INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 231/Pdt.G/2025/PN Pso | A. HERMAN | SUGIANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 231/Pdt.G/2025/PN Pso | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian Rental/Sewa Mobil tertanggal 04 Juni 2025 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Cedera Janji) kepada PENGGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus, yang terdiri dari:
? Kerugian Materiil sebesar Rp 399.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) ;
? Kerugian Immateriil sebesar Rp 615.900.000,- (Enam Ratus Lima Belas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) ;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari, apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau verzet;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDIAIR: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
