Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
239/Pid.B/2025/PN Pso SABAN HUTAGAOL, S.H. ADHAR OMPO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 239/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1018/P.19.12/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SABAN HUTAGAOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADHAR OMPO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN

 

 

PERTAMA

 

----------Bahwa Terdakwa Adhar Ompo Alias Olong Bin Hasbi Ompo, pada hari rabu tanggal 18 Oktober 2023, kamis tanggal 19 Oktober 2023, senin tanggal 23 oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, kemudian pada tanggal 20 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Afdeling IV, Blok 35 areal perkebunan PT.Sinergi Perkebunan Nusantara (PT.SPN), di Desa Peleru, Kec. Mori Utara. Kab. Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

-

Bahwa pada tanggal 29 Maret 1997 PT.Sinergi Perkebunan Nusantara (PT.SPN) yang dulunya adalah PTP Nusantara XIV (Persero) memperoleh Izin Lokasi dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso Nomor : 23-SK/IL-19/1997 untuk keperluan usaha perkebunan kelapa sawit dengan luas±28.000 ha.

 

-

Bahwa pada tanggal 12 Juni 2009 PT.Sinergi Perkebunan Nusantara (PT.SPN) memperoleh sertifikat Hak Guna Usaha Nomor :00031 dari Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Morowali dengan luas Wilayah 1370 ha.

 

-

Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2015 PT.Sinergi Perkebunan Nusantara (PT.SPN) memperolah Izin Usaha Perkebunan dari Bupati Morowali Utara Nomor :188.45/Kep-B.MU/0201/X/2015 tentang izin usaha Perkebunan (IUP) PT.Sinergi Perkebunan Nusantara (PT.SPN) untuk kelapa sawit dengan luas areal 12.254,63 ha.

 

-

Bahwa pada tahun 2013 pihak PT.Sinergi Perkebunan Nusantara (PT.SPN) melakukan penanaman kelapa sawit dilokasi yang diberikan izin tersebut termasuk di Afdeling IV, Blok 35 areal perkebunan PT.Sinergi Perkebunan Nusantara (PT.SPN), di Desa Peleru, Kec. Mori Utara. Kab. Morowali Utara,

 

-

Bahwa berawal pada tanggal 18 Oktober 2023 saksi Ahdar Solita selaku mandor I bersama dengan dan saksi Yeheskial Tsu dan Tim keamanan PT.Sinergi Perkebunan Nusantara (PT.SPN) melaporkan kepada saksi RD Wisetyo Sasongko bahwa telah terjadi pemanenan buah kelapa sawit yang berada di Afdeling IV, Blok 35 areal perkebunan PT.Sinergi Perkebunan Nusantara (PT.SPN), di Desa Peleru, Kec. Mori Utara. Kab. Morowali Utara, yang dilakukan oleh terdakwa Adhar Ompo Alias Olong Bin Hasbi Ompo  kemudian atas laporan tersebut tim keamanan bersama dengan anggota Polri BKO turun mengecek dan memberhentikan kegiatan pemanenan tersebut namun pada saat sampai dilokasi kegiatan pemanenan tersebut sudah tidak ada lagi dan hanya menemukan tumpukan sawit sekitar 800kg.

Selanjutnya pada tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 Wita saksi Ahdar Solita selaku Mandor I dan saksi Yeheskial Tsu Kembali melaporkan bahwa telah terjadi pemanenan buah kelapa sawit yang berada di Afdeling IV, Blok 35 areal perkebunan PT.Sinergi Perkebunan Nusantara (PT.SPN), di Desa Peleru, Kec. Mori Utara. Kab. Morowali Utara, kemudian atas informasi tersebut tim keamanan turun kelokasi dan mendapati buah yang sudah dipanen sekitar 1590 kg yang mana pemanenan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Adhar Ompo Alias Olong Bin Hasbi Ompo yang mana pada saat itu terdakwa Adhar Ompo Alias Olong Bin Hasbi Ompo marah-marah dan berkeras untuk mengambil buah tersebut tetapi tim keamanan berhasil mengambil buah tersebut dan membawanya ke kantor Polsek Mori Atas

Selanjutnya pada tanggal 23 oktober 2023 Mandor I dan saksi Yeheskial Tsu Kembali melaporkan bahwa telah terjadi pemanenan buah kelapa sawit yang berada di Afdeling IV, Blok 35 areal perkebunan PT.Sinergi Perkebunan Nusantara (PT.SPN), di Desa Peleru, Kec. Mori Utara. Kab. Morowali Utara yang dilakukan oleh terdakwa Adhar Ompo Alias Olong Bin Hasbi Ompo. Kemudian tim keamaan dari PT.Sinergi Perkebunan Nusantara (PT.SPN) turun dilokasi dan menemukan buah sawit yang telah dipanen sekitar 580 Kg setelah itu buah tersebut dibawa ke Polsek mori Atas.

Selanjutnya pada tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 wita terjadi lagi pemanenan buah sawit yang dilakukan oleh  terdakwa Adhar Ompo Alias Olong Bin Hasbi Ompo. Yang mana pada saat turun di lokasi didapati terdakwa Adhar Ompo Alias Olong Bin Hasbi Ompo akan membawa buah sawit yang telah dipanen sebanyak 1.410 Kg dengan menggunakan mobil Pickup, kemudian tim keamanan menjelaskan kepada terdakwa Adhar Ompo Alias Olong Bin Hasbi Ompo bahwa buah sawit yang dipanen tersebut adalah milik PT.Sinergi Perkebunan Nusantara (PT.SPN) tetapi terdakwa memaksa akan membawa buah tersebut, kemudian tim keamanan bersama anggota kepolisian mengamankan terdakwa ke Polsek Mori atas beserta dengan buah sawit tersebut.

 

-

Bahwa terdakwa Adhar Ompo Alia Olong Bin Hasbi Ompo melakukan perbuatan mengambil buah sawit milik PT. Sinergi Pekrebunan Nusantara (PT. SPN) tersebut dengan cara menggunakan tombak besi dan dodos (alat panen sawit) yang kemudian dimuat dan diantar ke tempat penjualan dengan maksud untuk dijual.

 

-

Bahwa terdakwa Adhar Ompo Alias Olong Bin Hasbi Ompo melakukan pemanenan sawit milik PT.Sinergi Perkebunan Nusantara (PT.SPN) tersebut karena terdakwa mengklaim lahan sawit tersebut adalah miliknya.

 

-

bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak PT.Sinergi Perkebunan Nusantara (PT.SPN) melakukan pemanenan sawit milik PT.Sinergi Perkebunan Nusantara (PT.SPN) di Afdeling IV, Blok 35 areal perkebunan PT.Sinergi Perkebunan Nusantara (PT.SPN)

 

-

Bahwa dilokasi tempat pemanenan sawit yang diklaim oleh terdakwa sebagai lokasinya telah dilakukan pengambilan titik kordinat dengan dengan dibantu oleh pihak BPN Morowali Utara yang menerangkan bahwa dilokasi yang diklaim oleh terdakwa merupakan lokasi milik PT.Sinergi Perkebunan Nusantara (PT.SPN)

 

 

 

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 107 Huruf (d) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 06 tahun 2023 tentang penetapan Perppu menjadi Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. ---------

 

----------------------------------------------------------atau-----------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

--------------------Bahwa Terdakwa Adhar Ompo Alias Olong Bin Hasbi Ompo, pada hari rabu tanggal 18 Oktober 2023, kamis tanggal 19 Oktober 2023, senin tanggal 23 oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, kemudian pada tanggal 20 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Afdeling IV, Blok 35 areal perkebunan PT.Sinergi Perkebunan Nusantara (PT.SPN), di Desa Peleru, Kec. Mori Utara. Kab. Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

-

Bahwa berawal pada tanggal 18 Oktober 2023 saksi Ahdar Solita selaku mandor I bersama dengan dan saksi Yeheskial Tsu dan Tim keamanan PT.Sinergi Perkebunan Nusantara (PT.SPN) melaporkan kepada saksi RD Wisetyo Sasongko bahwa telah terjadi pemanenan buah kelapa sawit yang berada di Afdeling IV, Blok 35 areal perkebunan PT.Sinergi Perkebunan Nusantara (PT.SPN), di Desa Peleru, Kec. Mori Utara. Kab. Morowali Utara, yang dilakukan oleh terdakwa Adhar Ompo Alias Olong Bin Hasbi Ompo  kemudian atas laporan tersebut tim keamanan bersama dengan anggota Polri BKO turun mengecek dan memberhentikan kegiatan pemanenan tersebut namun pada saat sampai dilokasi kegiatan pemanenan tersebut sudah tidak ada lagi dan hanya menemukan tumpukan sawit sekitar 800kg.

Selanjutnya pada tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 Wita saksi Ahdar Solita selaku Mandor I dan saksi Yeheskial Tsu Kembali melaporkan bahwa telah terjadi pemanenan buah kelapa sawit yang berada di Afdeling IV, Blok 35 areal perkebunan PT.Sinergi Perkebunan Nusantara (PT.SPN), di Desa Peleru, Kec. Mori Utara. Kab. Morowali Utara, kemudian atas informasi tersebut tim keamanan turun kelokasi dan mendapati buah yang sudah dipanen sekitar 1590 kg yang mana pemanenan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Adhar Ompo Alias Olong Bin Hasbi Ompo yang mana pada saat itu terdakwa Adhar Ompo Alias Olong Bin Hasbi Ompo marah-marah dan berkeras untuk mengambil buah tersebut tetapi tim keamanan berhasil mengambil buah tersebut dan membawanya ke kantor Polsek Mori Atas

Selanjutnya pada tanggal 23 oktober 2023 saksi Ahdar Solita Mandor I dan saksi Yeheskial Tsu Kembali melaporkan bahwa telah terjadi pemanenan buah kelapa sawit yang berada di Afdeling IV, Blok 35 areal perkebunan PT.Sinergi Perkebunan Nusantara (PT.SPN), di Desa Peleru, Kec. Mori Utara. Kab. Morowali Utara yang dilakukan oleh terdakwa Adhar Ompo Alias Olong Bin Hasbi Ompo. Kemudian tim keamaan dari PT.Sinergi Perkebunan Nusantara (PT.SPN) turun dilokasi dan menemukan buah sawit yang telah dipanen sekitar 580 Kg setelah itu buah tersebut dibawa ke Polsek mori Atas.

Selanjutnya pada tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 wita terjadi lagi pemanenan buah sawit yang dilakukan oleh  terdakwa Adhar Ompo Alias Olong Bin Hasbi Ompo. Yang mana pada saat turun di lokasi didapati terdakwa Adhar Ompo Alias Olong Bin Hasbi Ompo akan membawa buah sawit yang telah dipanen sebanyak 1.410 Kg dengan menggunakan mobil Pickup, kemudian tim keamanan menjelaskan kepada terdakwa Adhar Ompo Alias Olong Bin Hasbi Ompo bahwa buah sawit yang dipanen tersebut adalah milik PT.Sinergi Perkebunan Nusantara (PT.SPN) tetapi terdakwa memaksa akan membawa buah tersebut, kemudian tim keamanan bersama anggota kepolisian mengamankan terdakwa ke Polsek Mori atas beserta dengan buah sawit tersebut.

-

Bahwa terdakwa Adhar Ompo Alia Olong Bin Hasbi Ompo melakukan perbuatan mengambil buah sawit milik PT. Sinergi Perkebunan Nusantara (PT. SPN) tersebut dengan cara menggunakan tombak besi dan dodos (alat panen sawit) yang kemudian dimuat dan diantar ke tempat penjualan dengan maksud untuk dijual.

-

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. Sinergi Perkebunan Nusantara (PT. SPN) mengalami total kerugian sebanyak 4.380 Kg buah sawit.

-

Bahwa lokasi pengambilan buah sawit yang dilakukan oleh terdakwa Adhar Ompo Alias Olong Bin Hasbi Ompo adalah milik PT.Sinergi Perkebunan Nusantara (PT.SPN) dengan legalitas sebagai berikut:

  • Izin Lokasi dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso Nomor : 23-SK/IL-19/1997 untuk keperluan usaha perkebunan kelapa sawit dengan luas±28.000 ha.
  • sertifikat Hak Guna Usaha Nomor :00031 dari Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Morowali dengan luas Wilayah 1370 ha.
  • Izin Usaha Perkebunan dari Bupati Morowali Utara Nomor :188.45/Kep-B.MU/0201/X/2015 tentang izin usaha Perkebunan (IUP) PT.Sinergi Perkebunan Nusantara (PT.SPN) untuk kelapa sawit dengan luas areal 12.254,63 ha.

-

Bahwa dilokasi tempat pemanenan sawit yang diklaim oleh terdakwa sebagai lokasinya telah dilakukan pengambilan titik kordinat dengan dengan dibantu oleh pihak BPN Morowali Utara yang menerangkan bahwa dilokasi yang diklaim oleh terdakwa merupakan lokasi milik PT.Sinergi Perkebunan Nusantara (PT.SPN)

-

bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak PT.Sinergi Perkebunan Nusantara (PT.SPN) melakukan pemanenan sawit milik PT.Sinergi Perkebunan Nusantara (PT.SPN) di Afdeling IV, Blok 35 areal perkebunan PT.Sinergi Perkebunan Nusantara (PT.SPN).

---Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP---

Pihak Dipublikasikan Ya