Dakwaan |
KESATU ---------- Bahwa Terdakwa ADI Alias ADI pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 00.10 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau sekiranya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Wosu, Kec. Bungku Barat, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” yang dilakukan terdakwa dengan cara:-- - Bahwa pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Keera, Kec. Keera, Kab. Wajo, kemudian Terdakwa menerima telpon dari laki-laki yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya lalu laki-laki tersebut mengatakan “kau dimana ini”, setelah itu Terdakwa menjawab “saya di Keera ini”, kemudian laki-laki tersebut kembali mengatakan “mau kah kau bawa sabu, ada mi nanti yang terima di sana nanti saya kasikan kau lima juta ongkos jalan nya”, kemudian Terdakwa menjawab “oh iya saya lagi butuh uang juga ini”, selanjutnya Terdakwa berangkat ke tempat yang diarahkan oleh laki-laki yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya tersebut untuk mengambil narkotika jenis sabu di pinggir jalan yang berada di Desa Labawang, Kec. Keera, Kab. Wajo, kemudian sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa sampai di tempat tersebut lalu mengambil narkotika jenis sabu yang telah tersimpan di bawah tiang listrik, setelah itu Terdakwa kembali ke rumah miliknya yang berada di Desa Keera; - - Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 14.30 WITA, Terdakwa berangkat dari Desa Keera, Kec. Keera, Kab. Wajo menuju Kab. Morowali, kemudian pada saat di perjalanan laki-laki yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya menelpon kembali dan mengatakan kepada Terdakwa “simpan saja dulu itu barang nanti ada yang datang ambil”, selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Kab. Morowali, setelah itu pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 05.00 WITA Terdakwa sampai di kos-kosan Terdakwa yang berada di Desa Wosu, Kec. Bungku Barat, Kab. Morowali; Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 00.10 WITA, Terdakwa sedang berada di dalam kamar kos yang berada di Desa Wosu, Kec. Bungku Barat, Kab. Morowali, kemudian Saksi RYAN HASRI PRATAMA dan Saksi I GEDE SAPUTRA ARDIKA selaku anggota polisi dari Satresnarkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Wosu, Kec. Bungku Barat, Kab. Morowali, setelah itu Saksi RYAN HASRI PRATAMA dan Saksi I GEDE SAPUTRA ARDIKA mendatangi dan menghampiri Terdakwa di dalam kamar kos untuk melakukan penggeledahan badan dan kamar kos Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi INRY SEPTIANINGSHY RANOTO, kemudian Saksi RYAN HASRI PRATAMA dan Saksi I GEDE SAPUTRA ARDIKA menemukan tas selempang milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa membuka dan mengeluarkan isi tas selempang tersebut yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, kemudian Saksi RYAN HASRI PRATAMA dan Saksi I GEDE SAPUTRA ARDIKA menemukan pula 1 (satu) unit handphone android merek vivo milik Terdakwa, setelah itu Saksi RYAN HASRI PRATAMA dan Saksi I GEDE SAPUTRA ARDIKA langsung mengamankan barang - - - - bukti tersebut dan membawa Terdakwa bersama dengan barang bukti ke Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; Bahwa Terdakwa dijanjikan akan menerima upah senilai Rp5.000.000 (lima juta rupiah) oleh laki-laki yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya; Bahwa pekerjaan Terdakwa ADI Alias ADI tidak ada kaitannya dengan kepentingan Kesehatan; Bahwa Terdakwa ADI Alias ADI tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1337/NNF/III/2025 Tanggal 21 Maret 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa : - 1 (satu) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,9858 gram diberi nomor barang bukti 3116/2025/NNF. dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 2,9351 gram. - Barang bukti tersebut di atas adalah milik Terdakwa ADI Alias ADI dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--- ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa ADI Alias ADI pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 00.10 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau sekiranya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam kamar kos yang berada di Desa Wosu, Kec. Bungku Barat, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” yang dilakukan terdakwa dengan cara:--------------------------- - Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 00.10 WITA, Terdakwa sedang berada di dalam kamar kos milik Terdakwa, kemudian Saksi RYAN HASRI PRATAMA dan Saksi I GEDE SAPUTRA ARDIKA selaku anggota polisi dari Satresnarkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Wosu, Kec. Bungku Barat, Kab. Morowali, kemudian Saksi RYAN HASRI PRATAMA dan Saksi I GEDE SAPUTRA ARDIKA mendatangi Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan kamar kos Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi INRY SEPTIANINGSHY RANOTO, kemudian Saksi RYAN HASRI PRATAMA dan Saksi I GEDE SAPUTRA ARDIKA menemukan tas selempang milik Terdakwa, lalu Terdakwa membuka dan mengeluarkan isi tas selempang tersebut yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, kemudian Saksi RYAN HASRI PRATAMA dan Saksi I GEDE SAPUTRA ARDIKA menemukan pula 1 (satu) unit handphone android merek vivo milik Terdakwa, setelah itu Saksi RYAN HASRI PRATAMA dan Saksi I GEDE SAPUTRA ARDIKA langsung mengamankan barang bukti tersebut dan membawa Terdakwa bersama dengan barang bukti ke Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; - - - Bahwa pekerjaan Terdakwa ADI Alias ADI tidak ada kaitannya dengan kepentingan Kesehatan; Bahwa Terdakwa ADI Alias ADI tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1337/NNF/III/2025 Tanggal 21 Maret 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa : - - 1 (satu) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,9858 gram diberi nomor barang bukti 3116/2025/NNF. dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 2,9351 gram. Barang bukti tersebut di atas adalah milik Terdakwa ADI Alias ADI dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--- |