INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 28/Pdt.G/2026/PN Pso | Tn. MASKUR LAHAMI | 1.ASMAT BADAR 2.KASMAN YUSUF |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2026/PN Pso | ||||||
| Tanggal Surat | Minggu, 02 Feb. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menyatakan menurut Hukum menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya;----------------------------------------------
2. Menyatakan menurut hukum kwitansi pembayaran obyek sengketa antara Penggugat dan Tergugat I Adalah sah dan berharga;------------------------------------------------
3. Menyatakan menurut Hukum surat penjualan obyek sengketa antara Penggugat dan Tergugat I tanggal 23 September 2010 adalah sah dan berharga;---------------------------------
4. Menyatakan obyek sengketa yang terletak di Desa Una-Una, (sekarang di Desa Binanguna) Kecamatan Una-Una yang diatas tanah tersebut terdapat +300 (tiga ratus) pohon kelapa produktif, yang saat ini dikuasai dan dimanfaatkan oleh Tergugat I secara melawan Hak, dengan batas-batas sebagai berikut;-------------------------------------------------
- Sebelah UTARA : Dengan kebun Kelapanya Wakaf/ A.R LAHAMI;---------------------------
- Sebelah TIMUR : Dengan Pantai / Laut;-------------
- Sebelah SELATAN : Dengan Kebun Kelapanya ISHAK LATJUBA;--------------------------
- Sebelah BARAT : Dengan Kebun Kelapanya BASIRU LAWESE;---------------------------
Adalah sah milik Penggugat;--------------------------------
5. Menyatakan menurut hukum akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I (Onrechtmatige Daad) dalam menguasai, memiliki serta memanfaatkan obyek sengketa sebagaimana diatur dalam pasal 1365 BW mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian materil sebesar Adalah Rp. 14.500.000 (empat belas juta lima ratus ribu rupih);-------------------
6. Menyatakan menurut hukum sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Poso kelas IB terhadap obyek sengketa adalah sah dan berharga.;--------
7. Menghukum kepada Tergugat I untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat, seketika dan tanpa syarat jika perlu dibantu oleh Kepolisian Republik Indonesia;-------------------------
8. Menghukum kepada Tergugat I membayar kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Adalah Rp. 14.500.000 (empat belas juta lima ratus ribu rupih), secara tunai, seketika dan tanpa syarat;-----------------------------------------------
9. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari, setiap kelalaian tergugat menjalankan amar putusan dalam perkara A quo setelah putusan perkara A quo memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewisdje) dan atau Tergugat I telah diperingati atau Anmaning;----------------------------------
10. Menghukum kepada Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;---------------
11. Menghukum kepada siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap perkara ini;----------------
12. Menghukum tergugat I membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum.;---------------------------------------------
Dan Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara A quo berbeda pandang, maka Para Penggugat mohon keadilan (ex aequo et bono);--------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
