Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
471/Pid.B/2025/PN Pso ALEKSANDER RANTE LABI, SH CHRISTIAN TOIBO alias CHRIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 471/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1636/P.2.13/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALEKSANDER RANTE LABI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHRISTIAN TOIBO alias CHRIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

              Bahwa Terdakwa CHRISTIAN TOIBO, pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024 bertempat di depan Balai Desa Watutau. Kecamatan Lore Piore. Kab. Poso atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana (yaitu dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, sebagaimana maksud ketentuan Pasal 406 ayat (1) KUHP), melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada sekitar pertengahan bulan Maret 2023, Ketua Tim Badan Bank Tanah Kab Poso yakni saksi Mahendra Wahyu Utomo (yang selanjutnya disebut saksi Hendra) beserta beberapa orang anggotanya datang ke Kantor Desa Watutau guna berkoordinasi dengan Kepala Desa Watutau beserta aparatnya terkait rencana pemasangan patok dan plang di atas lokasi tanah negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT SANDABI INDAH LESTARI (sebelumnya merupakan HGU PT HASFARM NAPU) yang telah diserahkan kembali kepada Menteri ATR BPN yang diwakili oleh Dirjen PHPT dan selanjutnya diserahkan ke Badan Bank Tanah dalam bentuk Hak Pengelolaan (HPL);
  • Bahwa menindaklanjuti hasil koordinasi, pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023, di Kantor Desa Watutau dilaksanakan rapat membahas rencana pemasangan patok dan plang di atas tanah bekas HGU yang dihadiri oleh saksi Hendra selaku Ketua Tim Badan Bank Tanah, Camat Lore Piore, Danramil 1307 Lore Utara, Lembaga Adat, Ketua BPD, Bhabinkamtibmas, dan Kepala Desa Watutau. Rapat tersebut menghasilkan beberapa poin kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara, dengan poin antara lain: 2. Pemasangan tapal batas dan plang dilakukan untuk kegiatan pemeliharaan dan pengamanan aset Badan Bank Tanah, dan 4. Diharapkan kepada warga masyarakat agar tidak merusak atau memindahkan tapal batas atau plang yang telah dipasang oleh Badan Bank Tanah.
  • Bahwa guna melaksanakan hasil kesepakatan rapat yang selaras dengan rencana pemasangan patok dan plang, pada tanggal 30 Maret 2023 s.d. 31 maret 2023, pihak Badan Bank Tanah dan beberapa warga Desa Watutau kemudian melakukan pemasangan patok dan plang Badan Bank Tanah sebagaimana dokumentasi kegiatan pemasangan patok.
  • Bahwa selama kurang lebih 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan patok dan plang Badan Bank Tanah tersebut terpasang pada area HPL Badan Bank Tanah di Desa Watutau, tidak pernah ada komplain dari masyarakat sekitar, namun pada tanggal 27 Juli 2024, Terdakwa beserta beberapa orang lainnya yakni diantaranya Hartono Lumentu, Imanuel Pele, Yafet Pemba dan San Hendrik Opo telah melakukan pertemuan membahas rencana aksi unjuk rasa menolak kegiatan Badan Bank Tanah di wilayah Desa Watutau dan meminta warga Desa Watutau agar berkumpul di Balai Desa Watutau pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 Wita, sejumlah warga Desa Watutau berkumpul di depan Balai Desa Watutau dan kemudian dilakukanlah aksi unjuk rasa sebagaimana yang telah direncanakan. Dihadapan para warga yang hadir, Terdakwa lalu menyampaikan kalimat dan perkataan dalam Bahasa Indonesa dan Bahasa Napu dengan suara lantang guna menggerakkan para warga yaitu “tidak ada yang cuci tangan dalam masalah ini dan tidak ada korlap, semua bertanggung jawab, barara ina rauli rahaka banumba-numba hadua rahaka opopeke lao sisimbelake rapenjara idotori inona tahadi, tidak ada anarkis, rute perjalanan dari tempat ini kita langsung menuju Malei Indorei pertigaan Nalongki, mongihike patok barapeisa tarusak, tangihi maroa patok plang, kita muat di mobil selanjutnya kita balik dari Malei kemudian sampai perbatasan Maholo kita cabut kemudian kembali masuk kampung kita simpan di kantor camat baru kita masuk Indorei I bure-bure towiu, kita tertibkan semua” yang mana jika seluruhnya diartikan dalam (menggunakan) Bahasa Indonesia maka kalimat dan perkataan Terdakwa dapat disusun menjadi “tidak ada yang cuci tangan dalam masalah ini dan tidak ada korlap, semua bertanggung jawab, tidak ada yang bisa ditangkap, bagaimanapun satu orang ditangkap semuanya kita bersama dipenjara begitu tadi yang kita dengar, tidak ada anarkis, rute perjalanan dari tempat ini kita langsung menuju Malei ke sana pertigaan Nalongki, mengeluarkan patok tidak bisa dirusak, keluarkan secara bagus patok plang kita muat di mobil selanjutnya kita balik dari Malei kemudian sampai perbatasan Maholo kita cabut kemudian kembali masuk kampung kita simpan di kantor camat baru kita masuk di Bure-Bure Towiu, kita tertibkan semua”.
  • Bahwa setelah mendengar kalimat dan perkataan yang disampaikan Terdakwa, sebagian warga Desa Watutau yang hadir dalam aksi unjuk rasa kemudian langsung melaksanakan arahan Terdakwa dengan bergerak menuju ke beberapa lokasi tempat terpasangnya plang dan patok batas tanah milik Badan Bank Tanah lalu mencabut sekitar 150 (seratus lima puluh) batang patok dan 16 (enam belas) buah plang bertuliskan Badan Bank Tanah dengan cara menggoyang-goyangkan patok dan plang tersebut lalu menariknya, baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama sama. Guna memudahkan pencabutan patok dan plang tersebut, sebagian warga menggunakan linggis atau benda tumpul lainnya untuk menghancurkan coran/ semen dudukan plang, lalu mencungkil patok dan plang tersebut hingga tercabut dan selanjutnya patok dan plang tersebut diangkut menuju ke Kantor Camat dengan menggunakan beberapa mobil, antara lain mobil pick up merek Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi DN 8163 MG, mobil pick up merek Mitshubishi Colt L 300 warna hitam dengan nomor polisi DB 8737 CC dan mobil pick up merek DFSK warna putih dengan nomor Polisi DN 8605 NE, untuk selanjutnya ditempatkan di halaman kantor Camat Lore Piore,
  • Bahwa akibat dari tindakan perusakan yang diarahkan oleh Terdakwa, sekitar 150 (seratus lima puluh) batang patok dan 16 (enam belas) buah plang milik Badan Bank Tanah telah dicabut dan dipindahkan dari tempatnya serta sebagian mengalami kerusakan fisik berupa pecah akibat proses pencabutan dimaksud, yang mana menimbulkan kerugian bagi Badan Bank Tanah jauh melebihi Rp2.500.000,00. Lebih lanjut, akibat pencabutan dan pemindahan plang dan patok tersebut, juga telah merusak fungsi pemasangan patok dan plang dimaksud, dimana berakibat sebagian besar batas dari tanah milik Badan Bank Tanah menjadi tidak jelas karena patok yang berfungsi sebagai pembatas telah dicabut dan masyarakat juga tidak dapat memperoleh informasi keberadaan lokasi tanah milik Badan Bank Tanah di lokasi setempat sebagaimana tujuan dipasangnya plang. Adapun untuk dapat mengembalikan fungsi patok dan plang dimaksud akan diperlukan lagi tindakan pengukuran dan pemasangan yang pasti membutuhkan tenaga dan biaya yang banyak

