Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Pso ALFRED S.PANTILU DITREKRIMUM POLDA SULAWESI TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Pso
Tanggal Surat Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ALFRED S.PANTILU
Termohon
NoNama
1DITREKRIMUM POLDA SULAWESI TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 1.Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
 2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan
 Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab
 Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisan Daerah Sulawesi Tengah Direktorat
 Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh
 karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut
 oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh
 Termohon;
 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah
 penyidikan kepada Pemohon;
 5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang
 berlaku

Pihak Dipublikasikan Ya