| Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa HERI MUBARI SIMATUPANG pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 02.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang di lakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan terdakwa dengan cara:------------------------
- Bahwa pada tanggal 02 September 2025 sekira pukul 02.30 WITA, Terdakwa sedang melewati sebuah kos yang berada di Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Mio Sporty berwarna Hijau Putih dengan nomor rangka MH328D30CBJ946155 dan nomor mesin 28D-2945995 milik Saksi ISHAR SAPUTRA yang sedang terparkir di depan kos tersebut, setelah itu Terdakwa melihat motor tersebut dalam keadaan tidak terkunci stir lalu kabel kunci kontak motor tersebut sudah terputus dan disembunyikan pada bagian kantong dasbor sebelah kanan motor, setelah itu Terdakwa mencoba untuk menyambungkan kabel kontak tersebut sehingga motor tersebut menyala, selanjutnya Terdakwa memeriksa kembali motor tersebut dan menemukan gembok yang terpasang pada bagian piringan cakram motor, lalu Terdakwa mencari besi disekitaran kos dan menggunakan besi ulir yang Terdakwa temukan untuk mencungkil gembok tersebut sampai gembok tersebut terbuka, setelah itu Terdakwa mendorong motor tersebut ke arah jalan raya sejauh kurang lebih 50 meter, kemudian menghidupkan motor tersebut dan mengendarainya untuk disembunyikan di samping Hotel Grand Aurel;
- Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa menyembunyikan motor tersebut, Terdakwa kembali ke kos miliknya dan beristirahat, kemudian sekira pukul 14.02 WITA Terdakwa terbangun dan langsung mencari pembeli motor melalui facebook, kemudian Terdakwa mendapati seorang pembeli yang Terdakwa tidak ketahui namanya, lalu Terdakwa pergi mengambil motor yang sebelumnya sudah diparkirkan di samping Hotel Grand Aurel dan menuju ke Desa Keurea, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali untuk bertemu dengan pembeli motor, setelah tiba di tempat transaksi Terdakwa langsung menyerahkan motor tersebut kepada pembeli motor dan Terdakwa menerima uang dari pembeli motor tersebut sejumlah Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) unit handphone merk xiomi warna putih;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 10.30 WITA, Terdakwa sedang berada di kos miliknya yang berada di Desa Labota, kemudian datang Saksi GURFAN PANGESTU melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah itu Saksi GURFAN PANGESTU membawa Terdakwa untuk melakukan pengembangan terhadap motor yang telah diambil oleh Terdakwa ke sebuah kos-kosan yang berada di Desa Bahomakmur, selanjutnya Terdakwa dan motor tersebut di bawa ke kantor Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Mio Sporty berwarna Hijau Putih dengan nomor rangka MH328D30CBJ946155 dan nomor mesin 28D-2945995 milik Saksi ISHAR SAPUTRA tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi ISHAR SAPUTRA;
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Mio Sporty berwarna Hijau Putih dengan nomor rangka MH328D30CBJ946155 dan nomor mesin 28D-2945995 milik Saksi ISHAR SAPUTRA dengan cara menyambungkan kabel kontak hingga motor tersebut menyala, selanjutnya Terdakwa mencungkil gembok yang terpasang pada bagian piringan cakram motor sampai gembok tersebut terbuka;
- Bahwa adapun perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi ISHAR SAPUTRA mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000 (Empat Juta Rupiah).
-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan ke-5 KUHP.---------------------------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa Terdakwa HERI MUBARI SIMATUPANG pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 02.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan terdakwa dengan cara:-------------------------------
- Bahwa pada tanggal 02 September 2025 sekira pukul 02.30 WITA, Terdakwa sedang melewati sebuah kos yang berada di Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Mio Sporty berwarna Hijau Putih dengan nomor rangka MH328D30CBJ946155 dan nomor mesin 28D-2945995 milik Saksi ISHAR SAPUTRA yang sedang terparkir di depan kos tersebut, setelah itu Terdakwa melihat motor tersebut dalam keadaan tidak terkunci stir lalu kabel kunci kontak motor tersebut sudah terputus dan disembunyikan pada bagian kantong dasbor sebelah kanan motor, setelah itu Terdakwa mencoba untuk menyambungkan kabel kontak tersebut sehingga motor tersebut menyala, selanjutnya Terdakwa memeriksa kembali motor tersebut dan menemukan gembok yang terpasang pada bagian piringan cakram motor, lalu Terdakwa mencari besi disekitaran kos dan menggunakan besi ulir yang Terdakwa temukan untuk mencungkil gembok tersebut sampai gembok tersebut terbuka, setelah itu Terdakwa mendorong motor tersebut ke arah jalan raya sejauh kurang lebih 50 meter, kemudian menghidupkan motor tersebut dan mengendarainya untuk disembunyikan di samping Hotel Grand Aurel;
- Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa menyembunyikan motor tersebut, Terdakwa kembali ke kos miliknya dan beristirahat, kemudian sekira pukul 14.02 WITA Terdakwa terbangun dan langsung mencari pembeli motor melalui facebook, kemudian Terdakwa mendapati seorang pembeli yang Terdakwa tidak ketahui namanya, lalu Terdakwa pergi mengambil motor yang sebelumnya sudah diparkirkan di samping Hotel Grand Aurel dan menuju ke Desa Keurea, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali untuk bertemu dengan pembeli motor, setelah tiba di tempat transaksi Terdakwa langsung menyerahkan motor tersebut kepada pembeli motor dan Terdakwa menerima uang dari pembeli motor tersebut sejumlah Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) unit handphone merk xiomi warna putih;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 10.30 WITA, Terdakwa sedang berada di kos miliknya yang berada di Desa Labota, kemudian datang Saksi GURFAN PANGESTU melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah itu Saksi GURFAN PANGESTU membawa Terdakwa untuk melakukan pengembangan terhadap motor yang telah diambil oleh Terdakwa ke sebuah kos-kosan yang berada di Desa Bahomakmur, selanjutnya Terdakwa dan motor tersebut di bawa ke kantor Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Mio Sporty berwarna Hijau Putih dengan nomor rangka MH328D30CBJ946155 dan nomor mesin 28D-2945995 milik Saksi ISHAR SAPUTRA tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi ISHAR SAPUTRA;
- Bahwa adapun perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi ISHAR SAPUTRA mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000 (Empat Juta Rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.------------------------------------------------------------ |