Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2024/PN Pso MINGGU BULU Alias MINGGU 1.KAPOLRI CQ.KAPOLRES MORUT
2.KEJAGUNG CQ.KEJATI CQ.KACABJARI MOROWALI
3.MENTERI KEUANGAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian dan rehabilitasi
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Pso
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MINGGU BULU Alias MINGGU
Termohon
NoNama
1KAPOLRI CQ.KAPOLRES MORUT
2KEJAGUNG CQ.KEJATI CQ.KACABJARI MOROWALI
3MENTERI KEUANGAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Mengabulkan Permohonan Ganti Rugi dan Rehabilitasi Pemohon untuk 
seluruhnya;  
Memerintahkan negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq 
Menteri Keuangan (Turut Termohon ) untuk Membayar Ganti Rugi kepada 
Pemohon sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus rupiah) dalam jangka Waktu 
Paling lambat 14 Hari Kerja;  
Memerintahkan Negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq 
Menteri Keuangan (Turut Termohon I ) untuk Membayar Kerugian immateril 
kepada Pemohon masing-masing sebesar Rp.1,000,000,000,00 (satu milyar 
rupiah) dalam jangka Waktu 14 Hari Kerja;  
Menghukum Termohon I dan Termohon II paling lambat 3 (tiga hari) setelah 
Putusan dibacakan secara kelembagaan meminta maaf kepada Pemohon dan 
menyampaikan kepada Publik (masyarakat umum) bahwa telah keliru dan 
salah dalam menerapkan hukum dan menyatakan dengan tegas bahwa 
Pemohon tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang 
18 
disangkakan dan didakwakan kepada Pemohon pada Publik yang dimuat 
dalam pemberitaan Pers/media Lokal dan Nasional baik cetak dan elektronik 
yakni 5 (lima) media/pers Lokal di Sulawesi Tengah dan 10 (Sepuluh) 
media/pers nasional.  
5. 
Atau : 
Membebankan Biaya yang timbul dalam Kepada Para Termohon sejumlah 
Nihil.  
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Poso yang memeriksa perkara ini 
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya