Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.B/2024/PN Pso 1.DIDIN MARYANTO RADJAK, S.H.
2.WELLY ANDRIANSYAH,S.H.
NURHAYATI LASAWEDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 159/Pid.B/2024/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-654/P.2.18/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIN MARYANTO RADJAK, S.H.
2WELLY ANDRIANSYAH,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURHAYATI LASAWEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa NURHAYATI LASAWEDI Alias ATI pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-una, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka, terhadap Saksi Korban HIJRA JAMADI Alias IJI, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa NURHAYATI LASAWEDI Alias ATI hendak pergi membeli kelapa, namun pada saat Terdakwa NURHAYATI LASAWEDI Alias ATI berada di jalan depan rumah BAHID ALAMRI yang beralamat di Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-una Terdakwa NURHAYATI LASAWEDI Alias ATI bertemu dengan Saksi Korban HIJRA JAMADI Alias IJI, pada saat itu Terdakwa NURHAYATI LASAWEDI Alias ATI tidak memperdulikan Saksi Korban HIJRA JAMADI Alias IJI, namun pada saat Terdakwa NURHAYATI LASAWEDI Alias ATI melanjutkan perjalanannya Terdakwa NURHAYATI LASAWEDI Alias ATI mendengar suara dari Saksi Korban HIJRA JAMADI Alias IJI yang mengatakan “HMM RASA PUNG PANG”, setelah mendengar perkataan tersebut Terdakwa NURHAYATI LASAWEDI Alias ATI langsung pulang dan menjemput suaminya dan menanyakan apa maksud dan tujuan dari Saksi Korban HIJRA JAMADI Alias IJI mengurusi atau ikut campur rumah tangga orang. Setelah itu Terdakwa NURHAYATI LASAWEDI Alias ATI bersama suaminya mengendarai sepeda motor langsung mendatangi Saksi Korban HIJRA JAMADI Alias IJI yang berada di teras rumah BAHID ALAMRI.  Ketika Terdakwa NURHAYATI LASAWEDI Alias ATI bersama suaminya sampai di depan rumah BAHID ALAMRI tersebut, Terdakwa NURHAYATI LASAWEDI Alias ATI langsung masuk ke dalam halaman rumah BAHID ALAMRI dan berkata kepada Saksi Korban HIJRA JAMADI Alias IJI dengan mengatakan “APA NGANA PE MAKSUD BA BILANG AKAN SAYA BAGITU, KENAPA NGANA IKUT CAMPUR KITA PE URUSAN, setelah itu Terdakwa NURHAYATI LASAWEDI Alias ATI mengambil 1 (satu) buah batu lalu memukul Saksi Korban HIJRA JAMADI Alias IJI dengan menggunakan batu tersebut yang mengena pada bagian kepala Saksi Korban HIJRA JAMADI Alias IJI, kemudian Terdakwa NURHAYATI LASAWEDI Alias ATI melepaskan 1 (satu) buah helm warna merah yang digunakannya lalu memukul Saksi Korban HIJRA JAMADI Alias IJI dengan menggunakan helm tersebut yang mengena pada bagian wajah Saksi Korban HIJRA JAMADI Alias IJI hingga mengeluarkan darah.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa NURHAYATI LASAWEDI Alias ATI tersebut menyebabkan Saksi Korban HIJRA JAMADI Alias IJI mengalami luka robek di kepala koma luka bengkak di sekitar luka robek di kepala bagian kanan koma luka robek di bibir atas dan luka lecet di pipi kiri akibat bersentuhan dengan benda tumpul dan keras titik, sebagaimana termuat dalam Visum Et Repertum No. 474.3/121/RM/11-23/RSUD Amp tanggal 08 November 2023 yang dilakukan oleh dr. Sri Nurhayati selaku Dokter Umum di Rumah Sakit Umum Daerah Ampana.

------- Perbuatan Terdakwa NURHAYATI LASAWEDI Alias ATI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya