| Dakwaan |
PERTAMA ---------- Bahwa Terdakwa ARMAN AHMAD Alias OGO pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 19.35 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau sekiranya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Bahomohoni, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram” yang dilakukan terdakwa dengan cara:------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekira sore hari, pada waktu yang sudah tidak dapat diingat, Terdakwa ARMAN AHMAD Alias OGO menghubungi BASO (DPO) melalui mesengger untuk meminta pekerjaan kepadanya, setelah itu BASO (DPO) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa ARMAN AHMAD Alias OGO untuk pergi mengambil narkotika jenis sabu di Kel. Kayumalue, Kec. Palu Utara, Kota Palu ke Kec. Bahodopi, Kab. Morowali dengan upah sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah), kemudian Terdakwa menyetujuinya dan langsung menyuruh teman Terdakwa bernama Saksi RUSDI HIDAYAT Alias RUSDI untuk mengambil mobil rental di sahabat rental yang bertempat di Desa Bahomakmur, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali; - - - Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.30 WITA, Terdakwa bersama dengan Saksi RUSDI HIDAYAT Alias RUSDI berangkat dari Bahodopi menuju Kota Palu untuk mengambil narkotika jenis sabu menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna abu abu metalik dengan Nomor Polisi DT 1501 LF, sesampainya di Kota Palu pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 11.30 WITA Terdakwa bersama dengan Saksi RUSDI HIDAYAT Alias RUSDI langsung beristirahat di salah satu penginapan yang ada di Kota Palu dan langsung menyampaikan kepada BASO (DPO) melalui mesengger bahwa Terdakwa sudah tiba di Kota Palu, kemudian BASO (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menunggu, setelah itu Terdakwa dan Saksi RUSDI HIDAYAT Alias RUSDI pergi ke tempat penjual es teler di Kota Palu, lalu sekiranya Pukul 16.30 WITA Terdakwa mendapatkan pesan dari BASO (DPO) melalui mesengger yang isinya titik lokasi untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa meninggalkan Saksi RUSDI HIDAYAT Alias RUSDI menuju titik lokasi yang dikirimkan oleh BASO (DPO) untuk menjemput narkotika jenis sabu yang bertempat di Kel. Kayumalue, Kec. Palu Utara, Kota Palu; Bahwa sesampainya di tempat tersebut, BASO (DPO) menyuruh Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah orang yang Terdakwa tidak kenali identitasnya untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) saset narkotika berukuran besar yang kemudian Terdakwa ambil 1 (satu) saset narkotika berukuran kecil dari 1 (satu) saset narkotika berukuran besar tersebut dengan cara Terdakwa ambil menggunakan pembungkus rokok, setelah itu Terdakwa menjemput Saksi RUSDI HIDAYAT untuk kembali ke tempat penginapan dan persiapan pulang ke Morowali, kemudian keesokannya pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WITA Terdakwa menghubungi BASO (DPO) melalui mesengger dan Terdakwa menyampaikan akan berangkat ke Kab. Morowali dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut; Bahwa setelah itu sekira pukul 19.35 WITA saat dalam perjalanan tepatnya di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bahomohoni, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN dan Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG selaku Anggota Satresnarkoba Polres Morowali memberhentikan mobil yang digunakan oleh Terdakwa dan Saksi RUSDI HIDAYAT tersebut, setelah itu Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN dan Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi ZULKIFLI ADAM dan ditemukan sebanyak 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu yang mana 1 (satu) saset plastik cetik bening berukuran besar ditemukan di bawah kursi sopir mobil dan 1 (satu) saset plastik cetik bening berukuran kecil di dalam wadah plastik warna biru di depan dasbor, kemudian ditemukan pula 1 unit handphone merk infinix warna silver, selanjutnya Terdakwa serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Morowali untuk diamankan dan diminta keterangan lebih lanjut; - - - - - Bahwa Terdakwa belum sempat menerima upah sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) karena narkotika jenis sabu tersebut belum diterima oleh pemesannya; Bahwa Terdakwa mengajak Saksi RUSDI HIDAYAT Alias RUSDI untuk menemani Terdakwa dan menggantikan Terdakwa membawa mobil ketika Terdakwa merasa capek; Bahwa Terdakwa ARMAN AHMAD Alias OGO tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu; Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 pukul 19.30 WIB telah dilakukan penyisihan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik cetik bening yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu berat netto 2,14 gr untuk keperluan pembuktian ditingkat penyidikan, penuntutan dan sidang di pengadilan yang ditandatangani oleh yang menguasai ARMAN AHMAD Alias OGO dan penyidik pembantu AHMAD RINALDI serta disaksikan oleh DIDIK RAMADHANI WAHYUDI dan TEGUH; Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 007/11869/2025 tanggal 15 Agustus 2025 dan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 008/11869/2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Kantor UPC Morowali dan ditandatangani oleh TEGUH ZULKARNAIN selaku pengelola unit dan penimbang terhadap barang bukti berupa 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu diperoleh hasil: 1. Berat dengan plastik 951,02 gr Berat tanpa plastik 902,6 gr (disisihkan sebagai sampling uji lab 2,14 gr) 2. Berat dengan plastik 0,51 gr Berat tanpa plastik 0,36 gr Adapun total dengan plastik 951,53 gr dan total tanpa plastik 902,96 gr. - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3917/NNF/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt. Waka ASMAWATI, SH., M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa : - - 2 (dua) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,5021 gram diberi nomor barang bukti 9115/2025/NNF. dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 2,4417 gram. Barang bukti tersebut di atas adalah milik ARMAN AHMAD Alias OGO. dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--- ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa ARMAN AHMAD Alias OGO pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 19.35 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau sekiranya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Bahomohoni, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram” yang dilakukan terdakwa dengan cara:--------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 19.35 WITA, Terdakwa dan Saksi RUSDI HIDAYAT sedang dalam perjalanan tepatnya di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bahomohoni, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik dengan Nomor Polisi DT 1501 LF, kemudian Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN dan Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG selaku Anggota Satresnarkoba Polres Morowali memberhentikan mobil yang digunakan oleh Terdakwa dan Saksi RUSDI HIDAYAT tersebut karena Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN dan Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG telah menerima informasi dari masyarakat akan ada mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik yang berangkat dari Kota Palu menuju Kab. Morowali dengan membawa narkotika jenis sabu, setelah itu Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN dan Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi ZULKIFLI ADAM dan ditemukan sebanyak 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu yang mana 1 (satu) saset plastik cetik bening berukuran besar ditemukan di bawah kursi sopir mobil dan 1 (satu) saset plastik cetik bening berukuran kecil di dalam wadah plastik warna biru di depan dasbor, kemudian ditemukan pula 1 unit handphone merk infinix warna silver, selanjutnya Terdakwa serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Morowali untuk diamankan dan diminta keterangan lebih lanjut; - - - - - Bahwa pekerjaan Terdakwa ARMAN AHMAD Alias OGO tidak ada kaitannya dengan kepentingan Kesehatan; Bahwa Terdakwa ARMAN AHMAD Alias OGO tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, dan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I; Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 pukul 19.30 WIB telah dilakukan penyisihan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik cetik bening yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu berat netto 2,14 gr untuk keperluan pembuktian ditingkat penyidikan, penuntutan dan sidang di pengadilan yang ditandatangani oleh yang menguasai ARMAN AHMAD Alias OGO dan penyidik pembantu AHMAD RINALDI serta disaksikan oleh DIDIK RAMADHANI WAHYUDI dan TEGUH; Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 007/11869/2025 tanggal 15 Agustus 2025 dan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 008/11869/2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Kantor UPC Morowali dan ditandatangani oleh TEGUH ZULKARNAIN selaku pengelola unit dan penimbang terhadap barang bukti berupa 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu diperoleh hasil: 1. Berat dengan plastik 951,02 gr Berat tanpa plastik 902,6 gr (disisihkan sebagai sampling uji lab 2,14 gr) 2. Berat dengan plastik 0,51 gr Berat tanpa plastik 0,36 gr Adapun total dengan plastik 951,53 gr dan total tanpa plastik 902,96 gr. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3917/NNF/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt. Waka ASMAWATI, SH., M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa : - 2 (dua) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,5021 gram diberi nomor barang bukti 9115/2025/NNF. dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 2,4417 gram. - Barang bukti tersebut di atas adalah milik ARMAN AHMAD Alias OGO. dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--- |