Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Pso AHLIS Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq.Kapolda Sulteng, Cq.Dirreskrimsus Polda Sulteng Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Pso
Tanggal Surat Senin, 09 Jan. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AHLIS
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq.Kapolda Sulteng, Cq.Dirreskrimsus Polda Sulteng
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penyidikan Perkara Pidana Laporan Polisi Nomor : LP – B / 355 / XII / 2022 / SPKT / POLDA SULTENG ,Tanggal
16 Desember 2022 , Yang Di Lakukan TERMOHON Cacat Hukum dan Tidak SAH.
3. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA dalam dugaan Tindak Pidana dibidang kehutanan yaitu dengan cara setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah yang terjadi di dusun towi, desa tamainus, kecamatan soyojaya, kabupaten morowali utara, sebagaimana dimaksud pasal 50 ayat (2) huruf a junto Pasal 78 ayat (2) UU RI No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah di ubah dalam UU RI. No 19 Tahun 2004 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI.tentang kehutanan menjadi UU RI sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 UU RI. No 11 tahun
2020 tentang cipta kerja No. 41 Tahun 1999 Tentang
kehutanan. Tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum , 
dan Penetapan A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan Tidak SAH dan Berdasar Hukum Penahanan Yang Di lakukan TERMOHON Terhadap PEMOHON.
5. Memerintahkan TERMOHON untuk Membebasakan PEMOHON dari tahanan Segera Setelah Putusan ini Di Bacakan.
6. Menyatakan Tidak SAH dan Tidak Berdasar Hukum Penyitaan dilakukan TERMOHON Terhadap Surat – Surat atau Barang PEMOHON Berupa :
    1 ( Satu ) Bidang Surat Keterangan Kepemilikan Atas
Tanah Nomor Nomor : 03.23 / 16-2 / IX / TMN / 94 – Tanggal 19 Desember 1994 atas Nama ANDI YUNUS Dengan Luas Lahan Tanah Seluas Kurang LEBIH 20.000M2 , dengan Lampiran 1 ( Satu Lembar ) Surat Pernyataan dan 1 ( Satu Lembar Gambar Kasar Batas.
    1 ( Satu ) Bidang Surat Keterangan Kepemilikan atas
tanah Nomor : 03.23/16-2/IX/TMN/94- Tanggal 19
Desember 1994 atas Nama ANDI AMIR Dengan Luas Lahan
Tanah Seluas Kurang Lebih 20.000M2.
1 ( Satu ) Bidang Surat Keterangan Kepemilikan Atas Tanah Nomor Nomor : 03.23 / 16-2 / IX / TMN / 94 – Tanggal 19 Desember 1994 atas Nama ANDI Abd. Rasyid Dengan Luas Lahan Tanah Seluas Kurang LEBIH 20.000M2 , dengan Lampiran 1 ( Satu Lembar ) Surat Pernyataan dan 1 ( Satu Lembar Gambar Kasar Batas.
    1 ( Satu ) Bidang Sertifikat Hak Milik Nomor : 00578
Tangal 20 April a/n AHLIS Yang di Tanda Tagani Oleh Plt Kepala Kantor Pertanahan Kab. Morowali Utara Sdra. MOH.Iqbal.,S.H.,M.Si  Dengan  Luas  Lahan  Tanah
20.430M2.
    1 ( Satu ) Bidang Sertifikat Hak Milik Nomor : 00574
Tangal 20 April a/n ASGAR Yang di Tanda Tagani Oleh Plt Kepala Kantor Pertanahan Kab. Morowali Utara Sdra. MOH.Iqbal.,S.H.,M.Si  Dengan  Luas  Lahan  Tanah
20.030M2.
    1 ( Satu ) Bidang Sertifikat Hak Milik Nomor : 00584
Tangal 20 April a/n YULIANTI JESIK A Yang di Tanda Tagani  Oleh Plt Kepala Kantor Pertanahan Kab. Morowali Utara Sdra. MOH.Iqbal.,S.H.,M.Si Dengan Luas Lahan Tanah 20.430M2.
 
 
7. Memerintahakan TERMOHON Untuk Mengembalikan Surat – Surat atau Barang yang di Sita Kepada PEMOHON Berupa : 
 
1 ( Satu ) Bidang Surat Keterangan Kepemilikan Atas Tanah Nomor Nomor : 03.23 / 16-2 / IX / TMN / 94 – Tanggal 19 Desember 1994 atas Nama ANDI YUNUS Dengan Luas Lahan Tanah Seluas Kurang LEBIH 20.000M2 , dengan Lampiran 1 ( Satu Lembar ) Surat Pernyataan dan 1 ( Satu Lembar Gambar Kasar Batas.
    1 ( Satu ) Bidang Surat Keterangan Kepemilikan atas
tanah Nomor : 03.23/16-2/IX/TMN/94- Tanggal 19
Desember 1994 atas Nama ANDI AMIR Dengan Luas Lahan
Tanah Seluas Kurang Lebih 20.000M2.
1 ( Satu ) Bidang Surat Keterangan Kepemilikan Atas Tanah Nomor Nomor : 03.23 / 16-2 / IX / TMN / 94 – Tanggal 19 Desember 1994 atas Nama ANDI Abd. Rasyid Dengan Luas Lahan Tanah Seluas Kurang LEBIH 20.000M2 , dengan Lampiran 1 ( Satu Lembar ) Surat Pernyataan dan 1 ( Satu Lembar Gambar Kasar Batas.
 
 
    1 ( Satu ) Bidang Sertifikat Hak Milik Nomor : 00578
Tangal 20 April a/n AHLIS Yang di Tanda Tagani Oleh Plt Kepala Kantor Pertanahan Kab. Morowali Utara Sdra. MOH.Iqbal.,S.H.,M.Si  Dengan  Luas  Lahan  Tanah
20.430M2.
    1 ( Satu ) Bidang Sertifikat Hak Milik Nomor : 00574
Tangal 20 April a/n ASGAR Yang di Tanda Tagani Oleh Plt Kepala Kantor Pertanahan Kab. Morowali Utara Sdra. MOH.Iqbal.,S.H.,M.Si  Dengan  Luas  Lahan  Tanah
20.030M2.
    1 ( Satu ) Bidang Sertifikat Hak Milik Nomor : 00584
Tangal 20 April a/n YULIANTI JESIKA Yang di Tanda Tagani  Oleh Plt Kepala Kantor Pertanahan Kab. Morowali Utara Sdra. MOH.Iqbal.,S.H.,M.Si Dengan Luas Lahan Tanah 20.430M2.
 
 
8. Memerintahkan  kepada  TERMOHON  untuk  menghentikan penyidikan Perkara Nomor : LP – B / 355 / XII / 2022 / SPKT
/ POLDA SULTENG ,Tanggal 16 Desember 2022 , T erhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
9. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan tersangka atas diri oleh Termohon;
10.  Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan
harkat serta martabatnya; 
11. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
 
 
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri POSO Kelas IB yang memeriksa, mengadili  dan  memberikan  putusan  terhadap  Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri
POSO Kelas IB yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya