| Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa MAX MELKY SIYULAN alias MAX pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di samping rumah milik Saksi di JL. Tabatoki Kel. Kawua Kec. Poso Kota Selatan Kota Kab. Poso atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penganiyaan yang mengakibatkan luka berat” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bahwa awalnya pada diatas pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 Wita, Terdakwa sehabis mandi dan berjalan melewati lorong samping rumah yang tepat berada disamping kamar dari Saksi korban SIOKTAN MAUGO dan saat itu Terdakwa sedang marah marah, sehingga korban pun langsung menghampiri Terdakwa dan keributan pun terjadi.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa melihat satu buah pisau yang berada di dalam dos yang berada di dekat Terdakwa yang biasa digunakan untuk membuka pintu samping rumah Saksi Korban, sehingga Terdakwa pun mengambil pisau tersebut dengan menggunakan tangan kanannya lalu Terdakwa mengayunkan dan menusukkan pisau tersebut kearah badan dan kepala korban secara berulang kali. Kemudian Terdakwa melihat satu buah mata cangkul yang juga berada dekat dengan Terdakwa sehingga Terdakwa pun mengambil mata cangkul tersebut dengan menggunakan tangan kiri dan langsung memukul kepala korban secara berulang kali hingga Saksi Korban mengalami luka dan mengeluarkan darah yang kemudian korban pun lari meninggalkan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pun mengikutinya dan Kembali dengan menggunakan mata cangkul yang dipegangnya langsung memukul korban ke bagian kepala secara berulang kali sehingga membuat Saksi Korban pingsan. Setelah itu Terdakwa berteriak kearah dalam rumah untuk memanggil polisi dan ambulan sehingga tak lama kemudian polisi dan babhinsa datang dan kemudian membawa Terdakwa ke Kantor Polisi untuk diamankan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Korban SIOKTAN MAUGO mengalami luka berat pada bagian dada sebelah kiri dan pada bagian kepala dan mendapatkan banyak jahitan pada luka-luka tersebut serta harus dirawat inap selama 4 hari dirumah sakit umum Poso.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum SIOKTAN MAUGO pada Rumah Sakit Umum Daerah Poso, nomor : 445.22/ 86 /RSUD POSO/X/VER/2025 yang diperiksa oleh dr. Aji Kurniawan,Sp.B,M.Biomed pada tanggal 21 Oktober 2025 dengan hasil pemeriksaan yaitu :
- Tampak luka robek di kepala bagian belakang ukuran tujuh centimeter di bagian atas kepala sebanyak lima luka ukurang masing-masing enam centimeter koma lima centimeter koma empat centimeter koma empat centimeter dan tiga centimeter dengan tepi luka rata dan teratur.
- Tampak luka robek di dahi ukuran tiga centimeter dan diatas alis kiri ukuran dua centimeter dengan tepi luka rata dan teratur.
- Tampak luka robek di depan tulang selangka kiri ukuran empat centimeter dan di bahu kiri ukuran dua centimeter dengan tepi luka rata dan teratur.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2)KUHPidana . ---------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa MAX MELKY SIYULAN alias MAX pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di samping rumah milik Saksi di JL. Tabatoki Kel. Kawua Kec. Poso Kota Selatan Kota Kab. Poso atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang melakukan Penganiyaan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 Wita, Terdakwa sehabis mandi dan berjalan melewati lorong samping rumah yang tepat berada disamping kamar dari Saksi korban SIOKTAN MAUGO dan saat itu Terdakwa sedang marah marah, sehingga korban pun langsung menghampiri Terdakwa dan keributan pun terjadi.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa melihat satu buah pisau yang berada di dalam dos yang berada di dekat Terdakwa yang biasa digunakan untuk membuka pintu samping rumah Saksi Korban, sehingga Terdakwa pun mengambil pisau tersebut dengan menggunakan tangan kanannya lalu Terdakwa mengayunkan dan menusukkan pisau tersebut kearah badan dan kepala korban secara berulang kali. Kemudian Terdakwa melihat satu buah mata cangkul yang juga berada dekat dengan Terdakwa sehingga Terdakwa pun mengambil mata cangkul tersebut dengan menggunakan tangan kiri dan langsung memukul kepala korban secara berulang kali hingga Saksi Korban mengalami luka dan mengeluarkan darah yang kemudian korban pun lari meninggalkan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pun mengikutinya dan Kembali dengan menggunakan mata cangkul yang dipegangnya langsung memukul korban ke bagian kepala secara berulang kali sehingga membuat Saksi Korban pingsan. Setelah itu Terdakwa berteriak kearah dalam rumah untuk memanggil polisi dan ambulan sehingga tak lama kemudian polisi dan babhinsa datang dan kemudian membawa Terdakwa ke Kantor Polisi untuk diamankan.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum SIOKTAN MAUGO pada Rumah Sakit Umum Daerah Poso, nomor : 445.22/ 86 /RSUD POSO/X/VER/2025 yang diperiksa oleh dr. Aji Kurniawan,Sp.B,M.Biomed pada tanggal 21 Oktober 2025 dengan hasil pemeriksaan yaitu :
- Tampak luka robek di kepala bagian belakang ukuran tujuh centimeter di bagian atas kepala sebanyak lima luka ukurang masing-masing enam centimeter koma lima centimeter koma empat centimeter koma empat centimeter dan tiga centimeter dengan tepi luka rata dan teratur.
- Tampak luka robek di dahi ukuran tiga centimeter dan diatas alis kiri ukuran dua centimeter dengan tepi luka rata dan teratur.
- Tampak luka robek di depan tulang selangka kiri ukuran empat centimeter dan di bahu kiri ukuran dua centimeter dengan tepi luka rata dan teratur.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHPidana . --------------------------------------------------------------------------------- |