Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
424/Pid.Sus/2025/PN Pso HARISON, S.H. ABD HALIM BIN IDRUS ALTING ALIAS HALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 424/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2092 /P.2.19/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARISON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD HALIM BIN IDRUS ALTING ALIAS HALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

------ Bahwa Terdakwa ABD. HALIM Bin IDRUS ALTING Alias HALIM pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 00.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Abdurabie Kel. Marsaoleh Kec. Bungku Tengah Kab. Morowali atau setidak tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu 52 (lima puluh dua) paket Narkotika jenis shabu dengan berat netto 38,9582 (tiga puluh delapan koma sembilan lima delapan dua) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar Pukul 21.00 Wita Terdakwa menelpon Saudara SALMAN (DPO) melalui telepon WhatsApp menanyakan “ada barang sabu”, kemudian Lk. SALMAN (DPO) menjawab “ada, kamu mau pesan berapa” lalu Terdakwa menjawab “Saya pesan 1 ball tapi kalau sudah laku terjual baru saya bayar” lalu Lk.SALMAN (DPO) mengatakan “ok nanti saya antar ke rumah”. sekitar pukul 22.00 Wita datang orang suruhan Lk. SALMAN yang tidak dikenal identitasnya membawa paket sabu dan langsung menyerahkannya kepada Terdakwa dan kemudian di simpan di dalam lemari kamarnya.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 Wita Terdakwa mempaketkan 1 ball atau sekitar 48 (empat puluh delapan) gram sabu tersebut menjadi 60 (enam puluh) paket kecil. Setelah itu Terdakwa menawarkan kepada pembeli yang datang langsung kerumah Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket. Kemudian Terdakwa memasukkan 40 (empat puluh) paket sabu ke dalam dompet berwarna hitam lalu menyimpannya di dalam laci lemari kamar, sedangkan 9 (sembilan) paket Terdakwa simpan di dalam kotak kecil berwarna hitam lalu diletakkan di bawah lemari ruang Tengah, dan 6 (enam) paket kecil lainnya Terdakwa simpan di sadel motor Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 23.00 Wita Terdakwa pergi mengantarkan 3 (tiga) paket kecil sabu kepada pemesan dengan menggunakan motor. Adapun sisa 3 (tiga) paket kecil sabu yang belum laku terjual tetap Terdakwa simpan di kotak kecil warna hijau yang berada di sadel motor. Bahwa sekitar pukul 23.30 Wita Tersangka pergi ke kafe yang berada di jalan Abdurrabie Kel. Marasaoleh Kec. Bungku Tengah Kab. Morowali untuk minum sambil mendengarkan musik dan tidak lama kemudian datang petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa ketika petugas Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah melakukan penggeledahan baik penggeladahan badan dan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu, 1 (satu) buah kotak kecil berwarna hijau, 1 (satu) buah pipet sendok sabu, 1 (satu) unit handphone merek vivo warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio S warna biru hitam, 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang ditemukan di TKP pertama di kafe jalan Abdurrabie Kel. Marasaoleh Kec. Bungku Tengah yaitu di sadel motor terdakwa dan 49 (empat puluh sembilan) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam dan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang ditemukan di TKP kedua yaitu di rumah terdakwa di Kel. Matano Kec. Bungku Tengah Kab. Morowali.
  • Bahwa dalam kurun waktu 2 (dua) bulan Terdakwa sudah 2 (dua) kali memesan Narkotika jenis sabu dari Lk. SALMAN (DPO) Dimana pengambilan sabu pertama sebanyak 10 (sepuluh) gram yang kemudian terdakwa paketkan menjadi 14 (empat belas) paket kecil dengan keuntungan sekitar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) dan pengambilan kedua sebanyak 1 (satu) bal atau 48 (empat puluh delapa) gram.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 52 (lima puluh dua) paket Narkotika jenis shabu dengan berat netto 38,9582 (tiga puluh delapan koma sembilan lima delapan dua) gram Nomor kode sampel 25.103.11.16.05.0182.K berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0185 tanggal 29 Juli 2025, dengan Kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamphetamine sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa ABD. HALIM Bin IDRUS ALTING Alias HALIM tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.  

