Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.B/2026/PN Pso WAHYUDDIN PAMUNGKAS, S.H. TAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 109/Pid.B/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 457 /P.2.19/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYUDDIN PAMUNGKAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa TAMIN pada hari Rabu, tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Lasampi, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 14.30 wita, saksi HABIDIN bersama saksi JUMA pergi ke kebun miliknya untuk mengambil ubi kayu yang berada di Desa Lasampi, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, sesampainya di kebun, saksi HABIDIN dan saksi JUMA melihat terdakwa yang sedang berada di kebun, lalu terdakwa menerima teguran dari Saksi HABIDIN, karena terdakwa sedang membuat pondok di kebun tersebut, kemudian terjadi adu argumen antara terdakwa dengan saksi HABIDIN terkait klaim kepemilikan terhadap lahan kebun tersebut, selanjutnya terdakwa memukul saksi HABIDIN dengan menggunakan kayu balok (masuk ke dalam Daftar Pencarian Barang) pada bagian tangan kanan dan paha secara berkali-kali, lalu terdakwa kembali memukul dengan menggunakan tangan kosong secara berkali-kali pada bagian kepala, dan lengan kanan saksi HABIDIN;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Bahonsuai Nomor : 812/3354/VER/UPTD.PKM-BHS/2024 tanggal 12 Oktober 2024, yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa yaitu dr. IRDA RIANA, menyampaikan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Pada hasil pemeriksaan luar ditemukan luka lecet pada leher sebelah kanan, luka lecet pada paha sebelah kiri, luka lecet pada tangan kiri dan luka robek pada tangan kanan akibat benda tumpul;

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya