Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
317/Pid.Sus/2025/PN Pso SABAN HUTAGAOL, S.H. LENISTIN PEMBEU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 317/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1349/P.2.21/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SABAN HUTAGAOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LENISTIN PEMBEU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------ Bahwa terdakwa LENISTIN PEMBEU dengan saksi WATNA WATI (terdakwa diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 12.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kel. Bahuoe Kec. Petasia Kab. Morowali Utara Prov. Sulawesi Tengah atau setidak tidaknya termaksuk daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dan precursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yaitu 6 (enam) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada sekitar bulan April 2025 saksi WATNA WATI (terdakwa diajukan dalam berkas perkara terpisah) selaku penyedia Narkotika jenis Shabu memberikan 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) gram Shabu seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa yang bertugas membantu saksi WATNA WATI sebagai pengecer, penjual kepada pembeli, kemudian oleh terdakwa 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) gram Shabu tersebut dipecah lagi menjadi paket paket kecil siap edar dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu) perpaket dengan sistim pembayaran secara tunai.
  • Bahwa kemudian Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulawesi Tengah yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika jenis Shabu di Kel. Bahuoe Kec. Petasia Kab. Morowali Utara Prov. Sulawesi Tengah tepatnya dirumah saksi WATNA WATI yang dilakukan saksi WATNA WATI

bersama sama terdakwa LENISTIN PEMBEU dan saksi ELSINTA GOGALI, sehingga atas informasi tersebut Tim Pemberantasan BNNP Sulawesi Tengah, melakukan penyelidikan menuju tempat yang dimaksud dan pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 12.30 wita, Tim memasuki rumah saksi WATNA WATI, melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan menemuka saksi WATNA WATI sedang berada dibelakang rumah sedang mengambil jemuran, saksi ELSINTA GOGALI dan terdakwa masing masing sedang berada dalam kamar tidurnya, saat itu Tim melakukan penggeledahan terhadap ketiganya dan menemukan 16 (enam belas) paket klip bening dengan berat 6,16 (enam koma enam satu) gram disimpan didalam tas warna hitam ditemukan di atas tempat tidur saksi WATNA WATI, 6 (enam) paket Plastik klip bening Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,38 (nol koma tiga delapan) gram ditemukan di lantai dikamar terdakwa dan 16 (enam belas) paket klip bening Narkotika jenis Shabu ditemukan dilantai kamar saksi ELSINTA GOGALI.

 

  • Bahwa saat penangkapan tersebut terdakwa mengakui pemilik Narkotika jenis shabu yang ditemukan Tim BNNP Sulteng tersebut adalah saksi WATNA WATI, yang diberikan kepada terdakwa untuk dijual kepada pembeli sehingga berdasarkan hal tersebut Tim mengamankan terdakwa bersama sama saksi WATNA WATI dan saksi ELSINTA GOGALI untuk proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 6 (enam) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram Nomor sampel 25.103.10.16.05.0005.K yang disita dari terdakwa LENISTIN PEMBEU berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0096 tanggal 22 April 2025, dengan Kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamphetamine sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa LENISTIN PEMBEU bersama sama dengan saksi WATNA WATI bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

 

------ Perbuatan terdakwa LENISTIN PEMBEU bersama sama dengan saksi WATNA WATI (terdakwa diajukan dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau

Kedua

------ Bahwa terdakwa LENISTIN PEMBEU dengan saksi WATNA WATI (terdakwa diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 12.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kel. Bahuoe Kec. Petasia Kab. Morowali Utara Prov. Sulawesi Tengah atau setidak tidaknya termaksuk daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dan precursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yaitu 6 (enam) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulawesi Tengah yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika jenis Shabu di Kel. Bahuoe Kec. Petasia Kab. Morowali Utara Prov. Sulawesi Tengah tepatnya dirumah saksi WATNA WATI yang dilakukan saksi WATNA WATI bersama sama terdakwa LENISTIN PEMBEU dan saksi ELSINTA GOGALI, sehingga atas informasi tersebut Tim Pemberantasan BNNP Sulawesi Tengah, melakukan penyelidikan menuju tempat yang dimaksud dan pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 12.30 wita, Tim memasuki rumah saksi WATNA WATI, melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan menemukan saksi WATNA WATI sedang berada dibelakang rumah sedang mengambil jemuran, saksi ELSINTA GOGALI dan terdakwa masing masing sedang berada dalam kamar tidurnya, saat itu Tim melakukan penggeledahan terhadap ketiganya dan menemukan 16 (enam belas) paket klip bening dengan berat 6,16 (enam koma enam satu) gram disimpan didalam tas warna hitam ditemukan di atas tempat tidur saksi WATNA WATI milik WATNA WATI, 6 (enam) paket Plastik klip bening Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,38 (nol koma tiga delapan) gram ditemukan di lantai dikamar terdakwa yang diakui tredakwa yang diperolehnya dari saksi WATNA WATI dan 16 (enam belas) paket klip bening Narkotika jenis Shabu ditemukan dilantai kamar saksi ELSINTA GOGALI milik saksi ELSINTA GOGALI.
  • Bahwa terdakwa memperoleh shabu tersebut dari saksi WATNA WATI yang diberikan kepada terdakwa dengan tujuan untuk dijual kepada pembeli, sehingga berdasarkan hal tersebut Tim mengamankan terdakwa bersama sama saksi WATNA WATI dan saksi ELSINTA GOGALI untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 6 (enam) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram Nomor sampel 25.103.10.16.05.0005.K yang disita dari terdakwa LENISTIN PEMBEU berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0096 tanggal 22 April 2025, dengan Kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamphetamine sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa LENISTIN PEMBEU bersama sama dengan saksi WATNA WATI bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

------ Perbuatan terdakwa LENISTIN PEMBEU bersama sama dengan saksi WATNA WATI (terdakwa diajukan dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya