| Dakwaan |
Pertama:
Bahwa ia terdakwa YUSUF, terdakwa VALLEN SENDUK dan terdakwa YANNI MAMESAH , pada hari kamis tanggal 21 Agustus 2025 pada sekitar pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat desa Siumbantu dan Desa Lalampu Kec Bahodopi Kabupaten Morowali Prov Sulteng, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penambangan tanpa ijin perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Tim Tipiter Bareskrim Polri mendapatkan informasi dan laporan dari DODY LANTAPI pada tanggal bulan Februari 2022 sampai dengan bulan Agustus 2025 bahwa ada kegiatan penambangan ORE NIKEL yang tidak memiliki ijin yang dilakukan oleh Para terdakwa dimana sebagian penambangan tersebut berada di Kawasan milik PT. Graha Mining Utama (GMU) sesuai dengan IUP nomor: 252/1/iup/pmdn/2022 tanggala 02 Februari 2022 yang berada di Desa Lalampu Kec Bahodopi Kabupaten Morali Prov Sulteng dengan menggunakan alat berat (eksavator), setelah mendapat informasi tersebut Berdasarkan surat Perintah Penyelidikan : SP. Lidik / 522/ Res.5.5. / XII / 2025 / Bareskrim, tanggal 21 Agustus 2025 saksi NOPAL LIAS LUBIS bersama tim melakukan pengecekan kelokasi pada tanggal 21 Agustus 2025 dan sekitar jam 11.00 wita. Setiba dilokasi, Tim Tipiter Bareskrim Polri mendapatkan kegiatan penambangan dengan alat berat berupa 1 (satu) Unit Excavator Kobelko warna Hijau Toska dengan Nomor Lambung LC11-09287 dan 1 (satu) unit Excavator Kobelko warna Hijau Toska dengan Nomor Lambung LC11-09288, pada saat itu terdawa YUSUF Bersama-sama dengan terdakwa VALLEN SENDUK dan terdakwa YANNI MAMESAH berada dilokasi tersebut, kemudian Tim Tipiter Tim Tipiter Bareskrim Polri melakukan introgasi kepada para terdakwa, dan dari hasil introgasi diketahui bahwa yang melakukan kegiatan penambangan adalah para terdakwa yaitu terdakwa YUSUF (penyandang Dana dari kegiatan penambangan) dan terdakwa VALLEN SENDUK dan terdakwa YANNI MAMESAH yang bertugas sebagai operator alat berat (eksavator) ,Tim Tipiter Bareskrim Polri langsung melakukan pengamanan terhadap para terdakwa dan dibawah kekantor Mabes Polri untuk ditindak lanjuti.
- Bahwa awalnya sekitar bulan Februari 2022 sampai dengan tahun 2025 para terdakwa melakukan Kegiatan Penambangan ore Nikel di desa Siumbantu dan Desa Lalampu Kec Bahodopi Kabupaten Morowali Prov Sulteng dengan cara berpindah-pindah, berdasarkan keterangan dari saksi MARK RINTO MARILALA (KKT PT. GMU) bahwa terdakwa YUSUF, terdakwa VALLEN SENDUK dan terdakwa YANNI MAMESAH melakukan penambangan berpindah-pindah yaitu :
- Pada tanggal 11 Februari 2022, ditemukan bekas tapak alat berat (Excavator) dan bekas bukaan penambangan dengan koordinat Areal Bagian Utara 2°47’53.1”S 122°03’09.3”E serta koordinat Areal Bagian Selatan 2°46’35.4”S 122°02’26.9”E;
- Pada tanggal 10 Maret 2022, ditemukan kembali bekas kegiatan penambangan dengan koordinat Areal Bagian Utara 2°48’04.1”S 122°03’10.0”E;
- Pada tanggal 18 Mei 2023, menemukan lagi bekas tapak alat berat (Excavator) dan bekas bukaan penambangan dengan koordinat Areal Bagian Selatan 2°47’45.8”S 122°03’09.8”E;
- Pada tanggal 12 Februari 2024, hal serupa ditemukan lagi bekas tapak alat berat (Excavator) dan bekas bukaan penambangan dengan koordinat Areal Bagian Utara
Sehingga pihak dari PT.GMU membuat surat teguran kepada para terdakwa untuk tidak melakukan penambangan di wilayah IUP PT.GMU yaikni:
-
- Somasi / Teguran Ke 1 Pada tanggal 11 Februari 2022;
- Somasi / Teguran Ke 2 Pada tanggal 10 Maret 2022;
- Somasi / Teguran Ke 3 Pada tanggal 16 Mei 2023;
- Somasi / Teguran Ke 4 Pada tanggal 12 Februari 2024;
namun para terdakwa tidak mempedulikan/mengindahkannya dan terus melakukan penambangan tanpa izin secara berpindah- pindah dan tidak mau mempedulikan teguran tersebut.
- Bahwa Adapun para terdakwa melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin tersebut yaitu awalnya terdakwa YUSUF yang melakukan pengecek Lokasi di desa Siumbantu dan Desa Lalampu Kec Bahodopi Kabupaten Morowali Prov Sulteng, setelah menemukan Lokasi yang bagus kemudian terdakwa YUSUF memasukkan alat tambang berupa ekscavator yang awalnya 1 (satu) unit kemudian di tambah lagi 1(satu) lagi yang di sewa kepada seseorang yang Bernama JETSPER kemudian terdakwa YUSUF mengajak terdakwa VALLEN SENDUK dan terdakwa YANNI MAMESAH untuk bekerja sebagai operator Excavator. Terdakwa YUSUF, terdakwa VALLEN SENDUK dan terdakwa YANNI MAMESAH dalam melakukan pekerjaan tersebut tanpa ada ikatan kontrak kerja, Namun terdakwa VALLEN SENDUK dan terdakwa YANNI MAMESAH mendapatkan honor yang dihitung secara per jam sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) perbulan dan dibayar secara tunai diakhir bulannya sebagai operator alat berat (ekscavator), kemudian terdakwa YUSUF sebagai pendana dari kegiatan tersebut membayar gaji dari terdakwa VALLEN SENDUK dan terdakwa YANNI MAMESAH secara tunai
- Bahwa berdasarkan Pengambilan Hasil Overlay Data Koordinat Lokasi Penambangan IUP PT. Graha Mining Utama bertempat di Desa Siumbantu dan Desa Lalampu Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah yang dilaksanakan oleh Kementerian Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Nomor S.570/KUH/KUH.2.1/PLA.02.04/B tanggal 22 Oktober 2025 dengan kesimpulan :
- Titik 1 : 2°47’53.1” LS 122°03’09.3” BT
- Titik 2 : 2°46’35.4” LS 122°02’26.9” BT;
- Titik 3 : 2°48’04.1” LS 122°03’10.0” BT;
- Titik 4 : 2°47’45.8” LS 122°03’09.8” BT;
- Titik 5 : 2°47’59.2” LS 122°03’13.8” BT;
- Titik 6 : 2°48’11.6” LS 122°03’09.2” BT;
- Titik 7 : 2°46’46.8” LS 122°03’33.4” BT;
- Berdasarkan Peta Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sulawesi Tengah sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.869/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan Perubahan Fungsi dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Sulawesi Tengah sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor MENLHK/SETJEN/PLA.0/11/2020 tanggal 30 November 2020 serta Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tengah s/d Tahun 2020 sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6624/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021, 7 (tujuh) koordinat yang disampaikan seluruhnya berada di dalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi Inventori oleh PT. CARSURIN, Tbk Nomor: 252023.5248 tanggal 02 September 2025 yang ditandatangani oleh Head Of Branch (Kepala Cabang) Oloan Sihol Operasindo, telah dilakukan pengujian terhadap sampel dengan metode Total Station (TS), ditemukan hasil :
|
TOTAL DOME
|
VOLUME (WMT)
|
ANALYSIS RESULT
|
S/M Ratio
|
|
Ni%
|
Fe%
|
Co%
|
MgO%
|
SiO2%
|
CaO%
|
AI2o3%
|
|
|
6
|
25,00
|
1.34
|
13.87
|
0.03
|
22.52
|
39.82
|
0.43
|
2.59
|
1.72
|
- Bahwa berdasarkan Estimasi Kerugian Perusahaan PT. Graha Mining Utama kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh terdakwa YUSUF, terdakwa VALLEN SENDUK dan terdakwa YANNI MAMESAH yakni :
|
No.
|
Deskripsi
|
Tonase
|
Harga M/T (S)
|
MC (%)
|
Ni (%)
|
Fe (%)
|
Total Harga (S)
|
|
1
|
Harga Jual Ore Nikel
|
25.000
|
17,95
|
37,79
|
1.34
|
13.87
|
448.750
|
Terbilang : Empat Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Dolar
Jika mengikuti kurs Tengah BI atau Kurs yang lain maka harga dalam dolar dikaitkan volume sesuai kadar, maka didapatkan hasil Rp. 7.447.899.263
--------- Perbuatan Terdakwa YUSUF, terdakwa VALLEN SENDUK dan terdakwa YANNI MAMESAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana---------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa YUSUF, terdakwa VALLEN SENDUK dan terdakwa YANNI MAMESAH , pada hari kamis tanggal 21 Agustus 2025 pada sekitar pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat desa Siumbantu dan Desa Lalampu Kec Bahodopi Kabupaten Morowali Prov Sulteng, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penambangan didalam Kawasan hutan tanpa Izin Menteri perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Tim Tipiter Bareskrim Polri mendapatkan informasi dan laporan dari DODY LANTAPI pada tanggal bulan Februari 2022 sampai dengan bulan Agustus 2025 bahwa ada kegiatan penambangan ORE NIKEL yang tidak memiliki ijin yang dilakukan oleh Para terdakwa dimana sebagian penambangan tersebut berada di Kawasan milik PT. Graha Mining Utama (GMU) sesuai dengan IUP nomor: 252/1/iup/pmdn/2022 tanggala 02 Februari 2022 yang berada di Desa Lalampu Kec Bahodopi Kabupaten Morali Prov Sulteng dengan menggunakan alat berat (eksavator), setelah mendapat informasi tersebut Berdasarkan surat Perintah Penyelidikan : SP. Lidik / 522/ Res.5.5. / XII / 2025 / Bareskrim, tanggal 21 Agustus 2025 saksi NOPAL LIAS LUBIS bersama tim melakukan pengecekan kelokasi pada tanggal 21 Agustus 2025 dan sekitar jam 11.00 wita. Setiba dilokasi, Tim Tipiter Bareskrim Polri mendapatkan kegiatan penambangan dengan alat berat berupa 1 (satu) Unit Excavator Kobelko warna Hijau Toska dengan Nomor Lambung LC11-09287 dan 1 (satu) unit Excavator Kobelko warna Hijau Toska dengan Nomor Lambung LC11-09288, pada saat itu terdawa YUSUF Bersama-sama dengan terdakwa VALLEN SENDUK dan terdakwa YANNI MAMESAH berada dilokasi tersebut, kemudian Tim Tipiter Tim Tipiter Bareskrim Polri melakukan introgasi kepada para terdakwa , dan dari hasil introgasi diketahui bahwa yang melakukan kegiatan penambangan adalah para terdakwa yaitu terdakwa YUSUF (penyandang Dana dari kegiatan penambangan) dan terdakwa VALLEN SENDUK dan terdakwa YANNI MAMESAH yang bertugas sebagai operator alat berat (eksavator) ,Tim Tipiter Bareskrim Polri langsung melakukan pengamanan terhadap para terdakwa dan dibawah kekantor Mabes Polri untuk ditindak lanjuti.
- Bahwa awalnya sekitar bulan Februari 2022 sampai dengan tahun 2025 para terdakwa melakukan Kegiatan Penambangan ore Nikel di desa Siumbantu dan Desa Lalampu Kec Bahodopi Kabupaten Morowali Prov Sulteng dengan cara berpindah-pindah, berdasarkan keterangan dari saksi MARK RINTO MARILALA (KKT PT. GMU) bahwa terdakwa YUSUF, terdakwa VALLEN SENDUK dan terdakwa YANNI MAMESAH melakukan penambangan berpindah-pindah yaitu :
- Pada tanggal 11 Februari 2022, ditemukan bekas tapak alat berat (Excavator) dan bekas bukaan penambangan dengan koordinat Areal Bagian Utara 2°47’53.1”S 122°03’09.3”E serta koordinat Areal Bagian Selatan 2°46’35.4”S 122°02’26.9”E;
- Pada tanggal 10 Maret 2022, ditemukan kembali bekas kegiatan penambangan dengan koordinat Areal Bagian Utara 2°48’04.1”S 122°03’10.0”E;
- Pada tanggal 18 Mei 2023, menemukan lagi bekas tapak alat berat (Excavator) dan bekas bukaan penambangan dengan koordinat Areal Bagian Selatan 2°47’45.8”S 122°03’09.8”E;
- Pada tanggal 12 Februari 2024, hal serupa ditemukan lagi bekas tapak alat berat (Excavator) dan bekas bukaan penambangan dengan koordinat Areal Bagian Utara
Sehingga pihak dari PT.GMU membuat surat teguran kepada para terdakwa untuk tidak melakukan penambangan di wilayah IUP PT.GMU yaikni:
-
-
- Somasi / Teguran Ke 1 Pada tanggal 11 Februari 2022;
- Somasi / Teguran Ke 2 Pada tanggal 10 Maret 2022;
- Somasi / Teguran Ke 3 Pada tanggal 16 Mei 2023;
- Somasi / Teguran Ke 4 Pada tanggal 12 Februari 2024;
namun para terdakwa tidak mempedulikan/mengindahkannya dan terus melakukan penambangan tanpa izin secara berpindah- pindah dan tidak mau mempedulikan teguran tersebut.
- Bahwa Adapun para terdakwa melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin tersebut yaitu awalnya terdakwa YUSUF yang melakukan pengecek Lokasi di desa Siumbantu dan Desa Lalampu Kec Bahodopi Kabupaten Morowali Prov Sulteng, setelah menemukan Lokasi yang bagus kemudian terdakwa YUSUF memasukkan alat tambang berupa ekskavator yang awalnya 1 (satu) unit kemudian di tambah lagi 1(satu) lagi yang di sewa kepada seseorang yang Bernama JETSPER kemudian terdakwa YUSUF mengajak terdakwa VALLEN SENDUK dan terdakwa YANNI MAMESAH untuk bekerja sebagai operator Excavator. Terdakwa YUSUF, terdakwa VALLEN SENDUK dan terdakwa YANNI MAMESAH dalam melakukan pekerjaan tersebut tanpa ada ikatan kontrak kerja, Namun terdakwa VALLEN SENDUK dan terdakwa YANNI MAMESAH mendapatkan honor yang dihitung secara per jam sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) perbulan dan dibayar secara tunai diakhir bulannya sebagai operator alat berat (eksavator) sedangkan terdakwa YUSUF mendapatkan keuntungan dari hasil galian Tambang tersebut ±…… sebesar ………… kemudian terdakwa YUSUF sebagai pendana dari kegiatan tersebut membayar gaji dari terdakwa VALLEN SENDUK dan terdakwa YANNI MAMESAH secara tunai
- Bahwa berdasarkan Pengambilan Hasil Overlay Data Koordinat Lokasi Penambangan IUP PT. Graha Mining Utama bertempat di Desa Siumbantu dan Desa Lalampu Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah yang dilaksanakan oleh Kementerian Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Nomor S.570/KUH/KUH.2.1/PLA.02.04/B tanggal 22 Oktober 2025 dengan kesimpulan :
- Titik 1 : 2°47’53.1” LS 122°03’09.3” BT
- Titik 2 : 2°46’35.4” LS 122°02’26.9” BT;
- Titik 3 : 2°48’04.1” LS 122°03’10.0” BT;
- Titik 4 : 2°47’45.8” LS 122°03’09.8” BT;
- Titik 5 : 2°47’59.2” LS 122°03’13.8” BT;
- Titik 6 : 2°48’11.6” LS 122°03’09.2” BT;
- Titik 7 : 2°46’46.8” LS 122°03’33.4” BT;
- Berdasarkan Peta Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sulawesi Tengah sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.869/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan Perubahan Fungsi dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Sulawesi Tengah sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor MENLHK/SETJEN/PLA.0/11/2020 tanggal 30 November 2020 serta Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tengah s/d Tahun 2020 sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6624/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021, 7 (tujuh) koordinat yang disampaikan seluruhnya berada di dalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi Inventori oleh PT. CARSURIN, Tbk Nomor: 252023.5248 tanggal 02 September 2025 yang ditandatangani oleh Head Of Branch (Kepala Cabang) Oloan Sihol Operasindo, telah dilakukan pengujian terhadap sampel dengan metode Total Station (TS), ditemukan hasil :
|
TOTAL DOME
|
VOLUME (WMT)
|
ANALYSIS RESULT
|
S/M Ratio
|
|
Ni%
|
Fe%
|
Co%
|
MgO%
|
SiO2%
|
CaO%
|
AI2o3%
|
|
-
-
-
- 6A
|
25,00
|
1.34
|
13.87
|
0.03
|
22.52
|
39.82
|
0.43
|
2.59
|
1.72
|
- Bahwa berdasarkan Estimasi Kerugian Perusahaan PT. Graha Mining Utama kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh terdakwa YUSUF, terdakwa VALLEN SENDUK dan terdakwa YANNI MAMESAH yakni :
|
No.
|
Deskripsi
|
Tonase
|
Harga M/T (S)
|
MC (%)
|
Ni (%)
|
Fe (%)
|
Total Harga (S)
|
|
1
|
Harga Jual Ore Nikel
|
25.000
|
17,95
|
37,79
|
1.34
|
13.87
|
448.750
|
Terbilang : Empat Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Dolar
Jika mengikuti kurs Tengah BI atau Kurs yang lain maka harga dalam dolar dikaitkan volume sesuai kadar, maka didapatkan hasil Rp. 7.447.899.263
----------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan penrusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana--------------------------------------
Dan
KETIGA
Bahwa ia terdakwa YUSUF, terdakwa VALLEN SENDUK dan terdakwa YANNI MAMESAH , pada hari kamis tanggal 21 Agustus 2025 pada sekitar pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat desa Siumbantu dan Desa Lalampu Kec Bahodopi Kabupaten Morowali Prov Sulteng, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan membawa alat-alat berat dan / atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan penambangan dan atau mengangkut hasil tambang didalam Kawasan Hutan tanpa Izin Menteri perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Tim Tipiter Bareskrim Polri mendapatkan informasi dan laporan dari DODY LANTAPI pada tanggal bulan Februari 2022 sampai dengan bulan Agustus 2025 bahwa ada kegiatan penambangan ORE NIKEL yang tidak memiliki ijin yang dilakukan oleh Para terdakwa dimana sebagian penambangan tersebut berada di Kawasan milik PT. Graha Mining Utama (GMU) sesuai dengan IUP nomor: 252/1/iup/pmdn/2022 tanggala 02 Februari 2022 yang berada di Desa Lalampu Kec Bahodopi Kabupaten Morali Prov Sulteng dengan menggunakan alat berat (eksavator), setelah mendapat informasi tersebut Berdasarkan surat Perintah Penyelidikan : SP. Lidik / 522/ Res.5.5. / XII / 2025 / Bareskrim, tanggal 21 Agustus 2025 saksi NOPAL LIAS LUBIS bersama tim melakukan pengecekan kelokasi pada tanggal 21 Agustus 2025 dan sekitar jam 11.00 wita. Setiba dilokasi, Tim Tipiter Bareskrim Polri mendapatkan kegiatan penambangan dengan alat berat berupa 1 (satu) Unit Excavator Kobelko warna Hijau Toska dengan Nomor Lambung LC11-09287 dan 1 (satu) unit Excavator Kobelko warna Hijau Toska dengan Nomor Lambung LC11-09288, pada saat itu terdawa YUSUF Bersama-sama dengan terdakwa VALLEN SENDUK dan terdakwa YANNI MAMESAH berada dilokasi tersebut, kemudian Tim Tipiter Tim Tipiter Bareskrim Polri melakukan introgasi kepada para terdakwa , dan dari hasil introgasi diketahui bahwa yang melakukan kegiatan penambangan adalah para terdakwa yaitu terdakwa YUSUF (penyandang Dana dari kegiatan penambangan) dan terdakwa VALLEN SENDUK dan terdakwa YANNI MAMESAH yang bertugas sebagai operator alat berat (eksavator) ,Tim Tipiter Bareskrim Polri langsung melakukan pengamanan terhadap para terdakwa dan dibawah kekantor Mabes Polri untuk ditindak lanjuti.
- Bahwa awalnya sekitar bulan Februari 2022 sampai dengan tahun 2025 para terdakwa melakukan Kegiatan Penambangan ore Nikel di desa Siumbantu dan Desa Lalampu Kec Bahodopi Kabupaten Morowali Prov Sulteng dengan cara berpindah-pindah, berdasarkan keterangan dari saksi MARK RINTO MARILALA (KKT PT. GMU) bahwa terdakwa YUSUF, terdakwa VALLEN SENDUK dan terdakwa YANNI MAMESAH melakukan penambangan berpindah-pindah yaitu :
- Pada tanggal 11 Februari 2022, ditemukan bekas tapak alat berat (Excavator) dan bekas bukaan penambangan dengan koordinat Areal Bagian Utara 2°47’53.1”S 122°03’09.3”E serta koordinat Areal Bagian Selatan 2°46’35.4”S 122°02’26.9”E;
- Pada tanggal 10 Maret 2022, ditemukan kembali bekas kegiatan penambangan dengan koordinat Areal Bagian Utara 2°48’04.1”S 122°03’10.0”E;
- Pada tanggal 18 Mei 2023, menemukan lagi bekas tapak alat berat (Excavator) dan bekas bukaan penambangan dengan koordinat Areal Bagian Selatan 2°47’45.8”S 122°03’09.8”E;
- Pada tanggal 12 Februari 2024, hal serupa ditemukan lagi bekas tapak alat berat (Excavator) dan bekas bukaan penambangan dengan koordinat Areal Bagian Utara
Sehingga pihak dari PT.GMU membuat surat teguran kepada para terdakwa untuk tidak melakukan penambangan di wilayah IUP PT.GMU yaikni:
- Somasi / Teguran Ke 1 Pada tanggal 11 Februari 2022;
- Somasi / Teguran Ke 2 Pada tanggal 10 Maret 2022;
- Somasi / Teguran Ke 3 Pada tanggal 16 Mei 2023;
- Somasi / Teguran Ke 4 Pada tanggal 12 Februari 2024;
namun para terdakwa tidak mempedulikan/mengindahkannya dan terus melakukan penambangan tanpa izin secara berpindah- pindah dan tidak mau mempedulikan teguran tersebut.
- Bahwa Adapun para terdakwa melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin tersebut yaitu awalnya terdakwa YUSUF yang melakukan pengecek Lokasi di desa Siumbantu dan Desa Lalampu Kec Bahodopi Kabupaten Morowali Prov Sulteng, setelah menemukan Lokasi yang bagus kemudian terdakwa YUSUF memasukkan alat tambang berupa ekskavator yang awalnya 1 (satu) unit kemudian di tambah lagi 1(satu) lagi yang di sewa kepada seseorang yang Bernama JETSPER kemudian terdakwa YUSUF mengajak terdakwa VALLEN SENDUK dan terdakwa YANNI MAMESAH untuk bekerja sebagai operator Excavator. Terdakwa YUSUF, terdakwa VALLEN SENDUK dan terdakwa YANNI MAMESAH dalam melakukan pekerjaan tersebut tanpa ada ikatan kontrak kerja, Namun terdakwa VALLEN SENDUK dan terdakwa YANNI MAMESAH mendapatkan honor yang dihitung secara per jam sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) perbulan dan dibayar secara tunai diakhir bulannya sebagai operator alat berat (ekscavator), kemudian terdakwa YUSUF sebagai pendana dari kegiatan tersebut membayar gaji dari terdakwa VALLEN SENDUK dan terdakwa YANNI MAMESAH secara tunai
- Bahwa berdasarkan Pengambilan Hasil Overlay Data Koordinat Lokasi Penambangan IUP PT. Graha Mining Utama bertempat di Desa Siumbantu dan Desa Lalampu Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah yang dilaksanakan oleh Kementerian Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Nomor S.570/KUH/KUH.2.1/PLA.02.04/B tanggal 22 Oktober 2025 dengan kesimpulan :
- Titik 1 : 2°47’53.1” LS 122°03’09.3” BT
- Titik 2 : 2°46’35.4” LS 122°02’26.9” BT;
- Titik 3 : 2°48’04.1” LS 122°03’10.0” BT;
- Titik 4 : 2°47’45.8” LS 122°03’09.8” BT;
- Titik 5 : 2°47’59.2” LS 122°03’13.8” BT;
- Titik 6 : 2°48’11.6” LS 122°03’09.2” BT;
- Titik 7 : 2°46’46.8” LS 122°03’33.4” BT;
- Berdasarkan Peta Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sulawesi Tengah sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.869/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan Perubahan Fungsi dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Sulawesi Tengah sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor MENLHK/SETJEN/PLA.0/11/2020 tanggal 30 November 2020 serta Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tengah s/d Tahun 2020 sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6624/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021, 7 (tujuh) koordinat yang disampaikan seluruhnya berada di dalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi Inventori oleh PT. CARSURIN, Tbk Nomor: 252023.5248 tanggal 02 September 2025 yang ditandatangani oleh Head Of Branch (Kepala Cabang) Oloan Sihol Operasindo, telah dilakukan pengujian terhadap sampel dengan metode Total Station (TS), ditemukan hasil :
|
TOTAL DOME
|
VOLUME (WMT)
|
ANALYSIS RESULT
|
S/M Ratio
|
|
Ni%
|
Fe%
|
Co%
|
MgO%
|
SiO2%
|
CaO%
|
AI2o3%
|
|
|
6.
|
25,00
|
1.34
|
13.87
|
0.03
|
22.52
|
39.82
|
0.43
|
2.59
|
1.72
|
- Bahwa berdasarkan Estimasi Kerugian Perusahaan PT. Graha Mining Utama kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh terdakwa YUSUF, terdakwa VALLEN SENDUK dan terdakwa YANNI MAMESAH yakni :
|
No.
|
Deskripsi
|
Tonase
|
Harga M/T (S)
|
MC (%)
|
Ni (%)
|
Fe (%)
|
Total Harga (S)
|
|
1
|
Harga Jual Ore Nikel
|
25.000
|
17,95
|
37,79
|
1.34
|
13.87
|
448.750
|
Terbilang : Empat Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Dolar
Jika mengikuti kurs Tengah BI atau Kurs yang lain maka harga dalam dolar dikaitkan volume sesuai kadar, maka didapatkan hasil Rp. 7.447.899.263
----------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan penrusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHPidana--------------------------------------- |