Petitum |
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan menurut hukum menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum, Tergugat telah lalai dan atau wanprestasi atau setidak-tidaknya berada dalam keadaan lalai (ingebrekke stelling) sebagaimana pasal 1243 BW untuk membayar sisa Utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp. 304.000.000 (Tiga ratus empat juta rupiah) sebagaimana dalam berita acara pembayaran Nomor: 19/Pdt.G.S /2020/PN.Pso Tanggal 31 Mei 2021;------------------------
- Menyatakan menurut hukum sita jaminan yang diletakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Poso Kelas IB atas harta bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat adalah sah dan berharga;-----------------------------
- Menyatakan menurut hukum putusan dalam perkara A quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum berupa keberatan (uitvoerbaar bij voorraad);---------------------------
- Menghukum Tergugat membayar sisa utang yang sebagaimana dalam perkara Nomor: 19/Pdt.G.S /2020/PN.Pso Tanggal 31 Mei 2021 sebesar Rp. 304.000.000 (Tiga ratus empat juta rupiah), secara tunai, seketika dan tanpa syarat kepada Penggugat;------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara A quo berpendapat lain, maka kami mohon keadilan (ex aequo et bono);-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian Gugatan Sederhana ini diajukan, atas perkenaan Hakim Tunggal |