INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara | 
| 1/Pid.Pra/2025/PN Pso | AMIRUDIN AL | Kapolri Cq Kapolda cq.Kapolres Morowali,cq Kapolsek Bungku Selatan | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2025/PN Pso | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon | 
 | ||||
| Termohon | 
 | ||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan sebagai Hukum Penetapan Tersangka yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah, berikut dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut terkait Penetapan tersangka yang dilakukan Termohon; 3. Menyatakan perkara yang dituduhkan kepada Pemohon tidak cukup bukti dan tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup; 4. Menyatakan sebagai hukum Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/14/XII/2024/Reskrim, tanggal 26 Desember 2024 adalah un-profesional dan un-prosedural dengan menyalahi KUHAP serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perkara ini serta penerbitan surat perintah Penyelidikan atau Penyidikan kembali tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada pemohon; 6. Memerintahkan Pemohon untuk mengeluarkan Termohon dari Rumah Tahanan Polsek Bungku Selatan 7. Menyatakan sebagai hukum untuk mengembalikan nama baik, harkat dan martabat serta kemerdekaan Pemohon; 8. Menghukum Termohon membayar biaya perkara; Atau; Apabila Ketua Pengadilan Negeri Poso C.Q. Majelis Hakim Dan Mengadili Perkara A Quo Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Seadil Adilnya (Ex Aequo Et Bono).  | ||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
 
	