PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa MUH. IHWAL T Alias IHWAL pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-setidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun tahun 2025 bertempat di kost saksi Putra Agung Al Hidayat alias Putra (Penuntutannya dalam berkas terpisah) yang beralamat di Desa Makarti Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 23 Juli 2025 saksi David Arvianto Simangunsong dan Saksi Rinexto Gusti Tangdiongan yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Morowali mendapatkan informasi masyarakat yang menyebutkan jika sering terjadi tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu di Desa Makarti Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.
- Bahwa atas informasi tersebut selanjutnya saksi David Arvianto Simangunsong dan saksi Rinexto Gusti Tangdiongan beserta anggota lain dari sat res narkoba Polres Morowali langsung melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut dan berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan diperoleh informasi jika tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu sering terjadi di kost saksi Putra Agung Al Hidayat alias Putra yang beralamatkan di Desa Makarti Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.
- Bahwa anggota sat res narkoba Polres Morowali yang melakukan penyelidikan dilapangan juga memperoleh informasi akurat yang menyebutkan jika pada malam hari nanti akan terjadi tindak pidana narkotika di kost saksi Putra Agung Al Hidayat alias Putra selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WITA saksi David Arvianto Simangunsong dan saksi Rinexto Gusti Tangdiongan beserta anggota lain dari sat res narkoba Polres Morowali langsung menuju kost terdakwa di Desa Makarti Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.
- Bahwa setelah melakukan pengamatan dan memastikan jika terdakwa berada dikostnya selanjutnya pada pukul 23.00 WITA, saksi David Arvianto Simangunsong dan saksi Rinexto Gusti Tangdiongan beserta anggota lain dari sat res narkoba Polres Morowali langsung masuk kedalam kost kemudian mengamankan terdakwa dan saksi Putra Agung Al Hidayat alias Putra dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diantaranya berupa 1 (satu) paket serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan dibawah karpet, 1 (satu) buah kaca pirek beserta alat hisap shabu (bong) dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo yang ditemukan didekat terdakwa dan saksi Putra Agung Al Hidayat alias Putra diamankan, selanjutnya terdakwa bersama saksi Putra Agung Al Hidayat alias Putra beserta barang bukti diamankan di Polres Morowali karena perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab. 3918/NNF/VIII/2025 Tanggal 19 Agustus 2025 yang memberikan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa Muh. Ihwal T alias Ihwan dan saksi Putra Agung Al Hidayat alias Putra berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal bening dengan berat netto sebelum uji lab 2,0208 gram.
Dengan hasil pemeriksaan :
Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 30 Tahun 2023 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MUH. IHWAL T Alias IHWAL pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-setidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun tahun 2025 bertempat di kost saksi Putra Agung Al Hidayat alias Putra (Penuntutannya dalam berkas terpisah) yang beralamat di Desa Makarti Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WITA terdakwa datang ke kost saksi Putra Agung Al Hidayat alias Putra yang beralamatkan di Desa Makarti Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, setelah sampai disana saksi Putra Agung Al Hidayat alias Putra meminta bantuan terdakwa untuk mencuci mobilnya kemudian sekitar pukul 18.00 WITA terdakwa bersama saksi Putra Agung Al Hidayat alias Putra pergi bermain billiard dan pada pukul 22.00 WITA keduanya kembali ke kost saksi Putra Agung Al Hidayat alias Putra.
- Bahwa pada pukul 23.00 WITA saat berada didalam kamar kost saksi Putra Agung Al Hidayat alias Putra, selanjutnya saksi Putra Agung Al Hidayat alias Putra mengeluarkan 1 (satu) ) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih narkotika jenis shabu-shabu dan mengajak terdakwa untuk mengkonsumsinya selanjutnya saksi Putra Agung Al Hidayat alias Putra menyiapkan alat hisap shabu (bong) dan setelah jadi keduanya lalu mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu dengan cara memasukkan narkotika jenis shabu-shabu kedalam pirek kaca sedangkan sisa narkotika jenis shabu-shabu diletakkan dibawah karpet selanjutnya narkotika jenis shabu-shabu yang ada di pirek kaca tersebut lalu dikonsumsi secara bergiliran antara terdakwa dengan saksi Putra Agung Al Hidayat alias Putra dengan cara dibakar dan asapnya dihembuskan kembali.
- Bahwa pada saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu tersebut tiba-tiba datang saksi David Arvianto Simangunsong dan saksi Rinexto Gusti Tangdiongan beserta anggota lain dari sat res narkoba Polres Morowali yang langsung masuk kedalam kost dan mengamankan terdakwa beserta saksi Putra Agung Al Hidayat alias Putra dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diantaranya berupa 1 (satu) paket serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan dibawah karpet, 1 (satu) buah kaca pirek beserta alat hisap shabu (bong) dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo yang ditemukan didekat terdakwa dan saksi Putra Agung Al Hidayat alias Putra diamankan
- Bahwa perbuatan terdakwa yang mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu merupakan perbuatan melawan hukum karena terdakwa bukanlah orang yang diberikan hak dan wewenang oleh undang-undang untuk menggunakan narkotika jenis shabu-shabu bagi diri sendiri.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab. 3918/NNF/VIII/2025 Tanggal 19 Agustus 2025 yang memberikan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa Muh. Ihwal T alias Ihwan dan saksi Putra Agung Al Hidayat alias Putra berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal bening dengan berat netto sebelum uji lab 2,0208 gram.
Dengan hasil pemeriksaan :
Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 30 Tahun 2023 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan urine BNN Kabupaten Morowali nomor : BA/119/VII/KA.PB.01/2025/BNNK-Morowali tanggal 25 Juli 2025 yang memberikan kesimpulan bahwa urine terdakwa MUH. IHWAL T Alias IHWAL Positif Narkoba.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |