| Petitum |
Bahwa berdasarkan fakta-fakta, gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT terhadap PARA TERGUGAT dalam perkara ini didukung oleh fakta-fakta hukum yang benar serta tidak terbantahkan, dan selain itu didukung pula dengan dokumen atau surat-surat bukti otentik dengan kekuatan hukum pembuktian yang sah dan sempurna, sebagai alat pembuktian hukum yang sah dan sempurna, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Poso Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar dapat memutus perkara ini yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM PROVISI
- Mengabulkan permohonan provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk segera menghentikan aktivitas Perkebunan diatas lahan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit PENGGUGAT terletak di Desa Menyo’e Kecamatan Mamosalato dan Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah, seluas 6.450 Ha, sampai dengan Putusan a quo berkekuatan hukum tetap;
- Meminta bantuan Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengawasi penghentian aktivitas Perkebunan TERGUGAT I di atas OBJEK SENGKETA;
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah Penggugat yang benar;
- Menyatakan sah permohonan provisionil PENGGUGAT;
- Menyatakan PARA TERGUGAT terbukti secara sah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT I maupun pihak-pihak yang mendapatkan kuasa TERGUGAT I atau pihak manapun untuk segera dan seketika menghentikan kegiatan usaha Perkebunan di atas lahan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit PENGGUGAT terletak di Desa Menyo’e Kecamatan Mamosalato dan Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah, seluas 6.450 Ha;
- Menyatakan IUP Nomor: 91201001500360003 tertanggal 10 Januari 2025 atas nama TERGUGAT I tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT III untuk membatalkan IUP Nomor: 91201001500360003 tertanggal 10 Januari 2025 atas nama TERGUGAT I;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I untuk melaksanakan proses penerbitan HGU berupa:
- Permohonan Pengukuran dan Pemetaan Kadasteral yang dimohonkan kepada TURUT TERGUGAT I, berdasarkan Surat No. 011/LGL.HO/LNM/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 PENGGUGAT mengajukan surat perihal: Permohonan Pengukuran dan Pemetaan Kadasteral Tematik Kawasan Skala 1 : 10.000, atas bidang tanah Izin PENGGGUGAT terletak di Desa Menyo’e, Kecamatan Mamosalato dan Bungku Utara,Kabupaten Morowali Utara seluas ±6.450 Ha atas nama PT. Langgeng Nusa Makmur (in casu PENGGUGAT);
- Permohonan Survey dan Pemetaan Tematik yang dimohonkan kepada TURUT TERGUGAT I, berdasarkan Surat No. 013/LGL.HO/LNM/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 perihal: Permohonan Survey dan Pemetaan Tematik Kawasan Skala 1:10.000 atas nama PT.Langgeng Nusa Makmur, dan juga Peta Permohonan Pengukuran Dan Pemetaan Kadasteral No. 003/GH/GIS/LNM/Kad/250207/LEG;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dengan total sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari sejak perkara gugatan a quo berkekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT I melaksanakan seluruh isi putusan;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bij voorrad) meskipun ada upaya bantahan (Verzet), banding atau kasasi;
- Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT, PARA TURUT TERGUGAT dan pihak-pihak lain agar untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |