Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
426/Pid.Sus/2025/PN Pso HARISON, S.H. ARIANTO Y KASIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 426/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2095 /P.2.19/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARISON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIANTO Y KASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa ia Terdakwa ARIANTO Y KASIM Alias ANTO pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WITA bertempat di TPI (Tempat Pelelangan Ikan) yang beralamat di Kelurahan Matano, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morwoali Terdakwa menemui Sdr. ALAN (belum tertangkap) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu, Sdr. ALAN (belum tertangkap) kemudian pergi mengambil narkotika jenis sabu sesuai dengan permintaan Terdakwa dan meminta Terdakwa menunggu di tempat tersebut, kemudian sekitar pukul 11.30 WITA Sdr. ALAN (belum tertangkap) datang kembali ke Tempat Pelelangan Ikan tersebut untuk menemui Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan menyerahkan uang sejumlah Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ALAN kemudian Sdr. ALAN menyerahkan 1 (satu) saset Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa lalu pulang ke kostnya yang beralamat di Desa Bahomohoni Kec. Bungku Tengah dengan membawa 1 (satu) saset narkotika jenis shabu-shabu dan sekitar pukul 12.30 WITA pada saat dikost Terdakwa kemudian memecah 1 (satu) saset narkotika jenis shabu-shabu menjadi 5 (lima) saset dengan menggunakan pipet (sedotan) minuman teh pucuk setelah itu 5 (lima) saset narkotika jenis shabu-shabu Terdakwa simpan dalam dompet berwarna hitam;
  • Bahwa pada sekitar pukul 17.00 WITA saat terdakwa sedang berbaring sambil bermain game online di kamar kostnya tiba-tiba datang saksi YUSRIADI YUSUF dan saksi AHMAD FAYIET R SUMESE dari Sat.Res.Narkoba Polres Morowali dan saksi ABDUL SYUKUR yang merupakan masyarakat setempat langsung mengamankan Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diantaranya 5 (lima) saset plastik klip bening yang berisikan serbuk putih Narkotika jenis shabu-shabu yang di simpan di dalam dompet berwarna hitam serta 1 (satu) buah alat hisap shabu atau bong lengkap yang disimpat dalam lemari, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Morowali karena perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik POLDA Sulawesi Selatan No. Lab. 3921/ NNF/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang memberikan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa ARIANTO Y KASIM Alias ANTO berupa : 
  • 5 (lima) saset plastik masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan sebelum uji lab 0,2659 gram;

Dengan hasil pemeriksaan :

5 (lima) saset plastik bening berisikan kristal-kristal putih Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa ARIANTO Y KASIM Alias ANTO pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekitar pukul 16.45 WITA anggota Sat.Res.Narkoba Polres Morowali mendapatkan informasi masyarakat yang menyebutkan jika sering terjadi penyalahgunaan narkotika di sebuah kamar kost yang beralamat di Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali;
  • Bahwa atas informasi tersebut selanjutnya saksi YUSRIADI YUSUF dan saksi AHMAD FAYIET R SUMESE yang merupakan anggota Sat.Res.Narkoba Polres Morowali langsung melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut dan berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan didapatkan sebuah kamar kost yang beralamat di Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali yang diduga kuat sering dijadikan tempat melakukan tindak pidana narkotika dan kamar kost tersebut adalah tempat tinggal milik Terdakwa;
  • Bahwa pada sekitar pukul 17.00 WITA saksi YUSRIADI YUSUF dan saksi AHMAD FAYIET R SUMESE dari Sat.Res.Narkoba Polres Morowali memanggil saksi ABDUL SYUKUR yang merupakan masyarakat setempat untuk selanjutnya mereka bersama-sama langsung menuju rumah Terdakwa kemudian langsung mengamankan terdakwa yang pada saat itu sedang berbaring sambil bermain game online dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diantaranya 5 (lima) saset plastik klip bening yang berisikan serbuk putih Narkotika jenis shabu-shabu yang di simpan dalam dompet berwarna hitam yang diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya yang diperoleh dari Sdr. ALAN seharga Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) buah alat hisap shabu atau bong lengkap yang disimpat dalam lemari, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Morowali karena perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik POLDA Sulawesi Selatan No. Lab. 3921/ NNF/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang memberikan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa ARIANTO Y KASIM Alias ANTO berupa : 
  • 5 (lima) saset plastik masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan sebelum uji lab 0,2659 gram;

Dengan hasil pemeriksaan :

5 (lima) saset plastik bening berisikan kristal-kristal putih Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya