Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
39/Pdt.G/2024/PN Pso | A M ALI JAYA | Hamid Taher, SE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.G/2024/PN Pso | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
Kerugian materiil, berdasarkan Invoice bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni tahun 2023 sebesar Rp. 1.095.661.000,- (satu milyar sembialn puluh lima juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah): Kerugian Immateriil yang dialami oleh Penggugat selama Perkara ini berlangsung yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) yang harus dibayarkan seketika secara tunai dan sekaligus kepada penggugat. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setip harinya apabila Tergugat lalai mematuhi isi putusan dalam perkara a quo ; 7. Menghukum Tergugat untuk Melaksanakan terlebih dahulu isi putusan dalam perkara a quo walaupun ada upaya hukum, Verzet, Banding dan atau Kasasi dari Tergugat; 8. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul atas perkara ini. SUBSIDAIR: Atau, Jika apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |