Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2023/PN Pso PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Cabang Ampana 1.Sarjan TK Lako
2.Nurhayati Towoi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2023/PN Pso
Tanggal Surat Selasa, 22 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Cabang Ampana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUSWAN KUSENPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Cabang Ampana
Tergugat
NoNama
1Sarjan TK Lako
2Nurhayati Towoi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 220.555.187,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 220.555.187,- (Dua ratus dua puluh juta lima ratus lima puluh lima ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 126/Sansarino Atas Nama Nurhayati Towoi dan SHM Nomor 16/Sansarino Atas Nama Tiba K Lako, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak