena Terdakwa III I KOMANG NESARIMBAWA alias KOMANG memberikan kode menggunakan mata agar tidak menyebut namanya. Namun pada hari Senin 5 Mei 2025 sekira jam 12.00 wita,  Anak Saksi SAHRUL RAMADHANI alias MADAN dan Terdakwa I ERLIS PURNAMASARI alias ERLIS mengaku kepada aparat kepolisian bahwa 2 (dua) paket sabu tersebut adalah milik Terdakwa III I KOMANG NESARIMBAWA alias KOMANG. Terdakwa I ERLIS PURNAMASARI alias ERLIS memberikan alasan jika ia sempat dikode mata sehingga tidak berani mengatakan jika sebagian bukti tersebut adalah milik Terdakwa III I KOMANG NESARIMBAWA alias KOMANG.

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan tersebut, aparat kepolisian Polsek Poso Pesisir Utara pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 sekira jam 17.30 wita menemukan Terdakwa III I KOMANG NESARIMBAWA alias KOMANG di warung dekat Pertamina Tambarana Jl. Sulawesi Ds. Tambarana Kec. Poso Pesisir Utara Kab. Poso dan melakukan penangkapan terhadapnya.

 

  • Bahwa setelah ditangkap Anak Saksi SAHRUL RAMADHANI alias MADAN mengakui sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 sekira pukul 20.30 wita Terdakwa II MUHAMMAD RIVAL alias RIVAL berbicara kepada Anak Saksi SAHRUL RAMADAHANI alias MADAN dan menyuruhnya untuk ikut bersama ke Palu menjemput bahan (narkotika jenis sabu) dan sekira pukul 20.40 wita Anak Saksi SAHRUL RAMADHANI alias MADAN menceritakan ajakan tersebut kepada Terdakwa I ERLIS PURNAMASARI alias ERLIS saat dalam perjalanan ke rumah TERDAKWA III I KOMANG NESARIMBAWA alias KOMANG untuk acara syukuran mobil. Saat tiba di rumah Terdakwa III I KOMANG NESARIMBAWA alias KOMANG. Terdakwa I ERLIS PURNAMASARI alias ERLIS mengatakan bahwa ia disuruh ke Palu oleh Terdakwa II MUHAMMAD RIVAL alias RIVAL untuk mengambil bahan (narkotika jenis baru), disuruh cepat-cepat karena uang pembelian sabu sudah ditransfer kepada orang yang di Palu tempatnya membeli sehingga Terdakwa III I KOMANG NESARIMBAWA menanyakan jam berapa besok berangkat ke Palu dan Terdakwa I ERLIS PURNAMASARI alias ERLIS menjawab sekitar sore atau malam, dan malam itu belum ada kesepakatan jumlah bahan (narkotika jenis sabu) yang akan Lk. I KOMANG NESARIMBAWA alias KOMANG ambil.

 

  • Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 sekira pukul 13.00 wita Terdakwa I ERLIS PURNAMASARI alias ERLIS mengakui menyuruh Anak Saksi SAHRUL RAMADHANI alias MADAN ke rumah Terdakwa III I KOMANG NESARIMBAWA alias KOMANG untuk mengambil uang pembelian sabu sebesar Rp850.000 (delapan ratu lima puluh ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 14.00 wita, Anak Saksi SAHRUL RAMADHANI alias MADAN dan Terdakwa I ERLIS PURNAMASARI alias ERLIS berangkat ke Palu, setibanya di Palu sekira 18.30 wita Terdakwa I ERLIS PURNAMASARI alias ERLIS kembali menghubungi Terdakwa III I KOMANG NESARIMBAWA alias KOMANG dan Terdakwa III I KOMANG NESARIMBAWA alias KOMANG mengatakan bahwa ingin tambah lagi setengah gram sehingga mengirimkan uang sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik Anak Saksi SAHRUL RAMADHANI alias MADAN.

 

  • Bahwa Terdakwa II MUHAMMAD RIVAL alias RIVAL menjelaskan pada awalnya mengajak Anak Saksi SAHRUL RAMADHANI alias MADAN untuk ke Palu mengambil bahan (narkotika jenis sabu), tetapi Terdakwa I ERLIS PURNAMASARI alias ERLIS meminta untuk ia yang pergi ke Palu bersama Anak Saksi SAHRUL RAMADHANI alias MADAN sehingga Terdakwa II MUHAMMAD RIVAL alias RIVAL mengiyakan. Adapun Terdakwa II MUHAMMAD RIVAL alias RIVAL membeli sabu kepada Lk. Ante dengan cara transfer uang sebesar Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) secara bertahap 2 (dua) kali, pertama Terdakwa II MUHAMMAD RIVAL alias RIVAL transfer Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan kedua Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) di hari yang sama, uang tersebut Terdakwa II MUHAMMAD RIVAL alias RIVAL kirim melalui akun DANA milik Terdakwa I ERLIS PURNAMASARI alias ERLIS ke akun DANA milik Lk. Ante. Terdakwa II mengatakan bahwa sabu tersebut dipesan untuk konsumsi, dan kadang dijual kembali untuk membeli rokok, dan untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari.

 

  • Bahwa Terdakwa III I KOMANG NESARIMBAWA alias KOMANG mengakui mengenai pembelian sabu melalui perantara Terdakwa I ERLIS PURNAMASARI alias ERLIS dengan uang pembelian sebesar Rp850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang diambil oleh Anak Saksi SAHRUL RAMADHANI alias MADAN melalui perintah Terdakwa I ERLIS PURNAMASARI alias ERLIS. Selanjutnya ketika Terdakwa I ERLIS PURNAMASARI alias ERLIS tiba di Palu, Terdakwa III I KOMANG NESARIMBAWA mengatakan bahwa ada temannya yang bernama Lk. Agus ingin titip setengah gram dan langsung mengirimkan uang sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik Anak Saksi SAHRUL RAMADHANI alias MADAN. Terdakwa III mengatakan bahwa sabu tersebut dipesan untuk konsumsi pribadi, dan jika tidak ada uang saya jual sebagian untuk bermain slot, membeli rokok, dan untuk kebutuhan saya sehari-hari.

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 85/11606/2025 tanggal 20 Mei 2025 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Al Ichwan Masum selaku pemimpin Cabang didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) kantong plastik diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 2,39 (dua koma tiga sembilan) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0133, tanggal 24 Mei 2025 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa I ERLIS PURNAMASARI alias ERLIS, Terdakwa II MUHAMMAD RIVAL alias RIVAL, dan Terdakwa III I KOMANG NESARIMBAWA alias KOMANG mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Test Urine nomor B/070/V/KA/RH/2025/BNNK-Poso tertanggal 8 Mei 2025 yang ditandatangani oleh PRADIPTYA MAHAYANA, AMK,. S.K.M selaku Kepala BNNK Poso beserta Berita Acara Hasil Pemeriksaan didapat hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Pada pemeriksaan urine Terdakwa I ERLIS PURNAMASARI alias ERLIS “TIDAK DITEMUKAN” sampel urine yang mengandung Narkotika golongan I jenis AMPHETAMINE dan METHAMPETAMIN.
  • Pada pemeriksaan urine Terdakwa II MUHAMMAD RIVAL alias RIVAL dan Terdakwa III I KOMANG NESARIMBAWA alias KOMANG “DITEMUKAN” sampel urine yang mengandung Narkotika golongan I jenis AMPHETAMINE dan METHAMPETAMIN.

 

  • Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa II tidak berkepentingan dalam pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi dan Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang, serta para Terdakwa telah melakukan Permufakatan jahat atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya