Dakwaan |
PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa Marwin Alias Awin Pada hari senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2025 atau suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di Desa Panca Makmur Kecamatan Soyojaya Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------- - Sebagaimana pada waktu dan tempat diatas, terdakwa dengan mengendarai sepeda motor pergi bertemu dengan saudara SUDI (DPO) di kos-kosannya, tepatnya di Desa Panca Makmur Kec. Soyojaya Kab. Morowali Utara. Setelah terdakwa sampai di Kos-kosan saudara SUDI (DPO) terdakwa berkata kepada saudara SUDI “adakah barang?” lalu saudara SUDI menjawab “ada”. Kemudian Terdakwa berkata kembali “mau beli 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)”, lalu Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu dari Saudara SUDI kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Saudara SUDI, kemudian Terdakwa menyimpan narkotika tersebut ke dalam kantong celana yang Terdakwa gunakan saat itu. Kemudian Terdakwa pulang menuju ke rumah teman Tedakwa yaitu MOH. PURWANTO Alias PUR yang beralamat di Desa Pancamakmur, Kec. Soyojaya, Kab. Morowali Utara; - Bahwa Terdakwa MARWIN alias AWIN tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0941/NNF/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang di periksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si, serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari tangan Terdakwa berupa : ? 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat Netto 0,1068 gram yang diberi nomor barang bukti 2065/2025/NNF. ? barang bukti tersebut milik terdakwa MARWIN Alias AWIN dengan hasil pemeriksaan positif (+) Narkotika dan positif (+) Metamfetamina. - Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Permintaan Laboratorium RSUD Kolonodale Nomor: 445/20250212172/II/LAB/RSUD K. Dale/2025 tanggal 20 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.. PK selaku Dokter Patologi Klinik disimpulkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan Narkoba terhadap sample urin atas nama MARWIN Alias Awin dengan hasil: Golongan : Amphetamine (+) Positive Golongan : Morphine (-) Negative Golongan : Marijuana (-) Negative Golongan : Methamphetamine (+) Positive Golongan : Cocain (-) Negative Golongan : Benzodiazephine (-) Negative - Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .---------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa Marwin Alias Awin Pada hari senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2025 atau suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di Desa Panca Makmur Kecamatan Soyojaya Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I jenis shabu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------- - Bahwa berawal dari informasi yang di dapat dari Masyarakat pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2025, di Desa Panca Makmur, Kec. Soyojaya, Kab. Morowali Utara sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, menindaklanjuti laporan tersebut sekitar Pukul 14.30 WITA, Saksi SAHRUL SUYUTI Bersama Saksi I WAYAN AGUS SUDIARTA menuju ke Desa Panca Makmur, Kec. Soyojaya, Kab. Morowali Utara, sesampainya di Lokasi Saksi SAHRUL SUYUTI Bersama Saksi I WAYAN AGUS SUDIARTA mendatangi salah satu rumah, kemudian Saksi SAHRUL SUYUTI Bersama Saksi I WAYAN AGUS SUDIARTA masuk kedalam rumah dan mendapati Terdakwa Bersama Saksi MOH. PURWANTO alias PUR, kemudian Saksi SAHRUL SUYUTI Bersama Saksi I WAYAN AGUS SUDIARTA menyuruh Terdakwa dan Saksi MOH. PURWANTO alias PUR untuk duduk di lantai ruang tamu, setelah itu Saksi SAHRUL SUYUTI menanyakan kepada Terdakwa “rumahnya siapa ini?” kemudian Saksi MOH. PURWANTO alias PUR menjawab “rumah saya pak” lalu Saksi SAHRUL SUYUTI menanyakan kepada Terdakwa ”datang ba apa di rumahnya MOH. PURWANTO alias PUR” kemudian Terdakwa menjawab “datang main game pak”, kemudian Saksi SAHRUL SUYUTI Bersama Saksi I WAYAN AGUS SUDIARTA menunjukan surat perintah tugas dan langsung melakukan penggeledahan, hasil dari penggeledahan ditemukan berupa 1 (satu) bungkus narkotika di duga jenis shabu dalam bentuk bungkus plastik klip les hijau dalamnya berisi kristal bening dengan total berat brutto 0,23 gram ditemukan di celana yang pada saat itu Terdakwa pakai, dan 1 (satu) alat hisap sabhu (BONG) ditemukan di ruang tamu rumah teman Terdakwa yaitu Saksi MOH. PURWANTO alias PUR, terhadap barang bukti berupa BONG ditanyakan kepada Terdakwa dan Saksi MOH. PURWANTO alias PUR “siapa punya ini alat hisap shabu” kemudian Saksi MOH. PURWANTO alias PUR menjawab “punya MARWIN alias AWIN pak”, kemudian ditanyakan kepada Terdakwa ”apakah betul ini kau punya?” kemudian Terdakwa menjawab “iya pak betul, itu milik saya pak”, kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor polsek soyojaya dan kemudian di bawa ke Satresnarkoba Polres Morowali Utara untuk diproses lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa MARWIN alias AWIN tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0941/NNF/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang di periksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si, serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari tangan Terdakwa berupa : ? 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat Netto 0,1068 gram yang diberi nomor barang bukti 2065/2025/NNF. ? barang bukti tersebut milik terdakwa MARWIN Alias AWIN dengan hasil pemeriksaan positif (+) Narkotika dan positif (+) Metamfetamina. - Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Permintaan Laboratorium RSUD Kolonodale Nomor: 445/20250212172/II/LAB/RSUD K. Dale/2025 tanggal 20 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.. PK selaku Dokter Patologi Klinik disimpulkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan Narkoba terhadap sample urin atas nama MARWIN Alias Awin dengan hasil: Golongan : Amphetamine (+) Positive Golongan : Morphine (-) Negative Golongan : Marijuana (-) Negative Golongan : Methamphetamine (+) Positive Golongan : Cocain (-) Negative Golongan : Benzodiazephine (-) Negative - Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .---------------------------------------------------------------------------------- |