| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ROYAL LANGGERONI, S.H., M.H. | HI.HABBE | | 2 | ROYAL LANGGERONI, S.H., M.H. | HI.MUHAMMAD KASIM | | 3 | ROYAL LANGGERONI, S.H., M.H. | SYAMSIDAR | | 4 | ROYAL LANGGERONI, S.H., M.H. | ISMAIL USMAN | | 5 | ROYAL LANGGERONI, S.H., M.H. | IRAWATI | | 6 | ROYAL LANGGERONI, S.H., M.H. | HI.RUSDI M.TAHER | | 7 | ROYAL LANGGERONI, S.H., M.H. | MUSLIMIN | | 8 | ROYAL LANGGERONI, S.H., M.H. | KASMAN | | 9 | ROYAL LANGGERONI, S.H., M.H. | RIZHY FIRMANSYAH | | 10 | ROYAL LANGGERONI, S.H., M.H. | Hj.REFHARANDA FEBYANTI,SKM | | 11 | ROYAL LANGGERONI, S.H., M.H. | Hj.FAJRIAHNI | | 12 | ROYAL LANGGERONI, S.H., M.H. | NURJAMAILA | | 13 | ROYAL LANGGERONI, S.H., M.H. | HERMAN | | 14 | ROYAL LANGGERONI, S.H., M.H. | ILYAS SIRADJE | | 15 | ROYAL LANGGERONI, S.H., M.H. | RAHMAT HIDAYAT | | 16 | ROYAL LANGGERONI, S.H., M.H. | IRFAN ABD HAMID | | 17 | ROYAL LANGGERONI, S.H., M.H. | NURHANA | | 18 | ROYAL LANGGERONI, S.H., M.H. | BUHARI MUSLIM | | 19 | ROYAL LANGGERONI, S.H., M.H. | SUKMAWATI | | 20 | ROYAL LANGGERONI, S.H., M.H. | LIANA | | 21 | ROYAL LANGGERONI, S.H., M.H. | EMELIA | | 22 | ROYAL LANGGERONI, S.H., M.H. | DERMAWAN DWI PUTRO | | 23 | ROYAL LANGGERONI, S.H., M.H. | ROYAL LANGGERONI, S.H., M.H. |
|
| Petitum |
DALAM PUTUSAN SELA ;
Permohonan Sita Jaminan ;
- Mengabulkan Permohan sita jaminan PARA PENGGUGAT di atas objek sengketa 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, dan 23 ;
- Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan terhadap objek sengketa 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, dan 23 ;
- Menyatakan TERGUGAT I tidak dapat melakukan pembongkaran dan pembangunan kembali objek sengketa 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, dan 23 sebelum adanya putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap, agar tidak menimbulkan kerugian pengelolaan keuangan Negara jika gugatan PARA PENGGUGAT dikabulkan ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa objek sengketa 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, dan 23 adalah bangunan ruko yang dibangun kembali oleh PARA PENGGUGAT dengan dana Pribadi Pasca ludes terbakar tahun 2013 ;
- Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT memiliki hak atas objek sengketa 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, dan 23 ;
- Menyatakan bahwa tindakkan TERGUGAT II dalam upaya perintah pengosongan objek sengketa 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, dan 23 adalah sutau tindakkan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan bahwa tindakkan TERGUGAT I dalam menganggarkan pembangunan kembali objek sengketa dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Poso tahun 2025, adalah suatu perbuiatan melawan hukum karena melanggar hak PARA PENGGUGAT atas objek sengketa 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, dan 23 ;
- Menyatakan bahwa tindakkan TERGUGAT III dalam memberikan persetujuan kepada TERGUGAT I dalam menganggarkan pembangunan kembali objek sengketa dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Poso tahun 2025, adalah suatu perbuiatan melawan hukum karena melanggar hak PARA PENGGUGAT atas objek sengketa 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, dan 23;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dalam melakukan pembongkaran dan pembangunan kembali objek sengketa 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, dan 23 harus terlebih dahulu menadapatkan persetujuan dari PARA PENGGUGAT ;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I tidak dapat mengalihkan atau mengfungsikan serta merubah objek sengketa 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, dan 23 tanpa persetujuan dengan PARA PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil secara tunai kepada PARA PENGGUGAT paling lambat 7 hari sejak perkara ini diputuskan dan berkekuatan hukum tetap, yang nilainya untuk masing-masing PARA PENGGUGAT sebagai berikut :
- PENGGUGAT I sebesar Rp. 84.700.000,- (delapan puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
- PENGGUGAT II sebesar Rp. Rp. 84.700.000,- (delapan puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
- PENGGUGAT III sebesar Rp. 84.700.000,- (delapan puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
- PENGGUGAT IV sebesar Rp. 84.700.000,- (delapan puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
- PENGGUGAT V sebesar Rp. 84.700.000,- (delapan puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
- PENGGUGAT VI sebesar Rp. 65.537.500,- (enam puluh lima juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
- PENGGUGAT VII sebesar Rp. 84.700.000,- (delapan puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
- PENGGUGAT VIII sebesar Rp. 84.700.000,- (delapan puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
- PENGGUGAT IX sebesar Rp. 84.700.000,- (delapan puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
- PENGGUGAT X sebesar Rp. 135.800.000,- (seratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) ;
- PENGGUGAT XI sebesar Rp. 84.700.000,- (delapan puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
- PENGGUGAT XII sebesar Rp. 84.700.000,- (delapan puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
- PENGGUGAT XIII sebesar Rp. 84.700.000,- (delapan puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
- PENGGUGAT XIV sebesar Rp. 84.700.000,- (delapan puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
- PENGGUGAT XV sebesar Rp. 84.700.000,- (delapan puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
- PENGGUGAT XVI sebesar Rp. 65.537.500,- (enam puluh lima juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
- PENGGUGAT XVII sebesar Rp. 84.700.000,- (delapan puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
- PENGGUGAT XVIII sebesar Rp. 84.700.000,- (delapan puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
- PENGGUGAT XIX sebesar Rp. 84.700.000,- (delapan puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
- PENGGUGAT XX sebesar Rp. 84.700.000,- (delapan puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
- PENGGUGAT XXI sebesar Rp. 84.700.000,- (delapan puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
- PENGGUGAT XXII sebesar Rp. 84.700.000,- (delapan puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
- PENGGUGAT XXIII sebesar Rp. 84.700.000,- (delapan puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian imateril secara tunai kepada PARA PENGGUGAT paling lambat 7 hari sejak perkara ini diputuskan dan berkekuatan hukum tetap, yang nilainya sebesar Rp. 11.500.000.000,- (sebelas milyard lima ratus juta rupiah) yang nantinya harus dibagi secara merata kepada masing-masing PARA PENGGUGAT ;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya jika lalai melaksanakan isi putusan a quo, terhitung paling lambat 7 hari setelah Perkara diputuskan dan berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakan keputusan ini dengan baik oleh PARA TERGUGAT ;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka PARA PENGGUGATmohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya. |