 

------Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 160 jo. Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

 

              Bahwa Terdakwa CHRISTIAN TOIBO, pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024 bertempat di depan Balai Desa Watutau. Kecamatan Lore Piore. Kab. Poso atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana (yaitu dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana maksud ketentuan Pasal 170 ayat (1) KUHP), melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada sekitar pertengahan bulan Maret 2023, Ketua Tim Badan Bank Tanah Kab Poso yakni saksi Sdra. Mahendra Wahyu Utomo (yang selanjutnya disebut saksi Hendra) beserta beberapa orang anggotanya datang ke Kantor Desa Watutau guna berkoordinasi dengan Kepala Desa Watutau beserta aparatnya terkait rencana pemasangan patok dan plang di atas lokasi tanah negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT SANDABI INDAH LESTARI (sebelumnya merupakan HGU PT HASFARM NAPU) yang telah diserahkan kembali kepada Menteri ATR BPN yang diwakili oleh Dirjen PHPT dan selanjutnya diserahkan ke Badan Bank Tanah dalam bentuk Hak Pengelolaan (HPL);
  • Bahwa menindaklanjuti hasil koordinasi, pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023, di Kantor Desa Watutau dilaksanakanlah rapat membahas rencana pemasangan patok dan plang di atas tanah bekas HGU yang dihadiri oleh saksi Hendra selaku Ketua Tim Badan Bank Tanah, Camat Lore Piore, Danramil 1307 Lore Utara, Lembaga Adat, Ketua BPD, Bhabinkamtibmas, dan Kepala Desa Watutau. Rapat tersebut menghasilkan beberapa poin kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara, dengan poin antara lain: 2. Pemasangan tapal batas dan plang dilakukan untuk kegiatan pemeliharaan dan pengamanan aset Badan Bank Tanah, dan 4. Diharapkan kepada warga masyarakat agar tidak merusak atau memindahkan tapal batas atau plang yang telah dipasang oleh Badan Bank Tanah.
  • Bahwa guna melaksanakan hasil kesepakatan rapat yang selaras dengan rencana pemasangan patok dan plang, maka pada tanggal 30 Maret 2023 s.d. 31 maret 2023, pihak Badan Bank Tanah dan beberapa warga Desa Watutau kemudian melakukan pemasangan patok dan plang Badan Bank Tanah sebagaimana dokumentasi kegiatan pemasangan patok.
  • Bahwa selama kurang lebih 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan patok dan plang Badan Bank Tanah tersebut terpasang pada area HPL Badan Bank Tanah di Desa Watutau, tidak pernah ada komplain dari masyarakat sekitar, namun pada tanggal 27 Juli 2024, Terdakwa beserta beberapa orang lainnya yakni diantaranya Hartono Lumentu, Imanuel Pele, Yafet Pemba dan San Hendrik Opo telah melakukan pertemuan membahas rencana aksi unjuk rasa menolak kegiatan Badan Bank Tanah di wilayah Desa Watutau dan meminta warga Desa Watutau agar berkumpul di Balai Desa Watutau pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 Wita, sejumlah warga Desa Watutau berkumpul di depan Balai Desa Watutau dan kemudian dilakukanlah aksi unjuk rasa sebagaimana yang telah direncanakan. Dihadapan para warga yang hadir, Terdakwa lalu menyampaikan kalimat dan perkataan dalam Bahasa Indonesa dan Bahasa Napu dengan suara lantang guna menggerakkan para warga yaitu “tidak ada yang cuci tangan dalam masalah ini dan tidak ada korlap, semua bertanggung jawab, barara ina rauli rahaka banumba-numba hadua rahaka opopeke lao sisimbelake rapenjara idotori inona tahadi, tidak ada anarkis, rute perjalanan dari tempat ini kita langsung menuju Malei Indorei pertigaan Nalongki, mongihike patok barapeisa tarusak, tangihi maroa patok plang, kita muat di mobil selanjutnya kita balik dari Malei kemudian sampai perbatasan Maholo kita cabut kemudian kembali masuk kampung kita simpan di kantor camat baru kita masuk Indorei I bure-bure towiu, kita tertibkan semua” yang mana jika seluruhnya diartikan dalam (menggunakan) Bahasa Indonesia maka kalimat dan perkataan Terdakwa dapat disusun menjadi “tidak ada yang cuci tangan dalam masalah ini dan tidak ada korlap, semua bertanggung jawab, tidak ada yang bisa ditangkap, bagaimanapun satu orang ditangkap semuanya kita bersama dipenjara begitu tadi yang kita dengar, tidak ada anarkis, rute perjalanan dari tempat ini kita langsung menuju Malei ke sana pertigaan Nalongki, mengeluarkan patok tidak bisa dirusak, keluarkan secara bagus patok plang kita muat di mobil selanjutnya kita balik dari Malei kemudian sampai perbatasan Maholo kita cabut kemudian kembali masuk kampung kita simpan di kantor camat baru kita masuk di Bure-Bure Towiu, kita tertibkan semua”.
  • Bahwa setelah mendengar kalimat dan perkataan yang disampaikan Terdakwa tersebut, sebagian warga Desa Watutau yang hadir dalam aksi unjuk rasa tersebut kemudian langsung melaksanakan arahan Terdakwa dengan bergerak menuju ke beberapa lokasi tempat terpasangnya plang dan patok batas tanah milik Badan Bank Tanah dan lalu mencabut sekitar 150 (seratus lima puluh) batang patok dan 16 (enam belas) buah plang bertuliskan Badan Bank Tanah dengan cara menggoyang-goyangkan patok dan plang tersebut dan lalu menariknya, baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama sama. Guna memudahkan pencabutan patok dan plang tersebut, sebagian warga menggunakan linggis atau benda tumpul lainnya untuk menghancurkan coran/ semen dudukan plang, lalu mencungkil patok dan plang tersebut hingga tercabut dan selanjutnya patok dan plang dimaksud diangkut menuju ke Kantor Camat dengan menggunakan beberapa mobil, antara lain mobil pick up merek Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi DN 8163 MG, mobil pick up merek Mitshubishi Colt L 300 warna hitam dengan nomor polisi DB 8737 CC dan mobil pick up merek DFSK warna putih dengan nomor Polisi DN 8605 NE, untuk selanjutnya ditempatkan di halaman kantor Camat Lore Piore,
  • Bahwa akibat dari tindakan kekerasan yang diarahkan oleh Terdakwa tersebut, sekitar 150 (seratus lima puluh) batang patok dan 16 (enam belas) buah plang bertuliskan Badan Bank Tanah telah dicabut dan dipindahkan dari tempatnya serta sebagian mengalami kerusakan fisik berupa pecah akibat proses pencabutan dimaksud, yang mana menimbulkan kerugian bagi Badan Bank Tanah jauh melebihi Rp2.500.000,00. Lebih lanjut, akibat pencabutan dan pemindahan plang dan patok tersebut, telah juga merusak fungsi pemasangan patok dan plang dimaksud, dimana berakibat sebagian besar batas dari tanah milik Badan Bank Tanah menjadi tidak jelas karena patok yang berfungsi sebagai pembatas telah dicabut dan masyarakat juga tidak dapat memperoleh informasi keberadaan lokasi tanah milik Badan Bank Tanah di lokasi setempat sebagaimana tujuan dipasangnya plang. Adapun untuk dapat mengembalikan fungsi patok dan plang dimaksud akan diperlukan lagi tindakan pengukuran dan pemasangan yang pasti membutuhkan tenaga dan biaya yang banyak

-------Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 160 jo. Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya