Dakwaan |
PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa IRFAN ANGGRIAWAN Bin SUKUR alias DIAS pada hari Jum’at, tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2025 atau suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berada di Desa Korompeli, Kec. Lembo, Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------ - Bahwa pada hari Senin, tanggal 08 Januari 2025 Terdakwa IRFAN ANGGRIAWAN Bin SUKUR alias DIAS mendatangi rumah Saudara ASRUL alias GONDRONG yang beralamat di Desa Ganda-Ganda, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara dan mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 15 (lima belas) paket dari Saudara ASRUL alias GONDRONG dengan maksud untuk dijual yang mana kesepakatan Terdakwa IRFAN ANGGRIAWAN Bin SUKUR alias DIAS dengan Saudara ASRUL alias GONDRONG Narkotika tersebut akan di bayar Terdakwa IRFAN ANGGRIAWAN Bin SUKUR alias DIAS setelah laku terjual, kemudian Terdakwa IRFAN ANGGRIAWAN Bin SUKUR alias DIAS pulang menuju kostnya yang berada di Kost IR’FAH, Desa Korompeli, Kec. Lembo, Kab. Morowali Utara, kemudian Terdakwa berhasil menjual narkotika jenis shabu di Kost IR’FAH, Desa Korompeli, Kec. Lembo, Kab. Morowali Utara kepada tamu orang yang Terdakawa IRFAN ANGGRIAWAN Bin SUKUR alias DIAS lupa namanya dan terjual sebanyak 4 (empat) paket dengan harga masing-masing Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per paket, dan Terdakwa IRFAN ANGGRIAWAN Bin SUKUR alias DIAS mendapatkan uang sebanyak Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah). - Bahwa keuntungan yang Terdakwa IRFAN ANGGRIAWAN Bin SUKUR alias DIAS dapatkan dalam menjual narkotika jenis shabu tersebut adalah Terdakwa IRFAN ANGGRIAWAN Bin SUKUR alias DIAS dapat menggunakan secara gratis narkotika jenis shabu dari orang yang membeli narkotika jenis shabu kepada Terdakwa IRFAN ANGGRIAWAN Bin SUKUR alias DIAS. - Bahwa Terdakwa IRFAN ANGGRIAWAN Bin SUKUR alias DIAS tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA SULAWESI SELATAN No. LAB : 1605/ NNF/ IV/ 2025 tanggal 17 April 2025 terhadap Barang bukti berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat 11 (sebelas) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,9908 gram. dengan berat Netto 0,7549 gram lalu diberi nomor barang bukti 3724/2025/NNF yaitu Barang Bukti tersebut adalah milik Tersangka IRFAN ANGGRIAWAN alias DIAS bin SUKUR dan disimpulkan bahwa 3724/2025/NNF berupa kristal bening tersebut di atas adalah positif mengandung Metamfetamina, Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .-------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa IRFAN ANGGRIAWAN Bin SUKUR alias DIAS pada hari Jum’at, tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2025 atau suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berada di Desa Korompeli, Kec. Lembo, Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---- - Bahwa berawal dari informasi yang di peroleh dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di sebuah kost di Desa Korompeli, Kec. Lembo, Kab. Morowali Utara, kemudian berdasarkan surat perintah dari Kapolres Morowali Utara, saksi SUMARDI, saksi SULKIFLI dan Saksi LON AFANDI R dari Satresnarkoba polres morowali utara melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran informasi tersebut, selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WITA, saksi SUMARDI, saksi SULKIFLI dan Saksi LON AFANDI R mendatangi sebuah Kost di Desa Korompeli, Kecamatan petasia, Kab. Morowali Utara, kemudian pada saat masuk kedalam Kost tersebut mendapati terdakwa IRFAN ANGGRIAWAN Bin SUKUR alias DIAS dan melakukan penggeledahan dengan menunjukkan surat perintah tugas, hasil dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu dengan total berat brutto 4,23 gram bersama dengan 1 (satu) buah sisir rambut warna hitam yang ditemukan terletak di atas tempat tidur Terdakwa IRFAN ANGGRIAWAN Bin SUKUR alias DIAS, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Type V23 ditemukan terpasang diatas tripod handphone yang terletak diatas lantai kamar, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah botol bong (alat hisap sabhu), dan uang tunai sebanyak Rp. 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) di temukan di dalam tas milik Terdakwa IRFAN ANGGRIAWAN Bin SUKUR alias DIAS, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Terdakwa IRFAN ANGGRIAWAN Bin SUKUR alias DIAS bahwa 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa IRFAN ANGGRIAWAN Bin SUKUR alias DIAS, kemudian Terdakwa IRFAN ANGGRIAWAN Bin SUKUR alias DIAS dibawa ke polres morowali utara untuk diproses lebih lanjut. - Bahwa terdakwa IRFAN ANGGRIAWAN Bin SUKUR alias DIAS tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA SULAWESI SELATAN No. LAB : 1605/ NNF/ IV/ 2025 tanggal 17 April 2025 terhadap Barang bukti berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat 11 (sebelas) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,9908 gram. dengan berat Netto 0,7549 gram lalu diberi nomor barang bukti 3724/2025/NNF yaitu Barang Bukti tersebut adalah milik Tersangka IRFAN ANGGRIAWAN alias DIAS bin SUKUR dan disimpulkan bahwa 3724/2025/NNF berupa kristal bening tersebut di atas adalah positif mengandung Metamfetamina, Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .-------------------------------------------------------------- |