            

------ Perbuatan Terdakwa ABD. HALIM Bin IDRUS ALTING Alias HALIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                             Atau

Kedua

 

------ Bahwa Terdakwa ABD. HALIM Bin IDRUS ALTING Alias HALIM pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 00.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Abdurrabie Kel. Marsaoleh Kec. Bungku Tengah Kab. Morowali atau setidak tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis shabu yaitu 52 (lima puluh dua) paket Narkotika jenis shabu dengan berat netto 38,9582 (tiga puluh delapan koma sembilan lima delapan dua) gram , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar Pukul 21.00 Wita Terdakwa menelpon Saudara SALMAN (DPO) melalui telepon WhatsApp menanyakan “ada barang sabu”, kemudian Lk. SALMAN (DPO) menjawab “ada, kamu mau pesan berapa” lalu Terdakwa menjawab “Saya pesan 1 ball tapi kalau sudah laku terjual baru saya bayar” lalu Lk.SALMAN (DPO) mengatakan “ok nanti saya antar ke rumah”. sekitar pukul 22.00 Wita datang orang suruhan Lk. SALMAN yang tidak dikenal identitasnya membawa paket sabu dan langsung menyerahkannya kepada Terdakwa dan kemudian di simpan di dalam lemari kamarnya.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 Wita Terdakwa mempaketkan 1 ball atau sekitar 48 (empat puluh delapan) gram sabu tersebut menjadi 60 (enam puluh) paket kecil. Setelah itu Terdakwa menawarkan kepada pembeli yang datang langsung kerumah Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket. Kemudian Terdakwa memasukkan 40 (empat puluh) paket sabu ke dalam dompet berwarna hitam lalu menyimpannya di dalam laci lemari kamar, sedangkan 9 (sembilan) paket Terdakwa simpan di dalam kotak kecil berwarna hitam lalu diletakkan di bawah lemari ruang Tengah, dan 6 (enam) paket kecil lainnya Terdakwa simpan di sadel motor Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 23.00 Wita Terdakwa pergi mengantarkan 3 (tiga) paket kecil sabu kepada pemesan dengan menggunakan motor. Adapun sisa 3 (tiga) paket kecil sabu yang belum laku terjual tetap Terdakwa simpan di kotak kecil warna hijau yang berada di sadel motor. Bahwa sekitar pukul 23.30 Wita Tersangka pergi ke kafe yang berada di jalan Abdurrabie Kel. Marasaoleh Kec. Bungku Tengah Kab. Morowali untuk minum sambil mendengarkan musik dan tidak lama kemudian datang petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa ketika petugas Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah melakukan penggeledahan baik penggeladahan badan dan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu, 1 (satu) buah kotak kecil berwarna hijau, 1 (satu) buah pipet sendok sabu, 1 (satu) unit handphone merek vivo warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio S warna biru hitam, 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang ditemukan di TKP pertama di kafe jalan Abdurrabie Kel. Marasaoleh Kec. Bungku Tengah yaitu di sadel motor terdakwa dan 49 (empat puluh sembilan) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam dan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang ditemukan di TKP kedua yaitu di rumah terdakwa di Kel. Matano Kec. Bungku Tengah Kab. Morowali.
  • Bahwa dalam kurun waktu 2 (dua) bulan Terdakwa sudah 2 (dua) kali memesan Narkotika jenis sabu dari Lk. SALMAN (DPO) Dimana pengambilan sabu pertama sebanyak 10 (sepuluh) gram yang kemudian terdakwa paketkan menjadi 14 (empat belas) paket kecil dengan keuntungan sekitar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) dan pengambilan kedua sebanyak 1 (satu) bal atau 48 (empat puluh delapa) gram.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 52 (lima puluh dua) paket Narkotika jenis shabu dengan berat netto 38,9582 (tiga puluh delapan koma sembilan lima delapan dua) gram Nomor kode sampel 25.103.11.16.05.0182.K berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0185 tanggal 29 Juli 2025, dengan Kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamphetamine sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa ABD. HALIM Bin IDRUS ALTING Alias HALIM tidak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.  

 

------ Perbuatan Terdakwa ABD. HALIM Bin IDRUS ALTING Alias HALIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya