Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
145/Pid.B/2024/PN Pso | 1.DIDIN MARYANTO RADJAK, S.H. 2.Muh. Dhimas Trisakti, S.H |
DJADIR A. MODJO alias PAPA JAIS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 145/Pid.B/2024/PN Pso | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-575/P.2.18.3/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
C. DAKWAAN : ------- Bahwa Terdakwa DJADIR A. MODJO Alias PAPA JAIS pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekira pukul 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Desa Uedele, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-una, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka” terhadap Saksi Korban RUSTAM TARUK, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai sebagai berikut : ------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa DJADIR A. MODJO Alias PAPA JAIS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |